Ternyata sudah 2 tahun berlalu belum jelas juga rupanya kasus tersangka korupsi Rahudman Harahap itu ya..!” Kira-kira begitulah satu penggal kalimat yang terdengar MartabeSumut tatkala ratusan orang dari massa Masyarakat Pancasila Indonesia (MPI) Kota Medan berunjukrasa menuntut kejelasan kasus dugaan korupsi mantan Sekda Kab Tapanuli Selatan (Tapsel) Rahudman Harahap, Selasa (16/10) di gedung DPRDSU.
Pantauan MartabeSumut di gedung Dewan, saat massa MPI memasuki halaman DPRDSU dengan kendaraan sepeda motor dan mobil pick up pada pukul 10.50 WIB, salah seorang pengunjung di gedung DPRDSU menyempatkan diri menonton aksi massa. Tanpa rasa beban sedikitpun, sang pengunjung melontarkan 1 kalimat retoris secara lepas dari jarak sekira 3 Meter, dekat konsentrasi massa. “Ternyata sudah 2 tahun berlalu belum jelas juga rupanya kasus tersangka korupsi Rahudman Harahap itu ya,” katanya dengan logat Medan. Sesaat kemudian, pria berpakaian dinas PNS itu menoleh ke arah kerumunan insan pers yang serius mengamati demonstran. Dia seolah-olah berbicara kepada seseorang, atau memang sekadar menunggu respon siapapun atas kalimat yang diserukannya.
Spanduk Hujatan
Masih berdasarkan pantauan MartabeSumut, ratusan orang massa MPI datang berpakaian loreng oranye kehijauan. Mereka membawa spanduk, bendera dan karton-karton bertuliskan nada-nada hujatan semisal ; “Tangkap Rahudman Harahap atas kasus dugaan korupsi, kenapa Kejatisu ompong sampai saat ini, serahkan kasus Rahudman kepada KPK, hukum jangan kalah walau jabatan Rahudman Harahap sekarang adalah Walikota Medan”. Koordinator aksi Said Asadaf, dalam orasinya meneriakkan, Kasus yang mendera tersangka korupsi Rahudman Harahap adalah cermin kebobrokan para pendekar hukum di lingkungan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). Buktinya, ujar Said, kendati tahun 2010 mantan Kepala Kejatisu (Kajatisu) Sutiono Usman Adji, SH, MH, telah bersusah payah mengumpulkan berbagai barang bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan mantan Sekda Tapsel Rahudman Harahap sebagai tersangka korupsi Tunjangan Penghasilan Anggaran Pemerintahan Desa (TPAPD) Kabupaten Tapanuli Selatan tahun 2005 senilai Rp.1.590.944.500 Miliar, toh AK Basuni Masyarif, SH, MH, yang juga mantan Kajatisu setelah Sutiono Usman, justru mengusulkan Surat Keterangan Penghentian Penyidikan (SKPP) kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. “Dimana hukum kita kawan-kawan, kenapa kasus Rahudman ini terkesan sengaja dipetieskan para pendekar hukum di Sumut, apakah karena dia menjabat walikota Medan” sindir Said dengan nada tanya.
Oleh sebab itu, lanjutnya, MPI Medan dan MPI Sumut menyatakan 3 sikap kepada lembaga DPRDSU. Diantaranya; meminta lembaga perwakilan rakyat DPRDSU melakukan fungsi pengawasan dengan mendesak penegak hukum menuntaskan kasus Rahudman Harahap. Kemudian mendesak DPRDSU untuk memanggil semua pihak yang terkait kasus Rahudman Harahap dan meminta DPRDSU agar berkoordinasi/memanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menyelesaikan kasus Rahudman Harahap. “Kami tidak mau Rahudman Harahap tersandera status tersangka terus kurun waktu yang tidak jelas. Kalau dia salah, ya hukum harus ditegakkan. Tapi kalau tidak salah, biar namanya juga dibersihkan. Kami warga Medan tidak mau dipimpin oleh walikota yang berstatus tersangka korupsi,” tegas Said, diikuti yel-yel massa ‘tangkap Rahudman, tuntaskan kasus dugaan korupsinya, jangan sampai kasus Rahudman Harahap di-SP3 diam-diam’. Selang 30 menit berorasi, beberapa perwakilan massa diterima anggota Komisi A DPRDSU Ahmad Ihyar Hasibuan dan Abu BOkar Tambak. Kepada massa MPI kedua anggota Dewan berjanji akan meneruskan aspirasi MPI kepada pimpinan DPRDSU.
Belum SP3
Sebelumnya, Kasi Penkum/Humas Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) Marcos Simaremare, SH, MH, mengatakan, hingga saat ini belum ada Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) atas kasus dugaan korupsi Tunjangan Penghasilan Anggaran Pemerintahan Desa (TPAPD) tahun 2005 Kabupaten Tapanuli Selatan senilai Rp. 1.590.944.500 Miliar dengan tersangka mantan Sekda Tapsel Rahudman Harahap. Meski terkesan terbata-bata menyampaikan penjelasan, Marcos membenarkan bahwa saat ini tim Kejagung dan Kejatisu sedang mendalami lagi kasus Rahudman Harahap. “Tidak ada, tidak ada, tidak ada keluar SP3 Rahudman Harahap dari Kejagung,” jawabnya kepada MartabeSumut, belum lama ini.
Menurut Marcos, tim yang ada masih melakukan rapat-rapat khusus untuk menyiapkan laporan, gelar perkara hingga pendalaman kasus. “Jadi belum ada SP3, kita belum terima jawaban pasti dari Kejagung. Tapi ada tim Kejatisu rapat membahasnya dan mendalami. Yang pasti tidak ada SP3,” terang Marcos lagi. Dia menambahkan, pendalaman oleh tim masih terus dilakukan melalui rapat-rapat namun hasil rapat belum bisa dipublikasikan. Yang terpenting bagi masyarakat sekarang, imbuh Marcos, perkara itu masih berproses dan belum ada secara resmi di-SP3-kan. Saat ditanya keberadaan tim Kejagung yang sejak beberapa bulan lalu telah turun ke Medan membahas masalah tersebut, Marcos langsung mengelak. “Hasil rapat tim gak bisa saya publikasikan. Supaya kita tetap dalam koridor,” tepis Marcos.