www.MartabeSumut.com, Medan
Ratusan orang berbendera pekerja/buruh mengatasnamakan Gerakan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Provinsi Sumatera Utara berunjukrasa ke gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) di Jalan Imam Bonjol Medan, Rabu (15/7/2020) pukul 12.30 WIB. Dalam aksinya, demonstran menyerukan kalangan pengusaha tidak semena-mena mengabaikan hak-hak pekerja/buruh, penghentian PHK sepihak, peningkatan kesejahteraan serta menolak RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
BACA LAGI: Komisi B DPRDSU Minta PTPN 4 Kembalikan Hak Izin Lokasi 1.200 Ha Kepada KUD Pasar Baru Batahan
Pantauan www.MartabeSumut.com di lokasi, pengunjukrasa tiba di gedung Dewan pukul 12.00 WIB. Mereka langsung berkumpul di depan pagarvmasuk sembari memajang spanduk dan berorasi bergantian. Kordinator Lapangan, M Faisal, saat berorasi dari mobil komando, mengatakan, sampai saat ini banyak masalah dan ketidakadilan yang melanda pekerja/buruh di Sumut maupun Indonesia.
Menurut dia, persoalan tersebut cenderung merugikan para pekerja/buruh yang beraktivitas pada berbagai perusahaan. “Buruh dan pekerja sering di PHK perusahaan secara sepihak. Tuntutan terhadap pekerja/buruh besar tapi kewajiban perusahaan tidak dijalankan. Kasus PHK sepihak harus dihentikan. Perlu perhatian serius pemerintah,” tegasnya.
BACA LAGI: Isi LP & Rutan di Sumut 34.300 Jiwa: Kemenkumham Butuh Hunian Baru, DPRDSU Coba Hibah P-APBD 2020
Kesejahteraan Pekerja/Buruh Kerap Diabaikan
Selain itu, lanjut Faisal, kesejahteraan para buruh dan pekerja kerap pula diabaikan perusahaan. Sebab gaji diberikan kecil alias tidak memenuhi standard UMP/UMK. Termasuk tidak adanya pemberian fasilitas kesehatan, jaminan sosial hingga pemberangusan sarana organisasi untuk berserikat/berkumpul kalangan pekerja/buruh. “Hak-hak normatif pekerja/buruh juga sering dilanggar perusahaan. Mulai dari cuti haid, hamil, melahirkan, penberian THR hingga ketika pekerja dan buruh menderita sakit. “Lembaga DPRDSU khususnya Komisi E patut memanggil perusahaan-perusahaan di Sumut yang terindikasi melanggar aturan ketenagakerjaan. Pemerintah dan DPRD kita dorong agar peduli dengan perbaikan kesejahteraan pekerja/buruh,” cetus Faisal dengan nada tinggi.
Terakhir, Faisal menyatakan GSBI menolak RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. “Ada pasal-pasal yang merugikan pekerja dan buruh. Misalnya tentang penetapan upah berdasarkan satuan waktu dan satuan hasil. Artinya, kedepan tidak ada lagi UMK/UMP karena pekerja/buruh dianggap berstatus harian lepas arau borongan,” singkap Faisal. Selang 15 menit berorasi, 8 perwakilan massa diterima salah satu anggota DPRDSU di dalam gedung Dewan. (MS/BUD)