Sumut Juara 2 Peredaran “Terang” Narkoba & Seruan Pembubaran BNN: Kabid Penyuluhan BNNP Sebut Inpres No 6/2018

Bagikan Berita :

www.MartabeSumut.com, Medan

Akhir 2019 lalu massa berbendera Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Pemberantasan Peredaran Narkoba BEM UNIVA serta Komunitas Pemuda Peduli Generasi Bangsa Sumut berunjukrasa ke gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) di Jalan Imam Bonjol Medan. Dalam aksinya, demonstran mempertanyakan kinerja aparat kepolisian dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut mengatasi peredaran Narkoba yang kian marak di penjuru Provinsi Sumut. Massa juga menyesalkan predikat Sumut juara 2 peredaran Narkoba se-Indonesia sehingga seruan pembubaran BNN menyeruak deras ke permukaan. Keberadaan BNN pun hanya dianggap formalitas belaka dan membuang-buang anggaran sebab tidak kunjung jelas menanggulangi peredaran “terang” Narkoba.

BACA LAGI: 18 Kab/Kota di Sumut Belum ada BNN, Gubsu Diminta Terbitkan Pergub Pencegahan Narkoba

BACA LAGI: Polrestabes Medan Sebut Indonesia Juara I Pengguna Narkoba se-Asia, Poldasu Akui 8.000 Ditangkap

Menanggapi hal tersebut, Kabid Penyuluhan BNNP Sumut, T Harianja (foto atas), mengatakan, usulan pembubaran sebaiknya memahami dulu payung hukum Instruksi Presiden (Inpres) No 6/2018 tentang Pencegahan, Peredaran, Penyalahgunaan dan Penanggulangan Gerakan Narkoba (P4GN). Menurut Harianja, dengan Inpres No 6/2018 tersebut, maka semua kepala daerah, kementerian, badan, instansi dan lembaga pemerintah wajib ikut menyelesaikan masalah Narkoba. Jika ada yang minta BNN dibubarkan, Harianja menyarankan agar semua pihak yang terkait dalam Inpres itu dimintai dulu tanggungjawabnya. “Apakah kab/kota dan provinsi telah menyediakan anggaran untuk P4GN ? Setahu saya belum maksimal. Sampai hari ini baru 5 kab/kota di Sumut yang punya Perda Narkoba. Jadi tidak mungkin BNN dibubarkan. Jangan lihat semata mata penangkapan. Tapi pencegahan dan rehabilitasi. Sebab Narkoba akan terus mencari mangsa bila korban tak diobati atau direhab,” tegas Harianja kepada www.MartabeSumut.com, Selasa sore (7/1/2020) di gedung DPRDSU Jalan Imam Bonjol Medan.

BACA LAGI: Miris…! Premanisme, Diskriminasi & Demonstrasi Bikin Sumut Juara 32 Indeks Demokrasi se-Indonesia

BACA LAGI: Kapoldasu Apresiasi KAJI Unit DPRD Sumut Sosialisasikan Bahaya Narkoba di Lingkungan SMA & Kampus

Tiga Hal Urgen

Harianja melanjutkan, setidaknya ada 3 hal urgen yang perlu dipahami masyarakat seputar peredaran gelap Narkoba. Diantaranya, pertama, pencegahan. Dia memastikan, upaya pencegahan wajib terus dilakukan agar rakyat yang tidak berdosa tidak terjebak menjadi korban pemakaian atau penyalahgunaan Narkoba. Kedua, pengobatan dan rehabilitasi terhadap pecandu. Bagi Harianja, BNN sangat konsern menangani pengobatan masyarakat yang terlanjur memakai dan ketagihan pada barang haram tersebut. Artinya, terangnya lagi, menjadi kewajiban Negara untuk memulihkan warga yang kecanduan Narkoba. Ketiga, pemberantasan dan penindakan. Harianja meyakini, aparat kepolisian dan BNN selalu komit memberantas serta menindak siapa saja yang terlibat sindikasi peredaran gelap, jaringan bahkan bandar Narkoba. “Ketiga upaya itu harus bersinergi dengan berbagai komponen bangsa. Perlu dukungan masyarakat luas. Termasuk aparat maupun lembaga pemerintah. Kita butuh dana dalam memerangi peredaran/penyalahgunaan Narkoba. Inpres itu adalah payung hukum supaya semua kelembagaan menjalankan 3 hal penting tersebut,” tutup Harianja. (MS/BUD)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here