www.MartabeSumut.com, Medan
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Sutrisno, membuka kegiatan Sosialisasi Bantuan Hukum tentang Urgensi Pembentukan Peraturan Daerah (Perda)Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Dalam Rangka Perluasan Pemberian Bantuan Hukum. Sosialisasi dilakukan secara daring melalui aplikasi Zoom, Kamis kemarin di kantor Kanwil Kemenkumham Sumut Jalan Putri Hijau Medan.
BACA LAGI: Panggil Dishut, PSKL & Kelompok Tani, Komisi B DPRDSU Sesalkan Data HKm Amburadul
Kabag Program, Humas dan IT Kanwil Kemenkumham Sumut, Sahata Marlen Situngkir, SH, MSi, kepada www.MartabeSumut.com, Sabtu siang (4/7/2020), menjelaskan, kegiatan sosialisasi dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Purwanto, dan juga mengundang Kepala Subbidang Program Bantuan Hukum BPHN, Masan Nurpian sebagai narasumber. Sementara peserta berasal dari Kepala Bagian Hukum Pemerintah Daerah Provinsi dan Kab/Kota di Sumatera Utara atau yang mewakili dan Direktur/Ketua Organisasi Bantuan Hukum Terakreditasi di Provinsi Sumatera Utara atau yang mewakili. Marlen mengatakan, acara pembukaaan kegiatan dilakukan langsung oleh Kakanwil. “Pak Kakanwil menyampaikan bahwa bantuan hukum diberikan kepada orang kurang mampu yang biayanya dibebankan dari APBN,” ucap Marlen via ponselnya.
Kakanwil Kemenkumham Sumut disebutnya berterima kasih kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pempovsu) karena telah mengajukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai bantuan hukum. Sehingga kedepan, akan dapat memudahkan untuk memberi bantuan hukum terhadap masyarakat kurang mampu. “Kakanwil juga berharap, selain dana dari APBN, keberadaan Perda dapat mendukung bantuan hukum masyarakat kurang mampu di wilayah Provinsi Sumut,” terang Marlen. (MS/BLD)