www.MartabeSumut.com, Medan
Kasus dugaan pidana asusila yang membelit oknum pejabat Esselon 2 Pemprovsu inisial “SB” masih bergulir kencang. Pengamatan www.MartabeSumut.com pada STTLP pelapor (janda “DSS”) Nomor: 1421/VII/2020/SUMUT/SPKT “III” tertanggal 30 Juli 2020, “SB” bukanlah Kepala Dinas seperti berita sebagian media melainkan Kepala Satuan di jajaran elite Pemprovsu (bila belum pensiun).
BACA LAGI: Thomas Dachi Reses DPRDSU, Warga Nisel Korban Longsor Tagih Janji Gubsu Edy Rahmayadi
Kabarnya, “SB” bakal memasuki masa pensiun pada September 2020 ini. STTLP/laporan “DSS” itu diterima/ditandatangani oleh Kepala SPKT Poldasu AKBP Drs Benma Sembiring. Menanggapi peristiwa yang telah menjadi “buah bibir” warga Sumut, praktisi hukum Julheri Sinaga, SH, angkat suara. Dia berharap proses hukum jalan berkeadilan sedangkan Gubsu Edy Rahmayadi mencopot “SB” untuk mengantisipasi conflict of interest (benturan kepentingan).
BACA LAGI: RIP Jakob Oetama: Sehat Pemberitaan, Hentikan jadi Wartawan Kalau Bekerja Tanpa Pikiran !
Dikonfirmasi www.MartabeSumut.com, Sabtu siang (12/9/2020), Julheri mengilustrasikan, apa yang terungkap ke publik ibarat hubungan antara buaya (“SB”) dan harimau (“DSS”). Persoalan disebutnya kian “seksi” karena menyangkut urusan prinsip manusia terkait moral dan etika. Kemudian diperparah pula dengan keterlibatan sosok seorang oknum pejabat publik Pemprovsu (“SB”) yang nota bene pamong masyarakat. Nah, lantaran kasus telah bergulir di Poldasu, Julheri menyarankan penyidik berpihak pada keadilan dan kebenaran. Kemudian menegakkan hukum tanpa diskriminasi alias tidak dipengaruhi latar belakang seseorang. “Jangan pulak penyidik mau dijadikan tukang pukul. Jangan pulak penyidik melihat kapasitas status sosial. Mau dia pejabat, purnawirawan TNI, pensiunan Polri atau masyarakat sekalipun, penyidik wajib mengedepankan persamaan di depan hukum,” ingat Julheri melalui saluran ponselnya.
BACA LAGI: Ketua DPP PKPI Sumut Dukung Sosok Muda Robi Agusman Harahap Pimpin Tapsel
BACA LAGI: DPRDSU Sesalkan Gubsu tak Beritahu Dana Refocussing Tahap II Rp. 1 Triliun
Pengacara tergolong kritis ini melanjutkan, siapa saja yang bersalah haruslah diproses hukum secara berimbang. Sebab perseteruan “DSS” dan “SB” dipastikannya menjadi tantangan khusus buat kepolisian. “Terapkan asas persamaan di depan hukum. Penyidik jangan berpihak. Ini peristiwa hukum antara “buaya” dan “harimau”. Keduanya sama-sama punya moral yang “wah“. Si “buaya” masuk kategori laki-laki tak bertanggungjawab. Selepas memangsa, mau kabur begitu saja. Sementara “harimau” seyogianya figur perempuan yang melindungi kehormatan dulu. Bukan mencakar buas,” sindir Julheri.
BACA LAGI: Sumut “Juara 1” Narkoba, Politisi NasDem: Sama Saja Mencoreng Muspida & Penegak Hukum !
Gubsu Copot Sementara Jabatan “SB”
Kendati proses hukum wajib terus berjalan, namun Julheri melihat peran Gubsu Edy Rahmayadi sangat ditunggu rakyat Sumut. Terlepas oknum “SB” sudah pensiun atau akan pensiun pada September 2020, toh Julheri meminta Gubsu segera bertindak cepat demi menjaga marwah institusi pejabat Pemprovsu. Tatkala “SB” sudah pensiun, dia menyatakan Gubsu atau Pemprovsu menjelaskan terbuka kepada publik. Tapi jika belum pensiun, ada masalah jabatan yang menyangkut indikasi pelanggaran etika dan moral sebagai ASN/PNS. Artinya, simpul Julheri lebih jauh, suatu keharusan terhadap Gubsu mengganti sementara posisi jabatan “SB”. Sehingga proses hukum yang berjalan kelak tidak tersandera conflict of interest. “Sekali lagi, ini kasus terkait moral. Warga Sumut telah memberi penilaian negatif beragam. Makanya Gubsu turun tangan bersikap tegas supaya publik Sumut tidak berpolemik,” tutup Julheri Sinaga.
BACA LAGI: Tak Siap Bahan KUA-PPAS P-APBD Sumut 2020, DPRDSU Pulangkan Kadis PPKB & Sekretaris Dinas Kesehatan
Terpisah, www.MartabeSumut.com telah berulangkali menghubungi ponsel terlapor “SB”, yang diduga kuat pejabat Esselon 2 Pemprovsu, Sabtu (12/9/2020). Ditelepon 4 kali sejak pukul 11.03 WIB ke nomor ponsel 081260079xx, tapi “SB” tidak mengangkat teleponnya. Yang terdengar hanya nada panggil. Pada malam hari pukul 21.44 WIB, www.MartabeSumut.com kembali mengirim konfirmasi melalui pesan teks SMS dan WhatsApp ke ponsel “SB”. Namun “SB” tetap tidak merespon sampai berita ini dikirim ke redaksi. (MS/BUD)