Sujamrat Tsk Sirkuit Tartan, DPRDSU Pertanyakan Pengawasan Kadispora Sumut Baharuddin Siagian

Bagikan Berita :

www.MartabeSumut.com, Medan

Terbelitnya oknum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pemuda Olahraga (Dispora) Provinsi Sumut Drs Sujamrat, MM, atas kasus dugaan korupsi proyek renovasi lintasan Sirkuit Tartan atletik PPLP di Jalan Pembangunan Kel Sunggal Kec Medan Sunggal, mendapat sorotan kritis dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) H Syamsul Qodri Marpaung, Lc (foto). Apalagi, Polda Sumut telah menetapkan Sujamrat sebagai Tersangka (Tsk) proyek TA 2017 itu dengan pagu anggaran dari Dispora Sumut senilai Rp. 4.797.700.000.

Kepada www.MartabeSumut.com, Selasa siang (16/7/2019) di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan, Syamsul Qodri mengatakan, DPRDSU mengapresiasi Polda Sumut yang telah menetapkan Sujamrat sebagai Tsk. Politisi PKS ini menilai, tentu saja polisi tidak sembarangan menetapkan Sujamrat sebagai Tsk selaku Kuasa Pemegang Anggaran (KPA) sejak 14 Maret 2017. Artinya, paling tidak sudah ada 2 bukti permulaan cukup dimiliki penyidik. “Pertama kita apresiasi penegak hukum. Apapun ceritanya, proses hukum yang sedang berjalan patut dihormati semua pihak. Biarkan hukum bergerak sesuai aturan dan ketentuan berlaku. Namun jangan lupa, hukum harus memakai kaca mata kuda. Aparat kepolisian kita dorong profesional, modern dan terpercaya (Promoter) menegakkan hukum,” tegas Syamsul Qodri. 

Dimana Pengawasan Kadispora ?

Pada sisi lain, Syamsul Qodri mempertanyakan pula pengawasan Kadispora Sumut Baharuddin Siagian dalam kasus yang menjerat Sujamrat. Bagi Wakil Ketua Komisi E DPRDSU membidangi Kesra, Pendidikan dan Olahraga tersebut, apa yang menimpa Sujamrat sebenarnya cermin kegagalan pengawasan pimpinan OPD/SKPD terhadap staf atau jajaran internal. “Ya DPRDSU mempertanyakan pengawasan Kadispora Sumut Baharuddin Siagian dong. Kok bisa stafnya terindikasi kuat melakukan perbuatan korupsi yang bertentangan dengan UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU No 20 tahun 2001,” sindir Syamsul Qodri bertanya. Kedepan, lanjut Legislator asal Dapil Sumut V Kab Asahan, Kota Tanjungbalai dan Kab Batubara itu, Kepala OPD/SKPD seyogianya lebih jeli mengawal dan mengawasi staf/jajaran sendiri agar tidak terjerat perbuatan melanggar hukum. “Semoga tak terjadi lagi pada OPD atau SKPD Sumut yang lain,” tutup Bakal Calon Bupati Asahan periode 2021-2026 tersebut. 

Sebelumnya, Dirkrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana menjelaskan, kasus Sujamrat bermula pada 2 Februari 2017 tatkala pagu anggaran proyek Sirkuit Tartan sebesar Rp. 4.797.700.000 dialokasikan kepada Dispora Sumut. Anehnya, Sujamrat tidak melakukan survei untuk penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan spesifikasi teknis. Melainkan memperoleh dari Direktur Utama PT Pajajaran Multicon Indonesia, Dedy Oktavardian, ST. “Nah, beberapa hari kemudian, Sujamrat menambahkan keuntungan sebesar 13 persen, pajak senilai 10 persen dan HPS mencapai Rp. 4.781.989.960,” ungkap Rony kepada wartawan, Kamis (11/7/2019). (MS/BUD)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here