MartabeSumut, Medan
Puluhan orang massa Pemuda Pancasila (PP) Sumut mempertanyakan status Walikota Medan Rahudman Harahap yang sudah menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tapi belum di-nonaktifkan. Dalam aksinya di ruas Jalan Pengadilan Medan, Selasa siang (14/5/2013), PP menduga ada oknum-oknum penguasa dan aparat terkait yang sengaja mempolitisasi hukum.
Pengamatan MartabeSumut di Jalan Pengadilan depan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, tempat Rahudman disidang untuk ke-2 kalinya, massa PP Sumut mulai membanjiri lokasi jalan dan beraksi sekira pukul 10.00 WIB. Sebagian berorasi di badan jalan dan sebagian lagi memasuki ruang sidang. Salah seorang pengunjukrasa yang mengaku kader PP Sumut, Rasman Arif Nasution, dalam orasinya di atas mobil pick up menyatakan, dirinya telah melihat langsung persidangan Rahudman Harahap. “Saya baru melihat sidang Rahudman Harahap. Tadi insan media juga telah mewawancarai saya. Kepada media saya mengatakan, Walikota Medan yang sudah jadi terdakwa dan disidangkan 2 kali harusnya non aktif. Kenapa Rahudman Harahap belum dinonaktifkan,” cetus Rasman bertanya.
Ada Aura Ketakutan Hukum?
Menurut Rasman, dirinya baru melihat ada aura ketakutan hukum untuk me-nonaktifkan seorang kepala daerah. Artinya, lanjut dia, selain baru terjadi di Medan, ketakutan tersebut tidak pernah dilihatnya timbul di daerah lain. “Kenapa hukum seperti ini dalam menghadapi Rahudman. Saat ini ada 290 kepala daerah bupati, walikota dan gubernur yang tersangkut kasus hukum. Kenapa kekuatan hukum seperti tidak berdaya terhadap Rahudman Harahap. Ada apa dengan Rahudman, kenapa dia terlalu dipertahankan,” sesalnya. Rasman pun merujuk UU No 32/2004 yang menjelaskan kapasitas seorang kepala daerah berstatus terdakwa harus nonaktif. “Ini kok dahsyat kali hukum kita terhadap Rahudman. Pengamanan polisi sekarang saja luar biasa. Ini aneh karena mengakibatkan uang negara banyak dikeluarkan. Kami minta jebloskan dan nonaktifkan Rahudman Harahp itu,” teriaknya lagi.
Masih berdasarkan pantauan MartabeSumut, sidang ke-2 Rahudman Harahap dimulai sekira pukul 09.00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selain aksi massa PP Sumut, ratusan orang kelompok pendukung Rahudman Harahap juga berduyun-duyun datang ke lokasi sidang atau berkumpul di Jalan Pengadilan. Mayoritas dari mereka berpakaian PNS dan sebagian lagi memakai seragam OKP tertentu. Massa yang pro Rahudman Harahap juga membawa spanduk-spanduk bernunasa dukungan terhadap Rahudman selaku Walikota Medan. Tepat pukul 12.35 WIB sidang Tipikor di Ruang Cakra 1 PN Medan usai digelar dan Rahudman Harahap keluar dari gedung Pengadilan Tipikor Medan. Ruas Jalan Pengadilan sempat lumpuh total selama 3,5 jam dan baru dibuka polisi bagi pengendara umum sekira pukul 13.00 WIB.
Diduga Korupsi Dana TPAPD Tasel tahun 2005 Rp. 1,5 Miliar
Seperti diberitakan MartabeSumut, sidang perdana terdakwa korupsi Rahudman Harahap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan mulai digelar pada Jumat pagi (3/5/2013). Sidang perdana tersebut beragenda pembacaan dakwaan dengan Nomor Perkara : 51/PID.SUS/K/2013/PN.MEDAN. Rahudman Harahap duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa karena saat menjabat Pjs Sekda Kab. Tapsel diduga melakukan korupsi dana Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) Kab. Tasel tahun 2005 senilai Rp. 1,5 Miliar. Sidang dipimpin Hakim Ketua Sugianto, SH, M.Hum dengan anggota Kemas Ahmad Jauhari, SH, MH dan Sun Basana Hutagalung, SH, MH. Panitera terdiri dari Nahwan Z Nasution, SH dan Leonardus, SH. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Rahudman Harahap berjumlah 4 orang. Meliputi; Polim, SH, Aries, SH, Albert Pangaribuan, SH dan Marcos Simare-mare, SH. Sementara Rahudman Harahap sendiri tampak didampingi 8 penasehat hukum. Diantaranya; Asma Beni Harahap, SH, Julisman, SH, Okda Harianja, SH, Judi Lubis, SH, Saprinal, SH, Ilham Rasetyo, SH, Sunardi, SH dan Rinaldi, SH. (MS/GOLFRID)