
www.MartabeSumut.com, Medan
Langkah Satuan Reserse Narkotika dan Obat Terlarang (Satresnarkoba) Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Medan mengungkap jaringan internasional kasus peredaran 18 Kg Narkoba jenis Sabu Sabu mendapat tanggapan serius dari Sekretaris Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) Dr Jonius TP Hutabarat, SSi, MSi. Apalagi, kasus tersebut menyeret nama Sekda Kota Tanjungbalai karena sebagian barang haram disimpan dalam kamar khusus Sekda di Mess Pemerintahan Kota (Pemko) Tanjungbalai Jalan Karya Jaya Kec Medan Johor Kota Medan.
BACA LAGI: Dikonfirmasi Sumut “Juara 1” Narkoba, Kepala BNN Brigjen Atrial Sebut Prevalensi
Ditemui www.MartabeSumut.com di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan, Selasa siang (6/10/2020), Jonius mengatakan, DPRDSU mengapresiasi langkah Polrestabes Medan khususnya Kasat Narkoba dalam menindak siapa saja yang terlibat penyalahgunaan atau peredaran gelap Narkoba. Legislator asal Dapil Sumut 9 Kab Taput, Kab Toba, Kab Samosir, Kab Humbahas, Kab Tapteng dan Kota Sibolga itu menilai, kasus yang muncul menunjukkan adanya sindikat jaringan internasional yang masuk dari Kota Tanjungbalai. “Kita sayangkan. Apalagi para Tersangka melibatkan tempat pemerintah di Mess Pemko dan ruang khusus Sekda. Harapan kita buat Polrestabes Medan, usut tuntas siapa-siapa saja yang terlibat. Termasuk ASN dan pejabat Pemko Tanjungbalai,” imbau Jonius.
BACA LAGI: Sumut “Juara 1” Narkoba, Politisi NasDem: Sama Saja Mencoreng Muspida & Penegak Hukum !
BACA LAGI: Geram Sumut Juara 1 Narkoba, Politisi Hanura Toni Togatorop Tanya Dimana Kepala BNN & Kapolda ?
Walikota Verifikasi Bawahan & ASN
Terhadap Walikota Tanjungbalai, Jonius menyerukan agar segera melakukan verifikasi kasus dengan memanggil Sekda Kota Tanjungbalai. “Kita minta Walikota memverifikasi dugaan keterlibatan bawahannya. Kenapa ada barang Narkoba ditemukan di kamar khusus Sekda (mess) ? Verifikasi juga para pejabat dan seluruh ASN Pemko Tanjungbalai. Sebab Walikota perlu memastikan jajarannya bersih Narkoba,” imbau mantan Kapolres Taput tersebut. Jonius menginformasikan, saat ini DPRDSU melalui Komisi A membidangi hukum/pemerintahan sedang gencar mendukung upaya pemerintah memberantas Narkoba. Hal itu disebutnya dengan melakukan penambahan anggaran hibah kepada BNN Sumut. “Semoga anggaran bisa membantu penanggulangan dan menggalakkan kegiatan penyuluhan bahaya Narkoba. Kita minta setiap OPD Pemprovsu ikut menampung anggaran untuk Pencegahan, Peredaran, Penyalahgunaan dan Penanggulangan Gerakan Narkoba (P4GN),” pinta politisi Partai Perindo ini.
BACA LAGI: Narkoba Masih Marak di Sumut, Rusdi Lubis Sindir Kepala BNN Soal Anggaran SDM Tinggi & Adu Kekuatan
BACA LAGI: Komisi A DPRDSU Komit Sosialisasikan Bahaya Narkoba kepada Rakyat Dalam Setiap Reses
Enam Tersangka Dibekuk
Seperti diketahui, personel Satresnarkoba Polrestabes Medan mengungkap jaringan internasional kasus peredaran 18 Kg Narkoba jenis Sabu. Ironisnya lagi, sebagian barang haram itu disimpan dalam kamar khusus Sekda/Mess Pemko Tanjungbalai di Jalan Karya Jaya Kec Medan Johor. Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kasat Narkoba AKBP Ronny Nicholas Sidabutar, dalam paparan di Mapolrestabes Medan, Senin siang (5/10/2020) menyebut, 6 tersangka dibekuk dalam kasus tersebut. Diantaranya Jimmy Sitorus Pane (51) warga Jalan Peringatan Lingk 4 Pasar Baru Kec Sei Tualangraso Kota Tanjungbalai, Chairuddin Panjaitan (31) warga Jalan Nilam Lingk 3 Tanjungbalai Kota III Kec Tanjungbalai Utara Kota Tanjungbalai, Syafrizal alias Rizal (36) warga Jalan Pelita VI Kel Sidorame Barat I Kec Medan Perjuangan serta IB (25) dan MK (21) yang keduanya merupakan warga Aceh Utara. “Satu tersangka lagi RMN (30) warga asal Aceh Utara, terpaksa ditembak karena berusaha menyerang petugas dengan pisau lipat. Saat menuju rumah sakit Tersangka meninggal dunia,” ucap Kapolrestabes.
