www.MartabeSumut.com, Medan
Kendati oknum anggota DPRD Sumut “KHS” telah ditahan polisi sejak 19 Juli 2020 pasca-kasus dugaan penganiayaan 2 oknum Polri yakni Bripka Karingga Ginting (anggota Brimob Kompi 4 Yon C) dan Bripka Mario (anggota Ditlantas Polda Sumut), di kawasan hiburan Retro Capital Building Jalan Putri Hijau Medan, Minggu (19/7/2020) sekira pukul 03.00 WIB dini hari, toh Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Sumut kukuh (bertahan) tidak bertindak apa-apa selain menunggu hasil proses hukum.
BACA LAGI: Oknum DPRD Sumut “KHS” Ditahan Polisi, PDIP Sumut Minta DPP Berikan Sanksi
Anggota BKD DPRD Sumut Ruben Tarigan, saat ditemui www.MartabeSumut.com, Selasa siang (28/7/2020) di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan, menjelaskan, BKD DPRD Sumut tidak bekerja atas situasi institusi eksternal. “Kita gak mengacu pihak luar. Gak bisa, walau lembaga hukum telah menahan dia (KHS). Penahanan kan proses pemeriksaan, ranah polisi. Gak boleh DPRD Sumut atau BKD DPRD Sumut mendahului pihak hukum tentang proses hukum. Mereka yang periksa, bukan kita. Tugas DPRD bukan memeriksa,” ucap Ruben.
BKD Beri Sanksi Bila 6 Kali tak Hadir Paripurna
Politisi PDIP ini melanjutkan, BKD DPRD Sumut memiliki rujukan Tata Tertib (Tatib) dalam hal memberi teguran dan sanksi atas dugaan pelanggaran etika atau kode etik jabatan seorang legislator. Dia mencontohkan, BKD DPRD Sumut bakal menegur dan memberi sanksi tatkala ada anggota Dewan tak hadir berturut-turut 6 kali saat Sidang Paripurna. Termasuk masalah internal lain semisal kegiatan resmi bahkan perilaku legislator di gedung Dewan. “Kami gak bisa campuri penahanan polisi terhadap “KHS”. Soal sikap, ya BKD DPRD Sumut menunggu hasil proses hukum. Penahanan tidak berarti kesalahan mutlak. Bisa saja untuk mempermudah pemeriksaan. Status tersangka juga belum tentu bersalah. BKD DPRD Sumut baru boleh mengambil tindakan ketika keluar keputusan bersalah dari institusi hukum,” yakinnya, seraya memastikan, acuan BKD DPRD Sumut bukan kepolisian melainkan pengadilan. “Pengadilanlah yang menentukan orang bersalah atau tidak. Bukan polisi,” timpalnya lagi.
BACA LAGI: Tanggapi Kasus “KHS”, Badan Kehormatan DPRD Sumut Bergerak Bila Ada Laporan & Pengaduan
Tidak Dibahas Kecuali ada Laporan
Lalu, adakah rapat BKD DPRD Sumut membahas masalah “KHS” ? Ruben terdiam sejenak. Sembari merenung sesaat, Ruben pun menyatakan tidak. Bagi anggota Komisi A bidang hukum/pemerintahan tersebut, BKD DPRD Sumut tidak mungkin menggelar rapat kecuali muncul laporan warga, pengaduan pihak yang keberatan atau keluar putusan hukum menyatakan “KHS” berstatus terpidana. Walau kelak “KHS” berstatus terdakwa dalam sidang di pengadilan, Ruben menegaskan BKD DPRD Sumut tetap tidak memiliki dasar hukum untuk membahasnya dalam rapat resmi. “Sebab dia tak melakukan pelanggaran Tatib. Tatiblah acuan kami. Nah, jika “KHS” sudah divonis, barulah kami (BKD DPRD Sumut) masuk,” tutup Ruben Tarigan. (MS/BUD)