DPRDSU Diminta Lindungi 21 Pekerja yang Digugat PT Lonsum

Bagikan Berita :

www.MartabeSumut.com, Medan

Beberapa orang perwakilan organisasi pekerja/buruh mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) di Jalan Imam Bonjol Medan, Senin (12/4/2021) pukul 12.15 WIB. Dalam kesempatan tersebut, perwakilan pekerja/buruh meminta DPRDSU melindungi 21 pekerja perempuan yang digugat oleh PT London Sumatera (Lonsum) Rp. 2 Miliar.

BACA LAGI: Bahas Kenaikan Harga BBM, DPRDSU Skors RDP & Putuskan 15 April

BACA LAGI: Ungkap Masalah Jalan Rusak & Longsor, Kades Simalas Kec Sipispis Keluhkan Kepedulian PTPN 3

Pantauan www.MartabeSumut.com, perwakilan pekerja/buruh yang datang berbendera DPW FSPMI Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Mereka diterima oleh Ketua Komisi B DPRDSU Dody Taher, Wakil Ketua Komisi B DPRDSU Zeira Salim Ritonga, SE dan Sekretaris Ahmad Hadian. Di hadapan kalangan legislator, Ketua FSPMI Sumut Willy A Utomo, mengatakan, saat ini buruh dan pekerja se-Indonesia sedang menggelar aksi nasional. Tujuannya untuk memperjuangkan berbagai persoalan yang dihadapi pekerja/buruh.

BACA LAGI: Sambut Audiensi KAJI Unit DPRD Sumut, Bea Cukai Belawan Jawab Integritas Petugas Hadapi Godaan di Lapangan

Logo Komunitas Aksi Jurnalis Independen (KAJI) Unit DPRD Sumut. (Foto: www.MartabeSumut.com)

BACA LAGI: Massa Penolak Kenaikan Harga BBM Terobos Gedung Dewan, DPRDSU: 12 April RDP dengan Pertamina !

Lindungi 21 Pekerja Perempuan PT Lonsum

Terkait kondisi buruh/pekerja di Sumut, Willy pun mengungkapkan 9 persoalan. Pertama, meminta negara (DPRDSU dan Pemprovsu) memberikan perlindungan terhadap 21 orang pekerja perempuan yang digugat PT Lonsum. Kedua, pengusaha/PT Lonsum membayar uang PHK 21 pekerja perempuan dan membatalkan mutasi sepihak 6 pekerja PT Lonsum. Ketiga, mengutuk dan mengecam PT Lonsum karena menggugat 21 pekerja perempuan sebesar Rp. 2 Miliar. Keempat, meminta Kadisnaker Sumut mengusut dugaan union busting (pemberangusan serikat pekerja) di PT Lonsum kebun Rambung Sialang Kab Sergai. Kelima, menolak kenaikan harga BBM non subsidi di Sumut.

BACA LAGI: Menyoal Pencatatan Meteran & Kenaikan Tarif, Parlaungan Simangunsong: Kualitas Air Tirtanadi Merosot !

BACA LAGI: HGU PTPN 3 di Kab Sergai jadi Galian C ? Anggota Komisi D DPRDSU Sumihar Sagala Tanya Laporan Polisi

Keenam, meminta Gubsu menurunkan harga BBM non subsidi di Sumut. Ketujuh, menuntut pembatalan UU Omnibus Law Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja. Kedelapan, meminta Gubsu menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMSk) tahun 2021 di Sumut. Kesembilan, meminta MK memutuskan pencabutan UU Omnibus Law Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja.

BACA LAGI: Kadis ESDM Sumut Sebut ada 11 Penambang Galian C Ilegal di Kab Sergai

BACA LAGI: Hadiri HUT ke-4 KAJI DPRD Sumut, Zeira & Robert Dorong Bansos ke Panti Asuhan Al-Marhamah

Diteruskan ke Komisi E DPRDSU

Menanggapi aspirasi tersebut, Wakil Ketua Komisi B DPRDSU Zeira Salim Ritonga, SE, mengapresiasi kehadiran organisasi pekerja/buruh ke DPRDSU. “Karena tuntutan ini menyangkut ketenagakerjaan, maka kita teruskan ke Komisi E DPRDSU. Soal kenaikan harga BBM non subsidi, pada Kamis 15 April 2021 kita putuskan dalam RDP gabungan Komisi B dan C DPRDSU,” tutup Ketua Fraksi Nusantara DPRDSU itu. (MS/BUD)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here