BACA LAGI: Red Zone Narkoba, 5.417 Desa di Sumut Belum Maksimal Wujudkan Program “Bersinar”
Dalami Sabu 5 Kg di Ruang Sekda
Kapolrestabes Medan mengakui, pihaknya masih mendalami lebih jauh terkait keberadaan 5 Kg Sabu pada kamar khusus Sekda di Mess Pemko Tanjungbalai Jalan Karya Jaya Kec Medan Johor. “Soal dugaan-dugaan keterlibatan oknum dinas masih didalami lebih jauh,” terang Kapolrestabes, sembari menambahkan, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup. Kapolrestabes mengatakan, peredaran 18 Kg Sabu yang memanfaatkan fasilitas negara bermula dari informasi diterima pihak kepolisian pada Sabtu (26/9/2020). “Personel mendapat info akan ada distribusi Narkoba jenis Sabu ke Kota Medan melalui Tanjungbalai. Berdasarkan informasi ini, personel langsung melakukan penyelidikan,” ujar Kapolrestabes.
BACA LAGI: Polrestabes Medan Sebut Indonesia Juara I Pengguna Narkoba se-Asia, Poldasu Akui 8.000 Ditangkap
BACA LAGI: Tanjungbalai Menuju KLA, Kadis PPA Akui Anak “Apotek Berjalan” Jualan Narkoba di Sana
Undercover Buy
Dari upaya penyelidikan petugas dibawah pimpinan Kanit Idik 3 Satresnarkoba Polrestabes Medan, Iptu Irwanta Sembiring, timpal Kapolrestabes, akhirnya dilakukan penyamaran bertransaksi (undercover buy). Hasilnya 3 tersangka, yakni Jimmy Sitorus Pane, Chairuddin Panjaitan dan Syafrizal dibekuk di Jalan SM Raja Medan, tepatnya depan Rumah Makan (RM) Ayam Pecak Joko Moro. Melalui penggeledahan mobil Toyota Calya BK 1852 VQ yang dikendarai para tersangka, Kapolrestabes menyatakan ditemukan lagi barang bukti 4 Kg Sabu dalam kemasan teh China. Kepada petugas, ketiganya mengaku masih menyimpan barang bukti Sabu yang disimpan pada salah satu kamar khusus Sekda di Mess Pemko Tanjungbalai Jalan Karya Jaya Kec Medan Johor. “Setelah ditindaklanjuti petugas, kita peroleh barang bukti 5 Kg Sabu dalam kemasan teh China yang disimpan dalam kamar khusus Sekda di Mess Pemko Tanjung Balai,” beber Kapolrestabes.
BACA LAGI: Dukung KAJI Unit DPRD Sumut Cegah Narkoba di Sekolah, Kepala BNN Sumut: Belum ada Wartawan Begini
BACA LAGI: Terima Audiensi KAJI Unit DPRD Sumut, Kapolrestabes Medan: Kunci Melawan Narkoba Ketahanan Sosial
Petugas Kembangkan Penyelidikan
Menurut Kapolrestabes, pada hari Sabtu (3/10/2020) petugas kembali menindaklanjuti informasi pengiriman Sabu dari Dumai ke Medan. Kali ini petugas menangkap IB dari Pool Bus Bintang Utara Jalan SM Raja Medan dengan barang bukti 1 Kg Sabu. Tak tahan diinterogasi, IB pun bernyanyi. Dia menyebut ada rekannya yang juga membawa Narkoba dari Dumai ke Medan. Polisi langsung menangkap tersangka MK dan RMN dari kawasan Jalan Gatot Subroto Medan. “Turut diamankan barang bukti 8 Kg Sabu. Karena berusaha menyerang petugas dengan sajam, tersangka RMN terpaksa ditembak dan meninggal dunia dalam perjalanan ke RS,” sebut Kapolrestabes.
BACA LAGI: Kapoldasu Apresiasi KAJI Unit DPRD Sumut Sosialisasikan Bahaya Narkoba di Lingkungan SMA & Kampus
BACA LAGI: Sosialisasi Bahaya Narkoba KAJI Unit DPRD Sumut: 6 Narasumber Ingatkan 1.500 Siswa SMAN 5 Waspada
BACA LAGI: Catat..! 12 Mei KAJI & UPMI Sosialisasikan Bahaya Narkoba, Rektor: Semoga Kapoldasu & Ka BNN Hadir
Terpisah, Surya, salah seorang warga Tanjungbalai, mengungkapkan, tersangka Chairuddin Panjaitan adalah menantu dari adik mantan Wakil Walikota Tanjungbalai, Ismail. Sedangkan tersangka Jimmy Sitorus Pane pernah menjadi orang kepercayaan H Zul, ayah dari Walikota Tanjungbalai, Syahrial. “Tetapi si Jimmy sudah terbuang. Mobil Toyota Calya BK 1852 VQ itu milik Ajudan Sekda Kota Tanjungbalai, Yusmada Siahaan. Ajudannya bernama Ragil,” beber Surya. (MS/Irwan/BUD)





















