www.MartabeSumut.com, Medan
Raibnya uang milik Pemprovsu senilai Rp. 1.672.985.500 dari genggaman 2 pegawai Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprovsu, pembantu PPTK Muhammad Aldi Budianto bersama tenaga honorer BPKAD Indrawan Ginting, Selasa (10/9/2019) sekira pukul 17.00 WIB di jok belakang mobil yang diparkirkan di depan kantor Gubsu Jalan Diponegoro Medan, kini menuai asumsi liar publik. Salah satunya adalah dugaan keterkaitan suap pengesahan P-APBD Sumut 2019 dan R-APBD Sumut 2020 yang sempat prokontra disahkan DPRD Sumut pada Senin (9/9/2019) pukul 18.25 WIB di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan.
Anggota DPRD Sumut Ir Juliski Simorangkir, MM, misalnya. Secara terbuka Juliski menilai wajar saja banyak pihak mengaitkan hilangnya uang Rp. 1,6 M untuk suap ketok palu P-APBD 2019 dan R-APBD 2020. Sebab proses pengesahan dipenuhi polemik, prokontra, drama dan intrik politik tak sehat yang disaksikan langsung oleh masyarakat di ruang Paripurna DPRD Sumut. Apalagi, duga Juliski, pasca-pengesahan tersebut, beredar isu bahwa masing-masing komisi di DPRD Sumut dijanjikan uang Rp. 40 M dalam bentuk proyek untuk dimasukkan dalam R-APBD Sumut 2020. “Yang penting P-APBD Sumut 2019 bisa diselesaikan lantaran banyak kepentingan Gubsu di P-APBD Sumut 2019,” ujarnya kepada www.MartabeSumut.com, Rabu (11/9/2019). Ketua DPP PKPI Sumut ini meminta wartawan serius melakukan investigasi. Karena nilai Rp. 40 M itu diduga berbentuk proyek APBD Sumut 2020. Namun jasanya diterima di depan antara 5-6 persen. Polisi diimbau Juliski transparan mengikuti asumsi liar publik yang berkembang. Sehingga fakta hukum akan bicara apakah raibnya uang milik Pemprovsu Rp. 1,6 M berhubungan dengan pengesahan APBD Sumut atau tidak. Bila perlu, imbuh Juliski lagi, KPK turun menangani. “Selama ini kami di DPRD Sumut komit melakukan tugas dengan benar. Saya kira semua teman-teman lain DPRD Sumut tidak mau terlibat dengan tindakan melanggar hukum diakhir masa bakti 2014-2019,” yakin Juliski.
Usut Tuntas
Sedangkan anggota FP-NasDem DPRD Sumut HM Nezar Djoeli menegaskan, asumsi liar yang menghubungkan raibnya uang Rp. 1,6 M dengan dugaan suap ketok palu APBD Sumut semata-mata cuma tipu muslihat pihak tertentu yang ingin bersembunyi di tempat terang. Tanpa menjelaskan siapa pihak yang bersembunyi di tempat terang, Nezar pun menyatakan mendukung pengusutan tuntas komplotan pelaku pencuri uang Pemprovsu. “Yang terlibat pecat sesuai hukum dan ketentuan,” pintanya kepada www.MartabeSumut.com, Rabu pagi (11/9/2019). Kalau memang ada isu anggota DPRD Sumut menerima suap ketok palu APBD Sumut, Nezar menyarankan supaya dibongkar dan dibawa ke ranah hukum. Menurut dia, peristiwa raibnya uang Rp. 1,6 M dan asumsi liar telah mencoreng nama baik Gubsu serta DPRD Sumut. “Ganti oknum-oknum pegawai/pejabat Pemprovsu yang tak krediel dan tidak bertanggungjawab. Gak logika uang segitu banyak membayar honor pegawai. Proses bank kan ada melalui transfer,” herannya.
Men-challange Dugaan
Terpisah, akademisi Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) Medan Drs Shohibul Anshor Siregar, MSi, menilai, dugaan yang muncul memerlukan investigasi rahasia dan mendalam. Pasalnya, transaksi pemerasan selalu berlangsung dalam kondisi high maximum security. Jika benar uang milik Pemprovsu Rp. 1.672.985.500 yang dinyatakan hilang itu dialokasikan untuk sogok pengesahan P-APBD 2019, maka perlu dibuat simulasi agar lebih meyakinkan. “Maksud apakah gerangan uang Rp 1.672.985.500 sengaja diumumkan hilang ? Padahal tanpa cara itu, sebagaimana lazimnya pemerasan, transaksi gelap dapat berlangsung senyap ? Bukankah semua pihak (pemeras maupun yang diperas) sama-sama ingin satisfied (puas) dan berhasil mencapai tujuan,” terang Shohibul saat dikonfirmasi www.MartabeSumut.com, Rabu siang (11/9/2019).
