www.MartabeSumut.com, Medan
Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) membahas persoalan lahan eks HGU PTPN II seluas 2.216, 28 Ha, Kamis (11/7/2019) di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan. Dalam pertemuan tersebut, aparat Poldasu memastikan siap memantau perkembangan kasus dari sisi tindak pidana korupsi (Tipikor) dan tindak pidana umum (TPU).
Pengamatan www.MartabeSumut.com, RDP dipimpin Ketua Komisi A DPRDSU Muhri FH dan dihadiri anggota Komisi A seperti HM Nezar Djoeli, ST. Sementara pihak eksternal tampak Asisten Administrasi Pemerintahan Ngadiman, Kanwil BPN Provsu Sri Puspita Dewi (Kabid Pendataan), Mindo Sianturi (Kasi Pengendalian), perwakilan Kejatisu Kusuma/Rizal S (Kasidum), dari Poldasu AKBP Bagus S (Wadir Krimsus), AKBP Edison Sitepu (Kasubdid 2) dan Kompol l Ginting, SH (Kanit V) serta perwakilan PTPN II Keneddy NP Sibarani (Kabag Hukum Tanah).
Tiga Rekomendasi
Usai mendengar pendapat para pihak, Ketua Komisi A DPRDSU Muhri FH akhirnya mengeluarkan 3 rekomendasi Rapat Kerja/Rapat Dengar Pendapat. Diantaranya, pertama, meminta Pemprovsu melakukan gugatan banding ke PTUN. Kedua, Komisi A DPRDSU meminta Pemprovsu memberikan SK penyelesaian konflik, daftar nominatif, penolakan Gubsu, jawaban dari pemegang saham dan SK kedua. Ketiga, meminta Pemprovsu mengundang dan melibatkan instansi terkait guna penyelesaian distribusi lahan eks HGU PTPN II. “Soal perkembangan penyelesaian masalah lahan eks HGU PTPN II ini, maka jadwal dari pemerintah pusat untuk pelepasan eks HGU PTPN II tahap pertama telah dilakukan akhir Agustus 2018. Kami meminta semua prosesnya dijalankan,” imbau Muhri. Menurut dia, PTUN telah memenangkan gugatan PT Surya Deli Kencana vs Gubsu atas lahan eks HGU PTPN II tersebut. Jika nanti tidak keluar solusinya, Muhri memperkirakan lembaga DPRDSU yang didatangi unjukrasa warga dalam menuntut penyelesaian masalah tanah.
Ada Daftar Nominatif
Sebelumnya, perwakilan BPN Sri Puspita Dewi mengatakan, lahan seluas 578 Ha dan 2.216, 28 Ha telah memiliki daftar nominatif. Sementara lahan seluas 77 Ha ditargetkan akan verifikasi tahap ll untuk dikerjakan tahun 2202. Sedangkan Asisten Admintrasi Pemerintahan Provsu, Ngadiman, mengungkapkan, Gubsu sudah mengeluarkan daftar nominatif pelepasan pada 24 Agustus 2018. Berlaku hanya 1 tahun dan proses Surat Perintah Setor (SPS) masih menunggu tindak-lanjut. “Proses pembayaran masih tertunda karena masyarakat mempersoalkan. Putusan PTUN memang benar dimenangkan PT Surya Deli Kencana,” aku Ngadiman.
Polisi Pantau Kasus
Perwakilan pejabat Poldasu AKBP Bagus S dan AKBP Edison Sitepu memastikan, aparat kepolisian terus memantau proses kegiatan permasalahan agar bisa menyelidiki dan menindaklanjuti manakala ada yang menyimpang dari hukum. Baik tindak pidana korupsi bahkan tindak pidana umum. “Kami akan menyampaikan laporan hasil rapat ini kepada Kapoldasu untuk menjadi masukan sekaligus langkah apa yang akan dilakukan kedepan,” tegasnya. Perwakilan Kejatisu, Kusuma, menilai, pihaknya pasif menanggapi permasalahan sebab baru tahu ada gugatan kasus dan menunggu perkembangan lanjutan. Juru bicara PTPN II, Keneddy SP Sibarani menjelaskan, pemegang saham lahan eks HGU PTPN II seluas 2.216, 28 Ha adalah Menteri Negara BUMN. “Kami telah meminta penilaian kepada Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) namun hasilnya terlalu tinggi. SPS-nya sudah terbit 80 persen. Kendalanya masyarakat masih keberatan dengan harga tersebut,” ungkap Kennedy. (MS/BUD)