www.MartabeSumut.com, Medan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) Thomas Dachi, SH, kecewa mengetahui temuan Komisi IV DPRD Medan terkait penebangan 19 batang pohon jenis Mahoni dan Palm di lahan eks SMPN 1 Medan Jalan Cut Mutiah Lingkungan 10 Kelurahan Madras Hulu Kec Medan Polonia. Politisi Partai Gerindra itu pun mendukung DPRD Medan melakukan investigasi sekaligus menuntut pertanggungjawaban Kadis Kebersihan dan Pertamanan Medan.
BACA LAGI: Pohon di Jalan Panglima Nyak Makam Ancam Publik, Sugianto Makmur Imbau Pemko Medan Antisipasi Dini
Kepada www.MartabeSumut.com, Sabtu siang (11/7/2020), Thomas mensinyalir, 19 pohon yang ditebang persis di trotoar jalan Cut Mutiah depan restoran Mutiah Garden yang baru beroperasi, itu bukan mustahil atas persetujuan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan. “Masak 11 pohon Mahoni dan 8 pohon Palm yang segar-segar ditebang begitu saja. Apa alasannya ? Apalagi saya dengar ukuran 19 pohon tergolong masih muda. Sulit dibantah tujuannya kepentingan bisnis,” sesal Thomas. Anggota Komisi B DPRDSU bidang perekonomian ini menilai, jika benar Kadis Kebersihan dan Pertamanan Medan memberi izin pihak tertentu melakukan penebangan, maka sebelum pohon ditebang seyogianya ada penanaman lebih dahulu. “Setahu saya regulasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan mengatur demikian. Aneh, bulan Juni 2020 saja banyak pohon-pohon tua ditelantarkan, tidak dipangkas dan jarang dirawat. Sehingga batang/ranting pohon kerap patah menimpa mobil pengendara umum dan memenuhi ruas jalan umum. Sekarang pohon-pohon segar ditebangi. Maunya apa sih,” geram Thomas tak habis pikir.
BACA LAGI: Saksi Pembunuhan Dianiaya Oknum Polsek Percut ? DPRDSU: Kapoldasu Turun Tangan, Usut Semua Pelaku !
BACA LAGI: Isi LP & Rutan di Sumut 34.300 Jiwa: Kemenkumham Butuh Hunian Baru, DPRDSU Coba Hibah P-APBD 2020
Usut Tuntas
Oleh sebab itu, semenjak dini, Thomas mengapresiasi semangat DPRD Medan dan menyarankan mengusut tuntas siapa saja yang terlibat dalam penebangan 19 pohon. Artinya, kelak lembaga DPRD Medan patut cermat mendengar penjelasan Kadis Kebersihan dan Pertamanan Medan. Seandainya ada pelanggaran regulasi dalam penebangan pohon alias bertentangan dengan aturan, maka Thomas mendukung DPRD Medan untuk memproses sesuai ketentuan berlaku. Terhadap Kadis Kebersihan dan Pertamanan Medan, Thomas menyerukan segera memberi klarifikasi atas temuan Komisi IV DPRD Medan. Kemudian menyampaikan ke publik siapa yang menebang dan siapa pula pemberi izin penebangan 19 pohon tersebut. Bagi legislator asal Dapil Sumut 8 Kepulauan Nias itu, apapun ceritanya, alasan penebangan pohon patut memenuhi aturan berlaku. “Manfaat pohon-pohon kan cukup banyak. Misalnya menjaga ekosistem lingkungan, menyegarkan habitat kota, menjadi resapan air/banjir, menyangga kekuatan tanah, ruang terbuka hijau bahkan memberi nuansa estetika kehidupan manusia. Kok seenaknya menebangi pohon ya,” heran Thomas.
DPRD Medan Curiga Sarat Kepentingan
Seperti diketahui, Komisi IV DPRD Kota Medan mempertanyakan penebangan 19 batang pohon jenis Mahoni dan Palm di lahan eks SMPN 1 Medan Jalan Cut Mutiah Lingkungan 10 Kelurahan Madras Hulu Kec Medan Polonia. Pasalnya, penebangan pohon dicurigai sarat kepentingan pengusaha dengan mengesampingkan peraturan dan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Saat melakukan peninjauan ke lokasi, Senin sore kemarin, Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak didampingi Sekretaris Komisi Burhanuddin Sitepu, anggota Hendra DS, Antonius D Tumanggor, M Rizki Nugraha, Dedy Ansyari, Edwin S Nasution dan David Roni Ganda Sinaga menemukan 19 pohon telah ditebang. Peninjauan dihadiri Lurah Madras Hulu Amrul Jihat serta pihak Kecamatan. “Kalau memang itu peremajaan harus mengikuti Perda, yakni tanam dulu baru tebang. Lagi pula alasan peremajaan tidak mungkin. Karena sebagian pohon masih produktif,” ujar anggota Komisi IV DPRD Medan, Edwin S Nasution. Penyimpangan Prosedur Sama halnya dengan sorotan yang disampaikan anggota Komisi IV Hendra DS. Dia mencurigai telah terjadi penyimpangan prosedur penebangan pohon. “Kalau peremajaan ya untuk pohon yang sudah tua. Kuat dugaan hanya kepentingan pengusaha dan mengorbankan kepentingan umum,” kata Hendra DS. Sedangkan Antonius D Tumanggor mempertanyakan pihak yang melakukan penebangan. Tumanggor menuding ada kongkalikong antara Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan dengan pihak pengusaha. “Bisa saja tindakan illegal loging dan pantas diberikan sanksi. Kan 1 pohon membantu 1.000 nafas manusia. Berarti 19 batang pohon telah mengganggu pernafasan 19 ribu kehidupan manusia. Disaat Pemko menggalakkan taman RTH, kok malah ada yang menebangi pohon penghijauan,” tegas Antonius.
BACA LAGI: Aneh, Pemko Medan Ngaku Tak Tahu 2 Pohon Besar Ditebas Lagi di Jalan Gajah Mada Medan
BACA LAGI: Alamakjang, Kini Pohon-pohon di Jalan Karya Medan Kena Tebas Juga Secara Liar
BACA LAGI: Indomaret Tebang Pohon yang Ada di Depan Toko, Dinas Pertamanan Mengadu ke Polisi
Dipanggil RDP
Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul MA Simanjuntak menyayangkan lemahnya pengawasan Lurah dan Kepling. Terkait penebangan pohon, Paul Simanjuntak mengaku akan melakukan pemanggilan Dinas Kebersihan Pertamanan, Lurah dan Camat untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gedung DPRD Medan pada Senin 13 Juli 2020 mendatang. Sementara itu, Lurah Madras Hulu, Amrul Jihat, mengakui pada awal Maret 2020 pihak restoran Mutia Garden mengajukan surat ke kelurahan untuk meminta persetujuan penebangan pohon. Dalam pengajuan surat tertanggal 5 Maret 2020 tersebut, kata Jihat, manajemen restoran Mutia Garden memohon peremajaan pohon yang ditandatangani atas nama Bambang Astomo selaku General Affair PT Mugen Development. Selanjutnya kelurahan disebut Jihat meneruskan surat permohonan itu kepada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan. (MS/BUD)