Dosen Sosiologi Politik ini melanjutkan, sebelumnya patut diingat kalau tahun 2018 Sumut tidak punya P-APBD. Artinya, kesulitan mengesahkan P-APBD Sumut 2019 bukan sesuatu yang mengejutkan. Karena itu, Shohibul memastikan harus ada alasan terang-benderang mengapa khusus untuk pengesahan P-APBD 2019 dianggap jadi istimewa sehingga memerlukan cara-cara diluar mekanisme berlaku dan bahkan melawan hukum. Pada sisi lain, imbuh Shohibul lagi, secara tioritis, tahapan penyusunan produk APBD sudah mempertimbangkan banyak faktor. Termasuk proses perumusan yang dianggap justified (standard) dalam proyeksi 1 tahun. Bahkan regulasi masih saja memberi ruang dan kesempatan untuk merubah APBD induk dengan alasan-alasan yang umumnya bersifat teknokratis belaka. Nah, berdasarkan alasan-alasan tersebut, maka Shohibul percaya, andai dugaan sogok tetap dipertahankan, tentu saja mesti diperiksa bobot material-substantif P-APBD 2019. “Apa memang ada hal-hal diluar kewajaran sampai-sampai memerlukan sogokan dulu agar APBD Sumut bisa lolos ketok palu,” sindir Shohibul.
Baca juga: DPRDSU & Gubsu Disharmoni Komunikasi: Pengesahan P-APBD Sumut 2019 Gagal, Menyerah ke Mendagri
Follow the money
Bagi Shohibul, ketika publik Sumut terus mempertahankan dugaan sogok ketok pengesahan P-APBD Sumut 2019, saatnya menelisik berdasarkan tiori follow the money (ikuti jejak uang). Beberapa pertanyaan pun disebutnya wajib dijawab meyakinkan lebih dahulu. Diantaranya: mengapa jumlah uang Rp 1.672.985.500, ada berapa orang beroleh jumlah lebih besar dibanding yang lain atau berapa jumlah yang dibagi rata terhadap 100 anggota DPRD Sumut. “Pertanyaan lanjutannya, berapa orang yang dibagi dan berapa yang tidak dibagi ? Siapakah atau siapa-siapa saja distributor di lapangan ? Kepada siapa dia atau mereka bertanggungjawab dan bagaimana cara kerja mereka ? Itulah beberapa pertanyaan dalam mengungkap tiori follow the money,” tutup Shohibul.
Baca juga: Gubsu Sampaikan Nota Keuangan R-APBD Sumut 2020 Rp. 12 Triliun
Sikap Pemprovsu
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPKAD Provinsi Sumut Raja Indra Saleh didampingi Kabag Humas Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprov Sumut Muhammad Ikhsan, memberikan keterangan Pers dan kronologis kejadian di ruang kerja Kepala BPKAD Sumut, Lantai II kantor Gubsu Jalan Diponegoro Medan, Selasa (10/9)/2019. Diantaranya: pertama, uang tunai yang hilang sebesar Rp 1.672.985.500,-. Uang hilang di pelataran parkir kantor Gubsu, Senin (9/9/2019). Kedua, pukul 14.00 WIB, pembantu PPTK Muhammad Aldi Budianto bersama tenaga honorer BPKAD Indrawan Ginting sampai di Bank Sumut Cabang Utama Jalan Imam Bonjol, Medan. Lalu sekira pukul 14.47 WIB dilakukan penarikan tunai sebesar Rp 1.672.985.500. Ketiga, pada pukul 15.40 WIB, Aldi dan Indrawan sampai di kantor Gubsu. Setelah sempat berputar sekali, keduanya yang mengendarai Toyota Avanza BK-1875-ZC parkir di pelataran parkir kantor Gubsu. Keempat, keduanya langsung masuk ke gedung kantor Gubsu untuk salat dan absen pulang. Sekira pukul 17.00 WIB, saat Indrawan Ginting hendak pulang, dia melihat uang sudah tidak ada lagi di mobil. Kelima, Aldi langsung menghubungi Propam Polrestabes. Propam tersebut menyarankan untuk membuat laporan secara resmi. Mereka berdua diperiksa dan di BAP oleh pihak kepolisian. Selanjutnya saat maghrib Aldi menghubungi atasannya dan bertemu sekira pukul 24.00 WIB di TKP bersama pihak kepolisian. Keenam, Plt Kepala BPKAD Provinsi Sumut Raja Indra Saleh menyatakan uang tersebut untuk honor kegiatan TAPD di lintas OPD. Ketujuh, uang tersebut diambil tunai karena akan didistribusikan ke masing-masing OPD terkait kegiatan TAPD. Kedelapan, masalah ini sudah dilaporkan ke Gubsu dan Sekdaprov Sumut. Kesembilan, Pemprovsu berharap kepolisian segera menuntaskan kasus raibnya uang. (MS/BUD)