Komisi B DPRDSU Bahas Kerusakan Hutan Mangrove di Kab Langkat, Illegal Logging Hancurkan Ekosistem Areal IUPHKm

Bagikan Berita :

www.MartabeSumut.com, Medan

Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas kerusakan hutan mangrove Kab Langkat, Kamis pagi (22/10/2020) di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan. RDP bertujuan mencari solusi atas perambahan hutan mangrove oleh para pihak tak bertanggungjawab khususnya di lahan Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKm).

BACA LAGI: Massa Desak KPK Periksa Kepala OPD Sumut yang Terlibat Kasus Korupsi

BACA LAGI: Bahas Masalah Plasma di Kab Labuhan Batu, Komisi B DPRDSU Terkejut PT HPP Tanpa Izin HGU

Pantauan www.MartabeSumut.com, RDP dipimpin Ketua Komisi B DPRDSU Viktor Silaen, SE, MM, Sekretaris Ahmad Hadian dan anggota Komisi B Sugianto Makmur. Pihak eksternal tampak Plt Kadis Kehutanan Sumut Harianto, Kades Lubuk Kertang Kec Brandan Barat Kab Langkat Zul Insan, Ketua Kelompok Tani dan Nelayan Lestari Mangrove, Rohman, pejabat Balai Perhutanan Sosial Kemitraan Lingkungan (BPSKL) Sumatera serta unsur terkait lainnya. Ketua Komisi B DPRDSU Viktor Silaen menegaskan, pihaknya sangat serius mengembalikan fungsi hutan di Sumut termasuk Kab Langkat. Jika benar masyarakat yang merambah hutan demi memenuhi hidup, Viktor menyatakan masih lumayan dan dapat dimaklumi. Tapi cerita menjadi lain tatkala perambahan hutan negara dilakukan pengusaha dengan mengatasnamakan rakyat. “Bohong namanya itu. Dosanya 3 kali lipat. Apa program kita menjaga hutan Sumut yang sudah kritis ? Perlu koordinasi DPRD, Pemkab Langkat, KPH Langkat dan masyarakat luas,” ingat politisi Partai Golkar tersebut.

BACA LAGI: Ada Rebutan Kawasan Hutan Lindung 261 Ha di Desa Naga Kisar Sergai, DPRDSU Desak Kehutanan Eksekusi

BACA LAGI: Pekerja PT PP Lonsum Tuntut 7 Hak Normatif, DPRDSU Sarankan Dialog

Perhutanan Sosial Sempat Maju

Sebelumnya, Kades Lubuk Kertang Kec Brandan Barat Kab Langkat, Zul Insan, mengungkapkan, dulunya Desa Lubuk Kertang maju/terkenal di dalam dan luar negeri karena mampu mengkonversi hutan jadi kebun sawit dan kebun sawit menjadi hutan. Hal itu disebutnya sukses atas kerja sama warga dan pemerintah setempat. “Tahun 2006 warga urbanisasi. Dengan sinergi bersama, Desa Lubuk Kertang bisa terkenal dalam menata perhutanan sosial. Banyak provinsi lain datang ke Desa Lubuk Kertang untuk studi banding,” singkap Zul.

BACA LAGI: Dampak Virus ASF, Komisi B DPRDSU Imbau Pemprovsu Bantu Kerugian Peternak Babi di Sumut

BACA LAGI: Seruan DPRDSU Lockdown & Tracing tak Sentuh Semua yang Positif Covid-19, Ini Jawaban Sekwan

Namun sekarang, hari ini, sesalnya, terjadi kerusakan masif pada ekosistem mangrove dan praktik illegal logging di areal IUPHKm. Sedangkan Pemkab Langkat dinilainya belum maksimal melakukan penegakan hukum lingkungan. Dia menegaskan, Desa Lubuk Kertang pernah berpredikat destinasi wisata mangrove provinsi selain desa religi. “Sayangnya kita gak bisa jaga. Bahkan ada 200 Ha kerusakan hutan sesuai pendataan provinsi. Sementara data kami mencapai 300 Ha. Kedepan kami khawatir, para perambah dan yang mempertahankan hutan akan konflik berdarah,” duganya. Zul menambahkan, warga Desa Lubuk Kertang memiliki 5.128 jiwa, 1.000 KK, 5 dusun dan pekerjaan penduduk mayoritas nelayan. Artinya, ucap Zul lagi, terdapat 1.200 Ha lahan mangrove di Desa Lubuk Kertang yang pernah menghasilkan kepiting bakau. “Dulunya warga nelayan mendapat penghasilan Rp. 80 ribu/hari. Sekarang setelah hutan mangrove rusak dan pandemi Covid-19, nelayan cuma memperoleh di bawah Rp. 30 ribu/hari,” keluh Zul.

