www.MartabeSumut.com, Medan
Kendati menyatakan berorganisasi adalah hak seseorang untuk berkumpul dan berpendapat yang dijamin UUD 1945, toh Sekretaris Fraksi Nusantara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU), Zeira Salim Ritonga, SE, menganggap rancu jabatan Baharuddin Siagian selaku Kadispora Sumut dan Ketua Umum Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (FORMI) Sumut. Politisi PKB itu pun mengimbau Gubsu Edy Rahmayadi segera turun melakukan kajian.
BACA LAGI: Sujamrat Tsk Sirkuit Tartan, DPRDSU Pertanyakan Pengawasan Kadispora Sumut Baharuddin Siagian
Kepada www.MartabeSumut.com, Jumat siang (14/2/2020), Zeira menjelaskan, posisi Baharuddin sebaiknya dianalisis sesuai ketentuan dan aturan berlaku. “Saya kira semua kembali ke aturan. Gubsu patut mengkaji. Apakah boleh Baharuddin Siagian memegang jabatan Ketua FORMI sekaligus Kadispora Sumut,” ucap Zeira, via ponselnya. Artinya, timpal Zeira lagi, pengkajian tersebut tergolong urgen. Sebab realitasnya bisa berbenturan dengan conflict of interest (kepentingan). Wakil Ketua Komisi B DPRDSU ini memperkirakan, kelak kapasitas Baharuddin sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) akan berpotensi abuse of power (penyimpangan kekuasaan). “Kan rancu jika posisinya pemberi bantuan sekaligus penerima bantuan dari dana APBD Sumut ? Jadi secara administrasi sangat perlu dipertanyakan,” tegasnya.
Penyimpangan Uang Negara ?
Legislator asal Dapil Sumut 6 Kab Labuhan Batu, Kab Labusel dan Kab Labura itu melanjutkan, kerancuan kian runcing tatkala posisi kedua jabatan diisi oleh orang yang sama. Sehingga diduga kuat bakal banyak penyimpangan uang negara dalam proses pertanggungjawaban APBD. “Saran kepada Gubsu, cepat lakukan pengkajian. Saya kira keberadaan Ketua FORMI Sumut itu harus dipegang orang yang independen. Sehingga tidak tersandera kepentingan dan fokus membangun organisasi yang bermanfaat buat masyarakat,” tutup Zeira Salim Ritonga. Kadispora Baharuddin Siagian belum dapat dikonfirmasi terkait rangkap jabatan ini.
Potensi Penyalahgunaan Wewenang
Seperti diketahui, Kadispora Sumut, Baharuddin Siagian, kini menjabat Ketua Umum FORMI Sumut. Potensi penyalahgunaan wewenang hingga konflik kepentingan pun terbuka lebar. Baharuddin Siagian terpilih secara aklamasi sebagai Ketua FORMI Sumut (2020-2025) pada Musyawarah Provinsi (Musprov) FORMI Sumut di Aula Disporasu Kawasan Medan Estate, Sabtu (1/2/2020). Musprov tersebut dihadiri 26 pengurus induk organisasi olahraga masyarakat dan rekreasi. FORMI sendiri merupakan induk organisasi setara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Meski sama-sama mengurusi pengembangan olahraga, namun kedua organisasi itu memiliki tugas berbeda. Jika KONI mengurusi pembinaan prestasi cabang olahraga yang dipertandingkan di Pekan Olahraga Nasional (PON), maka FORMI dikhususkan mengurusi pembinaan cabang-cabang olahraga rekreasi maupun tradisional. Berdasakan bunyi dan penjelasan UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, Baharuddin merupakan Pengguna Anggaran (PA) di Dispora Sumut. Dari tangannya pula diatur pengalokasian dana pembinaan bagi KONI maupun FORMI Sumut. Posisi Baharuddin sebagai PA sekaligus penerima dana pembinaan olahraga inilah yang kemudian dipandang membuka celah penyelewengan maupun konflik kepentingan.
Pada sisi lain, dalam posisinya sebagai Kadispora Sumut, Baharuddin Siagian juga terseret pusaran kasus korupsi Proyek Renovasi Lintasan Sirkuit Tartan Atletik PPLP Provsu. Proyek ini dibiayai APBD Sumut TA 2017 dengan pagu Rp. 4,79 Miliar. Baharuddin bertindak langsung sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sumut menemukan adanya potensi kerugian negara sebesar lebih dari Rp.1,5 Miliar. (MS/BUD)