www.MartabeSumut.com, Medan
Komisi B dan E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kepala BPBD Sumut Riadil Akhir Lubis, Kadis Perindag Sumut Zonny Waldi dan 45 perusahaan penyedia Sembako, Senin (8/6/2020) pukul 14.30 di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan. Dalam kesempatan tersebut, Komisi B dan E DPRDSU mencecar berbagai masalah anggaran penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) khususnya kasus “sunat” Sembako yang terjadi di Kab Simalungun serta Kab Batubara.
BACA LAGI: Danau Toba jadi Tong Sampah Raksasa, Fahrizal Efendi Nasution Dukung Penolakan Relokasi KJA
Pantauan www.MartabeSumut.com, RDP dipimpin Wakil Ketua Komisi B DPRDSU Zeira Salim Ritonga, SE. Tampak hadir beberapa anggota Komisi B/E dan unsur pimpinan DPRDSU. “Banyak masalah soal pembagian Sembako Pemprovsu khususnya kekurangan item. Kami mau konfirmasi dan ingin dapat penjelasan,” selidik Zeira. Politisi PKB ini memastikan, barang Sembako yang diterima warga Sumut kerap tidak sesuai standard dan rendah kualitas. Sebab item jenis beras dan mie instan berbeda-beda merek. “Ada kesan para vendor (perusahaan penyedia) Sembako seolah-olah kurang patut cara kerjanya. Apakah karena mereka punya “orang di belakang” ? Apalagi kedepan akan ada refocussing tahap II APBD Sumut untuk Covid-19 Rp. 1 Triliun. Kami mohon penjelasan,” cecar Zeira blak-blakan.
Belanja Sembako Pendekatan Langsam
Menanggapi hal tersebut, Kepala BPBD Sumut Riadil Akhir Lubis mengatakan, realisasi pemotongan anggaran belanja tahun 2020 menangani Covid-19 dialokasikan untuk 4 item bahan pokok Sembako. “Kami BPBD salah satu OPD yang membelanjakan anggaran 2020. Sejak Maret 2020 diputuskan tanggap darurat, kami mengalami refocussing dan realokasi anggaran,” ucap Riadil, sembari membeberkan, dana 1.321.426 kuota Sembako Rp. 300 Miliar memakai pendekatan langsam Rp. 225 ribu per paket dan bukan merujuk satuan beras 10 Kg, gula 2 Kg, minyak goreng 2 Liter serta mie instan 20 bungkus.
BACA LAGI: DPRDSU Imbau Gubsu Publikasikan Semua Donatur GTPP Covid-19 Sumut
Riadil merinci, sebanyak 13 kab/kota mendapat dana transfer untuk pembelian Sembako di daerah masing-masing. Sedangkan 20 kab/kota lain langsung menerima Sembako yang dikirim Pemprovsu. Warga penerima Sembako disebutnya memakai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tahun 2019. Riadil menegaskan, khusus 13 kab/kota sudah 100 persen dikirim. Dana transfer itu menuntut kab/kota wajib beli Sembako di daerah. Sementara mekanisme pengadaan barang jasa diatur sendiri oleh kab/kota. “Beda dengan BLT pusat yang langsung ditransfer ke penerima manfaat. Soal vendor, kita serahkan pada siapa mereka membeli. Intinya ekonomi dan uang bergerak. Tanggungjawab vendor bila barang rusak atau kurang. Ada tim kami yang melihat, memeriksa bahkan menguji saat pengepakan paket. Ada case yang kurang, langsung kita ganti. Sebab ada perjanjian kami dengan vendor bila muncul masalah kuantitas dan kualitas,” terangnya.
Riadil mengakui, secara umum pihaknya akan memperbaiki kualitas dan kuantitas Sembako yang bermasalah. Apalagi setiap minggu dilakukan evaluasi terhadap vendor agar ada perbaikan. “Tak ada niat jelek kami. Kalo timbul kekurangan Sembako, ya bukan disengaja. Kita juga sedang siapkan permintaan laporan pertanggungjawaban kab/kota penerima Sembako dan BLT. Sistem pengawasan akan kami perbaiki. Ada 45 vendor kami undang sekarang. Vendor bekerja dulu pakai uangnya. Dalam juknis diatur kalau segala kekurangan akan diganti,” yakin Riadil. (MS/BUD)