Julheri Sinaga Heran, Sebut PTPN 2 Aneh Sebab tak Bisa Perlihatkan Sertifikat HGU Asli Area Kebun Bandar Klippa Deli Serdang

Bagikan Berita :

www.MartabeSumut.com, Deli Serdang

Perseroan Terbatas Perkebunan Nusantara (PTPN) 2 diminta memperlihatkan kepada masyarakat Sertifikat asli Hak Guna Usaha (HGU) areal Kebun Bandar Klippa Desa Sidodadi Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang. Permintaan tersebut disampaikan warga Desa Sidodadi Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang dalam pertemuan sosialisasi pemberian tali asih di Aula kantor Kebun PTPN 2 Bandar Klippa Batang Kuis, Senin (20/1/2020). Tapi anehnya, PTPN 2 justru tak bisa menunjukkan sertifikat HGU yang dituntut warga.

BACA LAGI: Bahhh..! DPRDSU Terkejut, PTPN 2 Nyatakan Area Taman Botanical di Lahan HGU Aktif Bukan Eks HGU

BACA LAGI: Kakanwil BPN RDP di DPRDSU: Ada 974 Perkara Tanah di Sumut, Quo Vadis 5.873,06 Ha Eks HGU PTPN 2 ?

Dikonfirmasi www.MartabeSumut.com, Jumat malam (24/1/2020) via saluran WhatsApp, Julheri Sinaga, SH, selaku kuasa hukum masyarakat Pasar 6 Dusun I Desa Sidodadi Kecamatan Batang Kuis, membenarkan keanehan yang terjadi. Menurut dia, hadir dalam pertemuan lanjutan tersebut diantaranya Kapolsek Batang Kuis, Danramil, Pejabat Pengukur Tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Deli Serdang, unsur tim mediasi sosialisasi, kuasa hukum PTPN 2 serta masyarakat Desa Sidodadi Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang. Julheri menyebut, pihaknya tidak mengerti apa dasar sosialisasi pemberian tali asih yang disampaikan PTPN 2 terkait areal lahan yang dikuasai Kelompok Tani Swadaya Masyarakat. Pasalnya, lahan kelompok tani ini diklaim PTPN 2 masuk areal kebun dengan Sertifikat HGU Nomor : 113 yang aktif hingga 2028. “Kita heran, saat warga meminta PTPN 2 untuk memperlihatkan Sertifikat HGU Nomor : 113 yang asli, pihak PTPN 2 justru tidak bisa memperlihatkan. Malah yang ditunjukkan cuma foto copy yang masih kosong arsiran keberadaan Desa Sidodadi Kantor Desa Sidodadi Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang. Seakan-akan peta Sertifikat HGU Nomor : 113 itu mengklaim Desa Sidodadi Kecamatan Batang Kuis adalah HGU,” sesal Julheri.

BACA LAGI: Pemprovsu akan Bangun Taman Botani, Shohibul: Ada Permainan Elite & Dunia Usaha di Lahan Eks HGU PTPN 2

BACA LAGI: Soal 5.873, 06 Ha eks HGU PTPN II, Kakanwil BPN/ATR Sumut: 2.216 Ha Sudah ada Peruntukan

PTPN 2 Terkesan Macam Belanda Jajah Indonesia

Julheri melanjutkan, masyarakat sangat kecewa dengan undangan PTPN 2. Sebab tindakan sepihak yang dibuat PTPN 2 selama ini terkesan seperti Belanda menjajah Indonesia. “Masyarakat ditakut-takuti dan difoto-foto. Bahkan PTPN 2 membawa-bawa drone (pesawat tanpa awak) seakan-akan melakukan intimidasi. Padahal sebenarnya tidak ada yang rumit bagi warga,” cetusnya. Seumpamanya benar areal lahan yang dikuasai dan diusahai Kelompok Tani Swadaya Masyarakat memang masuk dalam HGU PTPN 2 Nomor : 113 dan diterbitkan secara sah, tegas Julheri lagi, maka sebenarnya masyarakat tidak perlu diberi tali asih. “Ya sudah seharusnya masyarakat sendiri yang membongkar, membersihkan dan memberikan kepada PTPN 2,” ujarnya.

BACA LAGI: Demonstran ke DPRD Sumut, Tolak Pembangunan Taman Botani 200 Ha di Lahan Eks HGU PTPN II Desa Marendal 1

BACA LAGI: DPRDSU Bahas Konflik Eks HGU PTPN II 2.216, 28 Ha, Poldasu Pantau Perkembangan Kasus TPU & Tipikor

Pengacara tergolong vokal itu meyakini, masyarakat yang hadir dalam pertemuan sosialisasi pemberian tali asih tidak 1 pun pernah melihat apalagi diperlihatkan oleh PTPN 2 wujud Sertifikat HGU Nomor : 113. “Ini yang jadi persoalan. Sudahlah tak bisa memperlihatkan sertifikat HGU-nya, lalu tiba-tiba mau kasih tali asih. Kan aneh, ada apa dengan PTPN 2,” sindir Julheri. Kalaulah lahan warga di sana memang HGU PTPN 2, sambung Julheri, tentu saja publik berhak mengetahui keabsahan penerbitan sertifikatnya. Jangan-jangan, duga Julheri, keanehan sikap PTPN 2 hanya kamuflase belaka. Dia beralasan, indikasi PTPN 2 berkamuflase dilatarbelakangi kertas foto copy yang disampaikan kepada masyarakat tentang pernyataan HGU Nomor : 113 seluas 1.119 Ha akan berakhir tahun 2028 dan Sertifikat HGU diterbitkan BPN Deli Serdang. “Pertanyaannya sekarang, bolehkah BPN Deli Serdang menerbitkan sertifikat di atas tanah seluas 200 Ha ? Lahan HGU yang diklaim PTPN 2 seluas 1.119 Ha, loh. Saya rasa tidak boleh diterbitkan BPN Deli Serdang. Secara hukum, hemat saya, itu tidak sah. Kita nilai tidak ada itikad baik PTPN 2. Makanya saya dampingi masyarakat dalam upaya hukum atas tindakan aneh PTPN 2. Kami harap PTPN 2 mengajukan gugatan saja. Kan tidak rumit ? Kalau sudah perintah pengadilan, siapa sih yang bisa menolak,” ingat Julheri. (MS/Rel/Deks)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here