www.MartabeSumut.com, Medan
Kendati sempat gagal bertemu Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) Drs Baskami Ginting di Jalan Imam Bonjol Medan, Senin (23/3/2020), toh besoknya Selasa pagi (24/3/2020) Ketua Himpunan Penggarap Pengusahaan Lahan Kosong Negara (HPPLKN) Eks HGU PTPN 2 Desa Helvetia Kec Labuhan Deli Kab Deli Serdang, Syaifal Bahry, SE dan belasan warga akhirnya bisa menemui Baskami. Tatkala bertemu, Syaifal Bahry dan pendamping warga penggarap, Johan Merdeka, menyampaikan keluh kesah seputar laporan pengurus Alwasliyah Sumut DR H Ismail Efendy, MSi, Drs, bernomor : Lp/285/IX/2019/SU/SPKT Pel Belawan tertanggal 9 September 2019. HPPLKN pun meyakini panggilan penyidik Polres Pelabuhan Belawan terhadap Syaifal Bahry salah alamat.
BACA LAGI: Protes Panggilan Polisi Soal Konflik Lahan Eks HGU PTPN 2 Helvetia, HPPLKN Ngadu ke DPRDSU
Usai pertemuan, Selasa siang (24/3/2020), www.MartabeSumut.com mengkonfirmasi Ketua DPRDSU Baskami Ginting di gedung Dewan. Politisi PDIP tersebut nenilai, dirinya sangat memahami apa yang dirasakan oleh masyarakat penggarap. Baskami menyarankan agar panggilan polisi sebaiknya diikuti dulu. “Saya bilang sama mereka ya dihadiri aja. Patuhi proses hukum yang berjalan,” ujarnya.
Menyahuti kebijakan Kapoldasu lama Irjen Agus Andrianto terkait penghentian pemanggilan sesuai koordinasi dengan Ketua DPRDSU sebelumnya, Baskami menganggapnya sesuatu yang perlu jadi acuan. “Kalo Kapolda lama menghentikan masalah pemanggilan warga, masak sekarang dilanjutkan ? Makanya saya minta warga menyiapkan surat-surat alas hak. Sebab area itu tanah negara. Pejabat PTPN 2 tidak boleh memperjual-belikan lahan milik negara di Sumut,” ingatnya.
Presiden Diminta Bagi Tanah ke Rakyat
Pada sisi lain, Legislator asal daerah pemilihan (Dapil) Sumut II wilayah Medan Sunggal, Medan Selayang, Medan Tuntungan, Medan Helvetia, Medan Barat, Medan Baru dan Medan Petisah itu mengusulkan Presiden Jokowi segera membagikan tanah eks HGU PTPN 2 kepada rakyat. Ketika izin HGU PTPN 2 tidak diperpanjang, Baskami meyakini cenderung berimbas negatif lantaran dibiarkan terlantar. Rakyat masuk menguadai dan mengusahai termasuk oknum pejabat PTPN 2 serta mafia tanah. Artinya, timpal Baskami lagi, saat ini kewenangan tunggal dipegang Presiden dalam penyelesaian konflik lahan eks HGU PTPN 2. Kendati demikian, pembagian tanah untuk rakyat disebutnya harus benar-benar tepat sasaran. Bukan jadi “mainan” bisnis oknum pejabat apalagi mafia tanah.
BACA LAGI: 32 Ha Lahan Penggarap Kebun Helvetia Dieksekusi: HPPLKN Ngadu ke DPRDSU, Sesalkan Putusan MA Ceroboh
Bagi Baskami, jika rakyat memang butuh tanah, maka pemerintah wajib memenuhi. “Saya ingin warga negara yang tidak punya tanah diberikan. Tapi betul-betul rakyat miskin ya. Jangan sampai mafia tanah dan oknum pejabat memanfaatkan. Saya imbau Pak Presiden Jokowi mewujudkan itu,” harap Baskami. (MS/BUD)