Bahas Masalah Plasma di Kab Labuhan Batu, Komisi B DPRDSU Terkejut PT HPP Tanpa Izin HGU

Komisi B DPRDSU saat menggelar RDP membahas masalah kebun plasma masyarakat Kab Labuhan Batu, Rabu siang (21/10/2020) di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan. (Foto: www.MartabeSumut.com)
Bagikan Berita :

www.MartabeSumut.com, Medan

Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas keluhan warga Kab Labuhan Batu yang tergabung dalam Koperasi Konsumen Pane Sapokat Kec Panai Tengah Kab Labuhan Batu, Rabu siang (21/10/2020) di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan. Pasalnya, belasan tahun masyarakat bermitra dengan PT Hijau Pryaw Perdana (HPP) mengelola kebun plasma, hingga kini tak kunjung ada hasil dirasakan warga selain permasalahan. Ironisnya lagi, terungkap pengakuan bahwa PT HPP belum punya izin Hak Guna Usaha (HGU).

BACA LAGI: Warga Batahan Madina Geram, 12 Tahun PTPN 4 Belum Bagi Untung Plasma tapi Caplok 1.200 Ha Lahan KUD

BACA LAGI: Ada Rebutan Kawasan Hutan Lindung 261 Ha di Desa Naga Kisar Sergai, DPRDSU Desak Kehutanan Eksekusi

BACA LAGI: Pekerja PT PP Lonsum Tuntut 7 Hak Normatif, DPRDSU Sarankan Dialog

Pantauan www.MartabeSumut.com, RDP dipimpin Ketua Komisi B DPRDSU Viktor Silaen, SE, MM, Wakil Ketua Komisi B DPRDSU Zeira Salim Ritonga, SE dan anggota Komisi B DPRDSU Muhammad Gandhi Faisal Siregar. Kalangan eksternal tampak Sekda Kab Labuhan Batu M Yusuf Siagian, Manager Kemitraan PT HPP Adi Hasan, perwakilan Disbun Sumut, Disbun Labuhan Batu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Sumut, Ketua Koperasi Konsumen Pane Sapokat Kec Panai Tengah Kab Labuhan Batu, Ucok M Siregar, Penasehat Hukum Koperasi Surya Wahyu D dan beberapa anggota koperasi. Usai mendengar penjelasan para pihak, Ketua Komisi B DPRDSU Viktor Silaen akhirnya mengeluarkan 5 rekomendasi. Pertama, PT HPP dan koperasi duduk bersama mencari win-win solution (saling menguntungkan). Bila tak tercapai, maka menempuh jalur hukum. Kedua, Komisi B DPRDSU akan meninjau objek lahan plasma. Ketiga, warga dan pihak koperasi tetap menjaga iklim kondusif agar tidak timbul kekisruhan. Keempat, Pemkab Lab Batu ikut proaktif menyelesaikan masalah. Kelima, mufakat antara perusahaan dan koperasi paling lambat 1 bulan. “Kalo ada perubahan, ya laporkan kewajiban pada pemerintah. Saya kaget juga tadi, ternyata Pak Sekda baru mengetahui bahwa HGU PT HPP belum ada. Pembayaran pajak tidak jelas pula kepada negara,” sesal Viktor. Politisi Partai Golkar ini percaya, RDP tidak akan berlangsung jika warga merasa mendapatkan hak dan diperlakukan adil atas perjanjian kemitraan kebun plasma. “Perusahaan mengabaikan kewajiban. Harusnya PT HPP membuat addendum bila ada perubahan dalam perjanjian,” tegas Viktor.

BACA LAGI: Panggil PTPN 2 & KPPU Sumut, Zeira Ritonga Tegaskan Perusahaan Perkebunan Kembangkan Plasma Kemitraan Masyarakat

BACA LAGI: Perusahaan Perkebunan Dituding Abaikan UU No 39/2014 Tentang Kebun Plasma, DPRDSU Imbau Gubsu Ambil Tindakan

Banyak Perjanjian Dilanggar PT HPP

Wakil Ketua Komisi B DPRDSU Zeira Salim Ritonga menambahkan, cukup banyak perjanjian dilanggar PT HPP. Dia curiga, perusahaan hanya ingin meloloskan izin HGU sehingga dibuat “skenario” kemitraan kebun plasma dengan warga/koperasi. “Perusahaan bijaklah, kalo kebun plasma gak memenuhi syarat kemitraan, ya cabut saja izinnya. Tidak sedikit perkebunan gak punya izin plasma di Labuhan Batu. Bahkan mencapai 90 persen. Saya tak bela siapapun, tapi rakyat dalam posisi lemah. Masak bertahun-tahun kebun plasma tak memberi keuntungan selain membuat warga resah ? Bagaimana sebenarnya penanganan PT HPP,” geram Zeira. Politisi PKB ini juga menyelidiki laporan keuangan plasma yang cuma meminta warga/koperasi menandatangani berkas yang dikeluarkan PT HPP. Apalagi, ada laporan penggunaan uang Rp. 7 Miliar untuk kebutuhan pengadaan kebun plasma seluas 117 Ha. Zeira menilai, seyogianya warga melaporkan uang Rp. 7 Miliar kepada aparat terkait agar tidak menjadi beban koperasi. “Paling mahal Rp. 45-70 juta mengelola 1 Ha kebun plasma. Pakai pemborong lagi itu. Saya orang Labura, loh. Janganlah PT HPP lalai dan selalu ambil untung dari kebun sawit. Namun ujungnya masyarakat yang dirugikan. Bila perusahaan perkebunan memang gak ada plasmanya, kita sarankan cabut izin usaha perkebunan PT HPP. HGU-nya juga belum terbit. Padahal sejak 2007 sudah 13 tahun beroperasi di Kab Labuhan Batu,” ungkap Zeira tak habis pikir.

