Indomaret Tebang Pohon yang Ada di Depan Toko, Dinas Pertamanan Mengadu ke Polisi

Kabid Dinas Pertamanan Danil Anwar (kiri) dan Lurah Teladan Timur Frans SRH Siahaan melihat pohon yang ditebang, Minggu (28/7/2013). (Foto: MartabeSumut).
Bagikan Berita :

www.MartabeSumut.com, Medan

Dinas Pertamanan Kota Medan secara resmi mengadukan manajemen pasar swalayan modern Indomaret ke Polsek Medan Kota, Minggu siang (28/7/2013). Pasalnya, salah satu unit Indomaret yang terletak di Jalan HM Jhoni Pasar Merah, sebelah SD ST Antonius Medan, diduga kuat telah menebang 1 pohon besar yang ada di depan tokonya, Minggu (28/7/2013) sekira pukul 01.00 WIB dinihari.

Pantauan MartabeSumut di lokasi, Minggu (28/7/2013) pukul 13.10 WIB, satu onggok kayu, ranting dan dahan berdaun, terlihat berserakan di pinggir jalan, persis di depan unit swalayan Indomaret Jalan HM Jhoni. Sementara di area tersebut, sudah tampak berkumpul mengamati lokasi penebangan diantaranya; Kabid Pengawasan Dinas Pertamanan Kota Medan Danil Anwar, Lurah Teladan Timur Kec Medan Kota Frans SRH Siahaan, SSTP, MSP, Babinsa Teladan Timur Aiptu J Nainggolan. Pengawas Dinas Pertamanan Medan Yogi FW, Kepling XII Hisar Silitonga dan Kepling XIII Paimin. 

Prihatin dengan Penebangan Pohon Liar

Saat dikonfirmasi MartabeSumut, Kabid Pengawasan Dinas Pertamanan Kota Medan Danil Anwar dan Lurah Teladan Timur Kec Medan Kota Frans SRH Siahaan, SSTP, MSP, sama-sama mengaku prihatin atas peristiwa penebangan liar tersebut. “Kalo benar manajemen Indomaret yang melakukan penebangan, maka ini penebangan liar yang melanggar aturan,” kata Danil. Menurut staf Dinas Pertamanan yang mengurusi taman, makam, reklame dan keindahan penghijauan kota itu, penebangan yang dilakukan pihak tertentu tanpa pemberitahuan resmi ke Pemko Medan bisa disangkakan melanggar Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 15 tahun 2009 Pasal 26 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 10 tahun 2009 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Bab XVIII. Ketentuan pidana untuk pelanggaran tersebut dinilainya ditujukan kepada wajib retribusi yang tidak mematuhi/melalaikan dan atau melanggar Pasal 2 ayat 2 dan dapat diancam kurungan 6 bulan penjara atau denda paling banyak Rp. 50 juta. “Sekarang kami menunggu Pak Kadis Pertamanan untuk melaporkan kasus ini ke polisi. Sebab ada unsur kesengajaan dari pengusaha dengan kepentingan tertentu,” akunya.

Pohon Diperkirakan Usia 20 Tahun

Sementara Lurah Teladan Timur Kec Medan Kota Frans SRH Siahaan, SSTP, MSP, menambahkan, dirinya mendapat kabar penebangan liar itu dari salah satu staf pada Minggu (28/7/2013) pukul 08.00 WIB. “Pohon yang ditebang kami perkirakan berusia 20 tahun. Menebang pohon tanpa izin adalah pelanggaran hukum. Kita akan mengadu ke polisi agar jangan ada pembiaran dan penebangan sewenang-wenang,” kata mantan Lurah Sekip dan Padang BUlan itu, seraya menyesalkan pihak Indomaret bila nantinya terbukti selaku pihak yang bertanggungjawab. Beberapa waktu lalu, lanjut Lurah yang baru 2 bulan bertugas di Teladan Timur, dirinya mendapat laporan dari salah satu Kepling kalau pihak Indomaret pernah menyampaikan rencana penebangan pohon. “Harusnya kita menghijaukan kota dengan menanam pepohonan baru di tengah kota, bukan malah menebangnya. Pohon-pohon yang ada di kota Medan merupakan akses penghijauan dan asset pemerintah. Kita sedang menunggu Pak Kadis Pertamanan supaya melaporkan kasus penebangan liar ini,” terang Frans.

