Komisi E DPRDSU Bahas Nasib 50 Karyawan PT Panamtama yang Tolak Mutasi

Bagikan Berita :

www.MartabeSumut.com, Medan

Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) membahas masalah mutasi 124 pekerja PT Padasa Enam Utama (Panamtama) yang dipersoalkan sebagian karyawan, Rabu (23/1/2019) pukul 10.30 WIB di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan. Dari jumlah tersebut, 74 menerima keputusan mutasi dan 50 tidak setuju dengan berbagai alasan. Sementara 16 dari 50 pekerja meminta pensiun namun ditolak perusahaan. Akibatnya, status 50 pekerja belum jelas bahkan gajinya tidak dibayar perusahaan.

Pantauan www.MartabeSumut.com di lokasi, RDP dipimpin Wakil Ketua Komisi E DPRDSU H Syamsul Qodri Marpaung, Lc. Tampak hadir perwakilan manajemen PT Panamtama, Tuahman Girsang dan H Kamil. Ada pula pejabat Disnaker Sumut Simon Tobing, Budi Pramono mewakili BPJS Ketenagakerjaan serta Kartono mewakili pekerja yang menolak mutasi. Usai mendengar masukan berbagai pihak, Syamsul Qodri pun membacakan 3 kesimpulan rapat. Diantaranya: pertama, meminta PT Panamtama memperoses pemberian cincin Jubileum kepada 2 pensiunan, termasuk proses pengurusan santunan BPJS Ketenagakerjaan 2 karyawan yang sudah pensiun. Kedua, menghormati jalur hukum di MA atas gugatan Kasasi 50 karyawan yang menolak mutasi. Ketiga, santunan hari tua dari BPJS Ketenagakerjaan belum bisa diambil karena 50 orang yang menolak mutasi masih berstatus karyawan.

Perusahaan Krisis Keuangan

MenurutĀ  Syamsul Qodri, perusahaan perkebunan PT Panamtama yang terletak di Kec Teluk Dalam Kab Asahan, bisa saja mengalami krisis keuangan akibat jatuhnya harga produksi hasil-hasil kebun. “Mungkin lahir kebijakan merampingkan karyawan karena imbas krisis. Cuma jadi paradoks sebab memakai sistem mutasi. Intinya, perusahaan tetap menerapkan mutasi 124 pekerja ke Kab Rohul Provinsi Riau. Kita harap perusahaan memperhatikan dari sisi kemanusiaan. Memberi izin pensiun kepada 50 karyawan yang sudah puluhan tahun bekerja. Bisa saja mereka menolak mutasi lantaran tidak sanggup memindahkan periuk nasi ke Riau,” cetus Syamsul Qodri. Namun karena sudah masuk jalur hukum, Syamsul Qodri pun memastikan tak bisa intervensi. “Kami hanya mau mengetuk hati perusahaan agar memahami perasaan karyawan di sana. Kalo perusahaan bertahan mengikuti putusan Kasasi, ya wajib ditunggu bersama. Apalagi gugatan hukum itu dilakukan pekerja,” terang Politisi PKS tersebut.

Dampak Fluktuasi Harga

Humas PT Panamtama, Kamil, membenarkan pihaknya memiliki masalah ekonomi. Mengalami dampak akibat fluktuasi harga yang tidak stabil. Pada Agustus 2017, ungkap Kamil, diturunkanlah konsultan menghitung kekuatan tenaga kerja. Semua dihitung dan dibandingkan dengan luas areal kebun, kinerja pegawai hingga hasil produksi. “Kami peroleh intensitas perusahaan cuma 0,13 persen dari sebelumnya sebesar 0,18 persen. Solusinya ya beberapa tenaga kerja pada semua bidang harus diseleksi. Kebun kami juga ada di Riau dan butuh tenaga,” ucap Kamil. Makanya, lanjut dia lagi, dari kebun Teluk Dalam sebanyak 124 pekerja dimutasi ke kebun Kalianta Kab Rohul Prov Riau. “Kami seleksilah. Beberapa area kami tumbangkan dan tanam ulang (replanting). Tapi sebagian tenaga kerja yang dimutasi justru tidak mau berangkat,” ujarnya. Sedangkan 50 yang tidak setuju mutasi disebutnya mengambil langkah hukum serta menggugat ke pengadilan hubungan industrial di PN Medan. “Perusahaan menang. Tapi karyawan mengajukan gugatan Kasasi lagi ke MA. Ya kita tunggu saja putusan hukum,” tegasnya, sembari memastikan, bila sekarang muncul keinginan bekerja lagi dari 50 karyawan yang menolak mutasi ke Rohul, maka akan disampaikan kepada pimpinan perusahaan. Pejabat Disnaker Sumut Simon Tobing menilai, topik masalah hanya meminta pensiun akibat pekerja menolak mutasi. “Permintaan mundur atau pensiun boleh-boleh saja. Legal diatur UU dan ketentuan. Namun sepenuhnya hak perusahaan apakah menerima atau tidak. Kita cuma minta pertimbangan kemanusiaan perusahaan atas usia pekerja. Saat ini 50 pekerja yang menolak mutasi tak punya penghasilan,” cetusnya. Perwakilan pekerja, Kartono, mengatakan, penolakan mutasi dilatarbelakangi usia pekerja mencapai 50 tahun ke atas sehingga tidak tepat dimutasi. “Begitu pula urusan sekolah anak yang pindah dan sebagainya. Kami tak mau mutasi namun minta pensiun,” ungkapnya. Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan, Budi Pramono berpendapat, santunan hari tua pekerja tidak bisa dibayar karena status 50 pekerja yang menolak mutasi masih karyawan PT Panamtama. (MS/BUD)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here