www.MartabeSumut.com, Medan
Hingga kini Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bina Rantau
Prapat melalui Pemkab Labuhanbatu belum membayar kewajiban pajak Air
Permukaan Umum (APU) kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara
(Pemprovsu). Padahal, kewajiban pembayaran pajak APU dari kab/kota Sumut
sudah diatur melalui Perda No 11 Tahun 2011. Menanggapi hal tersebut,
Wakil Ketua F-PKS Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU)
H Syamsul Qodri Marpaung, Lc, tampak tidak terkejut. Dia justru
memunculkan pribahasa lama “guru kencing berdiri, siswa didik kencing
berlari”. Kemudian mengibaratkan pribahasa dengan perilaku Pemprovsu
yang gemar menahan-nahan hutang Dana Bagi Hasil (DBH) kepada kab/kota.
Ditemui www.MartabeSumut.com
di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan, Kamis siang (14/3/2019),
Syamsul Qodri menilai, PDAM di Sumut berkewajiban menyetorkan PAD kalau
cakupan layanan pelanggan sudah mencapai 80% dari total jumlah penduduk
kota layanan sesuai program Millenium Development Goals (MDGs). “Saya
rasa Pemprovsu kena batunya atas pola kebijakan “payah” membayar hutang
DBH selama ini. Pemprovsu selaku orangtua pipis berdiri, ya anaknya
(Pemkab Labuhanbatu/PDAM Tirta Bina) pipis berlari dong. Dan sang anak
telah mencontoh perbuatan kurang baik Pemprovsu,” sindir Wakil Ketua
Komisi E DPRDSU bidang Kesra itu.
Segera Lunasi
Nah,
ketika sekarang PDAM Tirta Bina Rantau Prapat dan Pemkab Labuhanbatu
belum mampu membayar kewajiban pajak APU kepada provinsi, legislator
asal Dapil Sumut V Kab Asahan, Kota Tanjungbalai dan Kab Batubara ini
pun mengingatkan agar tunggakan segera dilunasi tanpa mengulur-ulur
waktu. Swbab, kelak hutang pajak APU yang disetorkan bisa dialokasikan
Pemprovsu untuk kepentingan pembangunan lain. Bagi Syamsul Qodri,
kedepan, Gubsu dan Pemprovsu patut sadar bahwa peran dan kebijakan
apapun sebagai “orangtua” tidaklah mudah tatkala mengayomi 33 kab/kota
di Sumut selaku “anak” binaan. “Kadang Pemprovsu kerap menjadi guru
kurang baik terhadap kab/kota. Mereka suka lalai dan remeh menyetor dana
bagi hasil pajak kendaraan bermotor. Ya maklumi ajalah sekarang. Macam
kata pepatah lama, guru pipis berdiri, anak murid pipis berlari,” tutup
Bakal Calon Bupati Asahan periode 2020-2025 tersebut. Perlu diketahui,
sebelumnya, Sektetaris Daerah (Sekda) Labuhanbatu Ahmad Mufli, SH, MM,
membenarkan tunggakan pajak APU PDAM Tirta Bina Rantau Prapat. Namun
pihak Pemkab Labuhanbatu disebutnya tetap koorperatif dan siap membayar
kepada Pemprovsu. “Memang kita belum bayar pajak APU. Tapi akan dibayar
walau kita belum bisa menerka berapa besaran tunggakan,” ucap Ahmad
Mufli, Rabu (13/3/2019). (MS/BUD)