www.MartabeSumut.com, Medan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi telah menetapkan 3 tersangka (Tsk) dugaan tindak pidana korupsi proyek perluasan/pencetakan sawah Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian RI untuk Dinas Pertanian Kab Dairi TA 2011 di Desa Simungun Kec Siempat Nempu Hilir, Selasa (10/3/2020). Ke-3 Tsk diantaranya berinisal “AST” (anggota DPRD Sumut), “EM” dan “JS”. Penetapan ke-3 Tsk tersebut berdasarkan supervisi yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dengan kerugian negara sekira Rp. 567 juta.
BACA LAGI: Petugas Security Check Point tak Ramah, DPRDSU Panggil Otoritas Bandara Kuala Namu
Plt Jubir KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Kamis (12/3/2020), menjelaskan, KPK sudah melaksanakan koordinasi supervisi dan gelar perkara kasus pada Selasa (18/2/2020) bersama bidang penindakan KPK Wilayah I, penyidik Kejari Dairi, Kejati Sumut serta Kejagung RI. Berdasarkan gelar perkara dimaksud, kata Ali Fikri, disimpulkan terdapat keterlibatan pihak lain dari fakta-fakta hukum yang ada untuk dimintai pertanggungjawaban. “Lalu penyidik Kejari Dairi menetapkan 3 Tsk baru diantaranya “AST” (anggota DPRD Sumut), “EM” dan “JS”. Perkara ini terkait dana Bantuan Sosial (Bansos) Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian RI TA 2011 senilai Rp. 750 juta untuk pencetakan sawah seluas 100 Ha dan peningkatan hasil produksi padi di Kab Dairi,” ujar Ali Fikri.
BACA LAGI: Massa ke DPRDSU, Ingatkan Pemerintah Pusat & Pemprovsu Berantas Korupsi
BACA LAGI: Alamakjang…Kasus PHK Pekerja Hamil di PT STI Terungkap Saat RDP DPRDSU
PDIP Sumut Belum Tahu Siapa “AST”
Pengamatan www.MartabeSumut.com pada 100 nama anggota DPRD Sumut periode 2019-2024, hanya ada 1 nama berinisial “AST” asal Dapil Sumut XI Kab Tanah Karo, Kab Dairi dan Kab Pakpak Bharat dari PDIP. Terpisah, www.MartabeSumut.com mengkonfirmasi Sekretaris DPD PDIP Sumut, Soetarto, Jumat pagi (13/3/2020). Dihubungi via ponselnya, Soetarto mengaku belum tahu siapa “AST” karena hanya membaca berita dari media massa. “Saya belum tahu, saya masih baca di media. Saya belum tahu, belum tahu. Kan singkatan-singkatan. Saya gak tahu siapa “AST”, kan baru inisial,” terang Soetarto. Menurut dia, hingga kini belum ada informasi jelas terkait Tsk “AST” yang disampaikan KPK tersebut. Soetarto berjanji akan menelusuri inisial “AST” yang telah diumumkan KPK. Apakah benar anggota DPRD Sumut asal PDIP atau tidak. “Nanti saya coba konfirmasi yang bersangkutan dulu ya. Setelah itu saya kabari Anda,” tutup Soetarto.
BACA LAGI: Bahas Pukat Trawl, Komisi B DPRDSU Rekomendasikan Pembentukan Satgas Laut Sumut
BACA LAGI: Ratusan Ojol ke DPRDSU, Serukan Revisi UU No 22/2009 & Legalkan Transportasi Umum Roda Dua
Ini Jawaban “AST”
Sore harinya, Kamis (13/3/2020), www.MartabeSumut.com menghubungi ponsel anggota DPRD Sumut berinisial “AST”. Namun sayang, beberapa kali ditelepon tidak ada respon dari “AST”. Konfirmasi via pesan teks WhatsApp kembali dilakukan www.MartabeSumut.com. “Nanti kuhubungi ya Bang, lagi ada acara,” balas “AST” singkat. Sampai berita dikirimkan ke redaksi, “AST” tidak memberi konfirmasi lanjutan. Perlu diketahui, sebelumnya, 2 terdakwa kasus ini, Ignatius Sinaga dan Arifuddin Sirait selaku pengurus Kelompok Tani Maradu, telah divonis bersalah 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi PN Medan pada 9 September 2019. Nah, sesuai perhitungan BPKP perwakilan Sumut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp.567.978.000,00. (MS/BUD)