BACA LAGI: Dikonfirmasi Soal Timses Cakada Gerilya Bagi-bagi Uang ke Warga, Pjs Walikota Medan: Ya Terima Aja !

BACA LAGI: Penguasaan Ilegal Hutan Register 18 di Desa Marihat Mayang Kab Simalungun, DPRDSU Minta Di-stanvaskan

24 Perusak Mangrove Ditangkap

Sementara itu, Ketua Kelompok Tani dan Nelayan Lestari Mangrove Kab Langkat, Rohman, menjelaskan, sedikitnya 700 Ha kawasan hutan sudah dipulihkan oleh warga desa. Semula areal hutan menjadi kebun sawit, dan kebun sawit kembali sebagai kawasan hutan mangrove. Walau belum sempurna, aku Rohman, toh kelompok tani telah berbuat sejak 2016-2020. Bahkan ada 24 pelaku perusakan hutan telah ditangkap. “Tanggal 24 Agustus lalu, pukul 8 malam, kami menangkap pelaku perusakan hutan. Namun kami malah diserang orang 1 kampung. Malam Jumat kemarin, kami lakukan patroli. Kami hanya menegur tapi muncul perlawanan. Tugas kami merehabilitasi hutan, kami merawat peradaban. Tidak ada warga Desa Lubuk Kertang yang menebang kayu dan terlibat perusakan hutan,” klaim Rohman.

BACA LAGI: Koperasi Betahamu Asahan Klaim Lahan 136 Ha di Dalam HGU Puskopad Kodam I BB, Komisi A DPRDSU Simpulkan 4 Poin

BACA LAGI: Kadishut “Bermain” dengan Perambah Hutan, DPRDSU Ingatkan Ancaman Pasal 421 KUHPidana & UU 31/1999

Itulah sebabnya, dia meminta Komisi B DPRDSU memfasilitasi penyelesaian kasus perusakan hutan mangrove Langkat. Para pelaku dimintanya segera ditangkap. Jika pelaku tidak ditangkap, Rohman memperkirakan hutan mangrove di Desa Lubuk Kertang bakal punah paling lama 1 bulan kedepan. “Kami tak punya kapal lagi untuk patroli. Kelompok Tani dan Nelayan Lestari Mangrove memohon kepada pemerintah maupun aparat untuk segera menghentikan perusakan. Izin kelompok tani kami dapat dari Presiden. Bila kami gak bisa menjalankan fungsi perhutanan sosial, lebih baik kami kembalikan izin kepada Presiden,” ujar Rohman, sembari membeberkan, sedikitnya ada 104 usaha dapur arang yang umumnya melibatkan aktivitas perekonomian masyarakat namun merusak kawasan hutan mangrove.

BACA LAGI: Bahas Perambahan Hutan di Kab Langkat, Komisi B DPRDSU Sesalkan Kadishut & 24 Perusahaan tak Datang

BACA LAGI: PAD Dishut Sumut Rp. 256 Juta, Ketua Komisi B DPRDSU Terkejut & Sarankan Regulasi Kehutanan Ditinjau

Tingkatkan Patroli

Plt Kadis Kehutanan Sumut, Harianto, berjanji, pihaknya akan meningkatkan patroli di lokasi hutan mangrove Langkat. “Kita sedang urus senjata ke Polda Sumut untuk patroli. Supaya ada shock-therapy terhadap para pelaku perusakan hutan,” terangnya. Harianto pun membeberkan hanya ada 1 usaha dapur arang yang legal di sana. “Mereka punya izin Hutan Tanaman Rakyat (HTR). Bahan baku mereka ya dari HTR. Kita akan evaluasi untuk memperkuat kelompok tani. Provinsi cuma memberi izin HTR,” cetus Harianto. (MS/BUD)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here