Sidang ke-6 Rahudman Singkap 5 Usulan Pencairan Uang TPAPD 2005, Sidang ke-7 Kamis 13 Juni 2013

Bagikan Berita :

MartabeSumut, Medan

Sidang ke-6 terdakwa korupsi Rahudman Harahap menghadirkan saksi Hasiruddin, mantan Kasubag Perbendaharaan Sekretariat Daerah Tapanuli Selatan (Setda Tapsel) tahun 2004-2006. Dia pun menyingkap 5 usulan pencairan uang untuk dana Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) Kab. Tapsel tahun 2005.


Terdakwa Korupsi Rahudman Harahap (berpeci tangan menunjuk) saat mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Medan. (Foto: MartabeSumut).


Pengamatan MartabeSumut dalam sidang yang digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Rabu 5 Juni 2013, Hasiruddin membeberkan tupoksinya selaku orang yang bertanggungjawab memproses semua permintaan pencairan dana di jajaran Pemkab Tapsel. Menurut Hasiruddin, ke-5 usulan pencairan dana itu terjadi sejak tanggal 6 Januari 2005 senilai Rp. 1.035.700.000 Miliar, tanggal 4 Mei 2005 sebesar Rp. 1.350.000.000 Miliar, bulan Juni 2005 senilai Rp. 2.977 Miliar, bulan Agutus 2005 sebesar Rp. 1.488.847.500 Miliar dan terakhir tanggal 31 Oktober 2005 sebesar Rp. 1.488.847.200 Miliar. “Ke-5 SPMU tersebut dikeluarkan berdasarkan pengajuan Kabag Keuangan dan diproses ke Bendahara Umum Daerah (BUD). Pencairan uang mencapai Rp. 8 Miliar lebih yang tertuang dalam pagu anggaran 2005,” tegasnya, sembari memastikan, usulan dilakukan mantan Bendahara/pemegang Kas Kab Tapsel Amrin Tambunan.

Saksi lain yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Muhammad Tahir, sebagai Camat yang bertugas di Sipirok pada tahun 2005. Tapi Tahir menyatakan hanya tahu proses pencairan dana TPAPD triwulan I dan Triwulan II tanggal 14 Juli 2005.  

Terdakwa Korupsi TPAPD Tapsel Rp. 1,5 Miliar

Untuk diketahui, Rahudman Harahap, yang saat ini menjabat Walikota Medan nonaktif berdasarkan Surat Keputusan (SK) Mendagri No 131.12-2916 tanggal 10 Mei 2013, telah 6 kali menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Medan. Sidang I digelar Jumat pagi (3/5/2013) beragenda pembacaan dakwaan dengan Nomor Perkara : 51/PID.SUS/K/2013/PN.MEDAN. Sidang II hari Selasa pagi (14/5/2013) beragenda mendengarkan keterangan saksi-saksi, sidang III pada Selasa pagi (21/5/2013), sidang IV hari Kamis (23/5/2013), sidang V dilaksanakan Senin (3/6/2013) dan sidang VI digelar Rabu 5 Juni 2013. Rahudman Harahap duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa karena saat menjabat Sekda Kab. Tapsel diduga melakukan korupsi dana Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) Kab. Tasel tahun 2005 sekira Rp. 1,5 Miliar. Sidang dipimpin Hakim Ketua Sugianto, SH, M.Hum dengan anggota Kemas Ahmad Jauhari, SH, MH dan Sun Basana Hutagalung, SH, MH. Panitera terdiri dari Nahwan Z Nasution, SH dan Leonardus, SH. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Rahudman Harahap berjumlah 4 orang. Meliputi; Polim, SH, Aries, SH, Albert Pangaribuan, SH dan Marcos Simare-mare, SH. Sementara Rahudman Harahap sendiri tampak didampingi 8 penasehat hukum. Diantaranya; Asma Beni Harahap, SH, Julisman, SH, Okda Harianja, SH, Judi Lubis, SH, Saprinal, SH, Ilham Rasetyo, SH, Sunardi, SH dan Rinaldi, SH. Sidang VII Rahudman dijadwalkan majelis hakim pada hari Kamis 13 Juni 2013. (MS/DEKSON)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here