Lisensi Indomaret Arahkan Penebangan

Selang beberapa menit kemudian, MartabeSumut langsung menemui Supervisor Indomaret Unit HM Jhoni Medan Ibnu Wardana. Namun sayang yang bersangkutan tidak berada di tempat. MartabeSumut akhirnya meminta konfirmasi kepada salah satu petugas jaga Laura Sucin Tampubolon. Diakui Laura, pada Minggu pukul 01.00 WIB dinihari memang ada arahan penebangan pohon besar tersebut. “Ada arahan untuk menebangnya dari bagian Lisensi Indomaret yang berkantor pusat di kawasan Tanjung Morawa. Soal koordinasi ke Pemko Medan, saya tidak tahu. Coba bapak tanya saja ke kantor pusat Indomaret,” ujar Laura.

Kadis Pertamanan Datang, Laporan ke Polisi Dilakukan

Masih berdasarkan pengamatan MartabeSumut di lokasi, tepat pukul 14.05 WIB, Kepala Dinas (Kadis) Pertamanan Kota Medan Zulkifli Sitepu tiba di lokasi. Kadis langsung berkoordinasi dengan jajarannya yang telah lama menungu. “Masalah ini gak bisa dikasih ampun, harus diberi pelajaran terhadap siapapun yang diduga melakukan. Di Jalan Jawa pernah juga ditebang seenaknya 3 pohon oleh pihak yang tidak bertanggungjawab,” ungkap Zulkifli. Apa yang dilakukan Lurah Teladan Timur Kec Medan Kota Frans SRH Siahaan, SSTP, MSP, juga diapresiasi Zulkifli sebagai bagian dari kepedulian pimpinan di wilayah kerja kelurahan. “Reaksi tegas dan niat Pak Lurah cukup bagus menyikapi masalah ini. Tapi yang mengadu harus dari Pertamanan,” ucap Zulkifli. Bagi dia, kasus penebanga liar di tengah kota diduga melanggar Perda Nomor 10 tahun 2002 tentang Penghijauan dan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 15 tahun 2009 Pasal 26 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 10 tahun 2009 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Bab XVIII. “Ini delik aduan, kita bawa ke Perda dulu. Baru kita kembangkan dugaan pelanggaran lingkungan hidup (LH) dan tata ruang. Karena tata ruang kota 30 persen harus hijau. Medan saja tata ruang hijaunya masih 8-9 persen. Gak berimbang lagi dengan pembangunan kota yang pesat serta menipisnya lapisan ozon bumi,” katanya.

Cuaca Bumi Panas, Lapisan Ozon Menipis

Cuaca bumi yang sudah sangat panas akibat lapisan ozon menipis dipastikan Zulkifli akan semakin berdampak buruk bila penyangga hidup manusia seperti pohon justru dirusak sesuka hati oleh sekelompok pihak tidak bertanggungjawab. Tatkala ditanya MartabeSumut kemungkinan keterlibatan oknum petugas Dinas Pertamanan Medan membantu Indomaret untuk menebang pohon besar yang tergolong tidak mudah dan membutuhkan alat/keahlian khusus, Zulkifli terlihat tersentak. Menurutnya kemungkinan itu bisa saja terjadi dan memerlukan penyelidikan. “Ya bisa saja ada kemungkinan. Nanti saya cek, Kalo terbukti anak buah saya terlibat memakai alat Dinas Pertamanan, maka akan saya tindak. Penebangan kayu atau pohon di kota harus ada rekomendasi Walikota atau Sekda. Sekarang kita mengadu ke polisi. Saya ikut. Kasus ini jangan dianggap main-main,” tutupnya. Rombongan pun berangkat ke Polsek Medan Kota sekira pukul 15.30 WIB. Pukul 16.51 WIB, Lurah Teladan Timur Kec Medan Kota Frans SRH Siahaan, SSTP, MSP mengirimkan pesan singkat melalui jaringan BlackBerry Messenger kepada MartabeSumut terkait laporan polisi yang diterima Brigadir EJ Pasaribu dengan nomor surat 1197/K/VII/2013/SU/Polresta Medan/Sek.M.Kota tertanggal 28 Juli 2013. (MS/GOL/BUD)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here