Janda “DSS” Adukan ke Poldasu Dugaan Asusila Pejabat Esselon 2 Pemprovsu “SB”, Thomas Dachi: Coreng Wajah Gubsu “Bermartabat” !

Bagikan Berita :

www.MartabeSumut.com, Medan

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) Thomas Dachi, SH, terkejut. Miris mengetahui konfirmasi www.MartabeSumut.com seputar pengaduan seorang janda inisial “DSS” ke Poldasu bernomor STTLP/1421/VII/2020/SUMUT/SPKT “III” tertanggal 30 Juli 2020 tentang dugaan asusila (pornografi) oknum pejabat Esselon 2 Pemprovsu inisial “SB” (sesuai tercantum di STTLP). Politisi Partai Gerindra itu pun memastikan, jika benar tindak pidana menyangkut moral itu terjadi, maka sama saja mencoreng wajah Gubsu Edy Rahmayadi yang memiliki visi-misi Sumut Bermartabat. Penyidik Poldasu juga diimbau Thomas tegak lurus memproses pengaduan sang janda tanpa “main mata”.

BACA LAGI: Sesalkan 4 Cakada Tunggal di Sumut, Toni Togatorop: KPK, Bawaslu & Penegak Hukum Ungkap Indikasi Suap Politik

BACA LAGI: RIP Jakob Oetama: Sehat Pemberitaan, Hentikan jadi Wartawan Kalau Bekerja Tanpa Pikiran !

Dihubungi www.MartabeSumut.com via ponselnya, Sabtu siang (12/9/2020), Thomas mengatakan, peristiwa hukum yang membelit “SB” selaku pejabat Pemprovsu patut disikapi serius oleh Gubsu Edy Rahmayadi. Hal itu dinilainya urgen sebab menyangkut marwah/martabat Gubsu dan Pemprovsu di mata publik. “Begitu ya ? Saya baru tahu dari Anda nih. Sekali lagi, bila persoalan ini benar, tentu saja oknum pejabat “SB” telah mencoreng wajah “Sumut Bermartabat”. Gubsu jangan diam apalagi menutup-nutupi aib stafnya. Tindak tegas kalo memang bersalah. Karena menyangkut marwah Pemprovsu, mencoreng wajah Gubsu “bermartabat” bahkan merampas rasa kepercayaan warga Sumut terhadap pejabat Pemprovsu,” ingat Thomas dengan nada tinggi.

BACA LAGI: Ketua DPP PKPI Sumut Dukung Sosok Muda Robi Agusman Harahap Pimpin Tapsel

BACA LAGI: Calon Tunggal Pilkada 2020 Diprediksi Marak, Toni Togatorop Ingatkan Parpol Pendidikan Politik Rakyat

99,99 % Masalah Moral = Kebenaran

Legislator asal Dapil Sumut 8 Kepulauan Nias ini meyakini, apapun dalil atau alasannya, setiap masalah-masalah yang bersinggungan dengan moral, biasanya 99,99 persen adalah kebenaran. Sehingga Thomas menilai, orang yang melaporkan (DSS) serta yang dilaporkan (SB), hampir dapat dipastikan memiliki kekeliruan serupa dan harus diselidiki secara fair. Apalagi dalam laporan polisi (janda “DSS”) mencantumkan UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik atas dugaan tindak pidana Pasal 4 dan Pasal 9 UU Nomor 44/2008 tentang Pornografi jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE. “Saya rasa “DSS” dan “SB” itu sama-sama buka “penyakit” sendiri. Kita yang perjuangkan Bapak Edy Rahmayadi naik jadi Gubsu. Kok malah ada stafnya terindikasi mencoreng wajah Gubsu dan Pemprovsu ? Pejabat Esselon 2 pulak itu. Masyarakat Sumut pantas marah dong ketika mengetahui ada oknum pejabat Pemprovsu berperilaku tidak terpuji,” sesal Thomas tak habis pikir, sembari menyerukan Gubsu segera mengeluarkan kewenangan tegas untuk menindaklanjuti informasi kasus tak sedap tersebut.

BACA LAGI: DPRDSU Sesalkan Gubsu tak Beritahu Dana Refocussing Tahap II Rp. 1 Triliun

BACA LAGI: Sumut “Juara 1” Narkoba, Politisi NasDem: Sama Saja Mencoreng Muspida & Penegak Hukum !

Penyidik Poldasu Jangan “Main Mata”

Terhadap penyidik Poldasu yang telah menerima laporan janda “DSS”, Thomas berharap tegak lurus memakai “kaca mata” kuda memproses dugaan asusila oknum “SB”. Bagi anggota Komisi B DPRDSU bidang perekonomian itu, equality before the law (persamaan di depan hukum) patut diterapkan polisi dalam menuntaskan kasus. Tidak meredam fakta-fakta alias “main mata” lantaran latar belakang pejabat atau dipengaruhi unsur kesamaan historis tertentu. Ketua DPC Partai Gerindra Kab Nias Selatan ini percaya, penyidik Poldasu akan bekerja seimbang memeriksa pelapor dan terlapor yang mengumbar penyakit masing-masing. “Kasihan janda itu dipermalukan sama pacarnya sendiri. Prihatin juga sih terhadap si oknum pejabat “SB”. Tapi mau gimana lagi, kan mereka yang buka “penyakitnya” ke publik ? Keduanya sama-sama “wow” deh,” sindir Thomas Dachi pelan. Terpisah, www.MartabeSumut.com telah berulangkali menghubungi ponsel terlapor “SB”, yang diduga kuat pejabat Esselon 2 Pemprovsu, Sabtu (12/9/2020). Ditelepon 4 kali sejak pukul 11.03 WIB ke nomor ponsel 081260079xx, tapi “SB” tidak mengangkat teleponnya. Yang terdengar hanya nada panggil. Nah, pada malam hari pukul 21.44 WIB, www.MartabeSumut.com kembali mengirim konfirmasi pesan teks SMS dan WhatsApp ke ponsel “SB”. Namun “SB” tetap tidak merespon sampai berita ini diterbitkan redaksi.