BACA LAGI: Produk Turunan Sawit Menonjol, PAD & DBH Nol: DPRDSU Tanya Pusat Kemana Larinya Hasil Ekspor CPO itu

BACA LAGI: DPRDSU Tinjau HTI di Toba, Zeira & Gandhi Sebut Kontribusi PT TPL tak Sebanding dengan Kerusakan Hutan Sumut

BPN Ukur Ulang Kebun Plasma

Hal senada disampaikan anggota Komisi B DPRDSU Muhammad Gandhi Faisal Siregar. Bagi politisi PAN itu, BPN perlu dilibatkan turun ke lapangan untuk mengukur ulang luas kebun plasma. “Pihak perusahaan kok diam saja sekarang ? Biasanya ada saling bantah. Diam berarti benar. Kedua pihak saya harap bisa menyelesaikan baik-baik. Tapi jangan pulak angin surga ya. Di sini iyo, tapi setelahnya ikut tinggal semua,” imbau Gandhi. Dia memastikan, PT HPP akan nyaman dan tenang menjalankan usaha tatkala persoalan kebun plasma warga diselesaikan. “Pemda juga tenang. Bagaimana soal uang Rp. 7 Miliar dengan luas kebun plasma 117 Ha ? Dilibatkan gak warga selama ini ? Saya dengar, lokasi kebun plasma di areal bukit dengan tanah rawa,” sindir Gandhi. Sekda Kab Labuhan Batu M Yusuf Siagian menegaskan, izin lokasi perkebunan belum tentu menjadi hak perusahaan. Untuk bisa ditetapkan jadi HGU, kata Sekda, maka patut memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP). “Nah, IUP hanya diberikan setelah izin lokasi keluar. Jadi jangan izin lokasi dibuat sebagai patokan,” ingatnya.

BACA LAGI: Komisi B DPRDSU Minta PTPN 4 Kembalikan Hak Izin Lokasi 1.200 Ha Kepada KUD Pasar Baru Batahan

BACA LAGI: Bahas Perambahan Hutan di Kab Langkat, Komisi B DPRDSU Sesalkan Kadishut & 24 Perusahaan tak Datang

Unsur Korupsi & Gratifikasi

Penasehat Hukum Koperasi Konsumen Pane Sapokat Kec Panai Tengah Kab Labuhan Batu, Surya Wahyu D, mensinyalir ada unsur pidana korupsi dan gratifikasi dilakukan manajemen PT HPP. “Saya warga Labuhan Batu. Kalian (PT HPP) telah menabrak norma dan aturan. Ada unsur korupsi dan gratifikasi. UU kebun plasma dibuat supaya warga sekitar perkebunan ikut sejahtera. Tapi realisasinya dari PT HPP nol,” ketus Surya. Sedangkan Ketua Koperasi, Ucok M Siregar menyatakan, setelah jauh-jauh hari sepakat bermitra dengan PT HPP,  dilengkapilah izin-izin, SIUP, TDP dan NPWP. Ternyata Ucok melihat ada anggapan bahwa kebun plasma merupakan milik PT HPP. “Kita tak pernah rasakan keuntungan apapun. Manajemen PT HPP sangat tertutup saat kami mencari tahu. Kami cuma dipanggil untuk menandatangani berkas atau dokumen,” singkap Ucok dengan nada tinggi. Dia juga mencecar penjelasan manajemen PT HPP seputar hasil kebun plasma yang akan diberikan untuk dana desa. “Katanya jadi dana kas desa. PT HPP ini gak serius kasih plasma pada warga. Dimana aturannya hasil plasma jadi dana desa ? Pihak perusahaan tak serius mengelola plasma kami,” yakin Ucok.

BACA LAGI: Bagi Hasil Kebun Plasma tak Jelas, Ketua KUD Pasar Baru Madina Adukan PTPN 4 ke Polda Sumut

BACA LAGI: Kadishut “Bermain” dengan Perambah Hutan, DPRDSU Ingatkan Ancaman Pasal 421 KUHPidana & UU 31/1999

Ini Jawaban PT HPP

Menanggapi berbagai tudingan, Manager Kemitraan PT HPP Adi Hasan, berpendapat, terkait izin lokasi kebun plasma, pihaknya selalu melibatkan koperasi dan dinas-dinas instansi setempat. Menyangkut pembiayaan hingga Rp. 7 Miliar, Adi menyebut sepenuhnya dana dikeluarkan perusahaan. Dia beralasan, ketika bank dilibatkan sebagai penyandang dana, tentu saja berimbas pada legalitas dokumen yang wajib dipenuhi. Bahkan Adi mengakui sendiri PT HPP belum memiliki izin HGU. “Kan harus HGU dulu, kan banyak dokumen susah dipenuhi ? Kami tak berlakukan bunga kok. Kami buat perhitungan. Baik benefit dan neraca kita hitung akhir tahun. Sudah diaudit internal dan eksternal. Awal tahun kita minta koperasi teken. Kami selalu terbuka sejak izin lokasi kebun PT HPP keluar tahun 2007,” tepis Adi. (MS/BUD)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here