www.MartabeSumut.com, Medan
Wakil Ketua Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara
(DPRDSU) H Syamsul Qodri Marpaung, Lc, mengimbau Gubsu Edy Rahmayadi
merealisasikan peningkatan honor 8 ribuan Guru Tidak Tetap (GTT) di
Sumut Rp. 90 ribu/jam mengajar sejak tahun anggaran berjalan Januari
2019. Kendati hingga kini belum ada payung hukum SK Gubsu atau Pergub, toh Syamsul Qodri meyakini dapat segera dibuatkan demi merangsang semangat guru memajukan pendidikan anak bangsa di Provinsi Sumut.
Bila
kelak realisasinya dilakukan Gubsu pada tahun ajaran atau Juli 2019,
politisi PKS itu pun memastikan sama saja Gubsu tidak mendukung kemajuan
pendidikan warga Sumut. “Sebab selama bertahan-tahun guru honor hanya
mendapat gaji Rp. 40 ribu/jam mengajar. Sedangkan tukang bangunan di
rumah saya saja bergaji Rp. 150 ribu/hari,” tegas Syamsul Qodri kepada www.MartabeSumut.com, Selasa siang (26/2/2019) di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan.
Gubsu Setuju Honor GTT Rp. 90 Ribu
Legislator
asal Dapil Sumut V Kab Asahan, Kota Tanjungbalai dan Kab Batubara ini
beralasan, dalam Sidang Paripurna DPRDSU pada Senin siang (25/2/2019),
Gubsu telah menyetujui kenaikan honor GTT Rp. 90 ribu/jam mengajar. Tapi
sayang, ungkap Syamsul Qodri lagi, keesokan harinya Selasa siang
(26/2/2019), muncul fakta miris tatkala Komisi E DPRDSU menggelar RDP
bersama BKD dan Dinas Pendidikan Sumut membahas kenaikan honor GTT serta
rekrutmen Pegawai Pemerintah Perjanjian Kontrak (P3K). Menurut dia,
Kabid SMK Dinas Pendidikan Sumut Amiruddin justru enteng mengatakan
honor GTT masih Rp. 40 ribu dan kenaikan Rp. 90 ribu diperkirakan
berlaku mulai tahun ajaran Juli 2019. “Kan aneh namanya. Gaji tukang
bangunan saja mencapai Rp. 100-150 ribu/hari. Masak kenaikan honor guru
dipersulit ? Makanya Komisi E DPRDSU me-warning Gubsu merealisasikan
honor GTT Rp. 90 ribu mulai Januari 2019. Kami tolak bila direalisasikan
pada tahun ajaran Juli 2019,” cetus Syamsul Qodri dengan nada tinggi.
Realisasikan Mulai Tahun Anggaran
Pantauan www.MartabeSumut.com
saat RDP Komisi E DPRDSU bersama Kabid SMK Dinas Pendidikan Sumut
Amiruddin, Staf Dinas Pendidikan Sumut James Siagian dan Sekretaris BKD
Sumut Syahruddin Lubis, Selasa siang (26/2/2019) di gedung Dewan Jalan
Imam Bonjol Medan, sidang dipimpin Ketua Komisi E Robert Lumbantobing,
Wakil Ketua H Syamsul Qodri Marpaung, Lc, dan Sekretaris Siti Aminah br
Perangin-angin. Hadir anggota Komisi E seperti Firman Sitorus, Syamsul
Bahri Batubara serta Zulfikar. Saat itu, kalangan legislator
mengultimatum realisasi honor GTT Rp. 90 ribu diberlakukan mulai tahun
anggaran Januari 2019 dan bukan tahun ajaran per Juli 2019. Sementara
Amiruddin berpendapat, kenaikan honor Rp. 90 ribu dimulai tahun ajaran
baru per Juli 2019. Sesuai informasi Kadis Pendidikan Sumut, ucap
Amiruddin, kenaikan honor GTT Rp. 90 ribu akan diperjuangkan dalam
P-APBD Sumut pada Juli 2019. “Aturan Pergub atau SK Gubsu belum terbit.
Ada alokasi dana Rp. 80 Miliar lebih honor GTT untuk 12 bulan dengan
asumsi Rp. 40 ribu/jam mengajar,” beber Amiruddin. Mendengar penjelasan
tersebut, Syamsul Qodri Marpaung naik pitam. Politisi yang pernah jadi
“begu” alias bekas guru ini pun langsung memprotes Amiruddin. “Baru
semalam ya Gubsu menyetujui kenaikan honor GTT Rp. 90 ribu dalam
Paripurna DPRDSU. Kok sekarang kalian beda ? Bagaimana mungkin
pendidikan Sumut bisa bermartabat bila gaji guru sangat kecil,”
geramnya. Syamsul Qodri kembali mencecar Amiruddin soal SK Gubsu yang
menyatakan kenaikan honor GTT berlaku pada tahun ajaran. “Biar kita
bilang sama rakyat bahwa Gubsu tidak berpihak memajukan pendidikan
Sumut,” hardik Syamsul Qodri tak habis fikir. Dalam RDP itu sempat
terjadi insiden pengusiran pulang Sekretaris BKD Sumut Syahruddin Lubis
lantaran tak siap data-data rekrutmen P3K di Sumut. (MS/BUD)