BACA LAGI: Anggota DPRDSU Malu Dengar Tangkap-Lepas Narkoba, Kepala BNN Sumut Diingatkan Jangan Ada Dusta Diantara Kita

BACA LAGI: Koperasi Betahamu Asahan Klaim Lahan 136 Ha di Dalam HGU Puskopad Kodam I BB, Komisi A DPRDSU Simpulkan 4 Poin

Janda Dijadikan ‘Budak Seks’ Pejabat Pemprovsu ?

Seperti diketahui sebelumnya, diduga akibat cinta dikhianati, seorang janda beranak 2 melaporkan oknum pejabat Pemprovsu Esselon 2 berinisial “SB” ke Subdit V/Cyber Crime Poldasu atas kasus tindak pidana undang-undang ITE tentang perbuatan porno (asusila) melalui media sosial (Medsos). Hal ini disampaikan korban “DSS” (38) didampingi kuasa hukumnya Hisar Yudika P, SH, dan Kesatria Tarigan, SH, kepada wartawan pada salah satu cafe di Kota Medan, Rabu (9/9/2020). Menurut “DSS”, pengkhianatan yang dilakukan terlapor “SB” kepadanya berawal dari laporan yang dilayangkan “SB” sendiri terhadapnya di Ditreskrimsus Poldasu. Dimana, ungkap “DSS”, dirinya dilaporkan “SB” atas kasus pencemaran nama baik gara-gara menulis komentar di postingan akun media sosial (Facebook) milik terlapor “SB”. “Jadi, apa yang dia laporkan sangat tidak manusiawi. Saya yang jadi korban iming-iming, kok malah saya yang dilaporkan ? Padahal hari-hari sebelum dia melaporkan saya ke polisi, dia mengajak saya berhubungan intim. Bahkan ada yang di dalam mobil. Kan kurang ajar banget dia,” geram “DSS”.

BACA LAGI: Ancaman Resesi Ekonomi: Serapan Anggaran Inspektorat 55 Persen, Disdik Sumut Cuma 36 Persen

BACA LAGI: Lawan Resesi Ekonomi: Gubsu, Pemprovsu, OPD & Pemkab/Pemko Harus Belanjakan APBD 2020 per September

Awalnya “SB” Kirim Pesan dari Facebook

Diceritakan ibu muda berparas cantik itu, awal kisah asmaranya dengan “SB” berawal dari sikap “SB” yang mengirim pesan messenger melalui media sosial Facebook pribadinya. Kemudian hubungan keduanya semakin dekat hingga merajut ke tahap pacaran. “Setelah tahap itu (pacaran), dia (SB) selalu mengajak saya berhubungan intim (seks). Semua kemauan “SB” saya turuti karena dia berjanji akan menikahi saya,” terang “DSS”. Bukan hanya itu, lanjutnya lagi, “SB” juga sering meminta vidio syur melalui vidio call WhatsApp. Hal tersebut diakui “DSS” kerap dipenuhi demi memuaskan keinginan birahi “SB”. “Dan sekarang, setelah semua sudah saya lakukan, dia menghianati saya. Tidak menikahi saya dan malah melaporkan saya. Hati wanita mana yang tidak hancur karena laki-laki seperti itu,” keluhnya dengan mata berkaca-kaca.

BACA LAGI: Nasabah Medan Rugi Rp.1 T Pasca-Produk Reksadana PT MPAM Di-suspend OJK, DPRDSU Usir 3 Konsultan Perusahaan

BACA LAGI: Tak Siap Bahan KUA-PPAS P-APBD Sumut 2020, DPRDSU Pulangkan Kadis PPKB & Sekretaris Dinas Kesehatan

Janda “DSS” Mengadu ke Poldasu

Maka dari itu, “DSS” pun memutuskan melaporkan perbuatan “SB” ke Subdit V/Cyber Crime Poldasu atas delik Pasal 4 dan 9 UU Nomor 44 tahun 2009 tentang Pornografi jo Pasal 27 ayat 1 UU ITE dengan nomor STTLP : 1421/VII/2020/SUMUT/SPKT “III”. “Saya berharap laporan saya segera diproses pihak Poldasu agar “SB” bisa ditangkap,” pinta “DSS”. Sedangkan kuasa hukum korban, Hisar Yudika P, SH, mengatakan, sejauh ini laporan korban sudah diterima pihak Poldasu. Dia meminta kasus kliennya menjadi atensi Kapoldasu Irjen Pol Martuani Sormin. Menanggapi laporan “DSS”, Kasubbid Penmas Poldasu AKBP MP Nainggolan, ketika dikonfirmasi wartawan terkait laporan tersebut, menegaskan, kepolisian pasti menindaklanjuti semua laporan masyarakat tanpa pandang bulu. Pengamatan www.MartabeSumut.com pada STTLP Nomor: 1421/VII/2020/SUMUT/SPKT “III” tertanggal 30 Juli 2020, “SB” bukan Kepala Dinas seperti berita sebagian media melainkan Kepala Satuan. Kabarnya “SB” pensiun pada September 2020 ini. Laporan “DSS” diterima/ditandatangani oleh Kepala SPKT Poldasu AKBP Drs Benma Sembiring.(MS/Ahmad/BUD)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here