www.MartabeSumut.com, Medan
Saat ini kondisi Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Utara (Sumut) memiliki 42 UPT dengan kapasitas maksimal hunian 12.785 orang. Namun jumlah penghuni sekarang justru mencapai 34.438 orang alias over kapasitas sebesar 269 persen. Oleh sebab itu, Kanwil Kemenkumham Sumut sangat membutuhkan dukungan Pemprovsu dan Pemkab/Pemko di Sumut untuk membantu memfasilitasi lahan pembangunan Lapas/Rutan/Cabang Rutan, Bapas dan Rupbasan.
Harapan tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sumatera Utara (Sumut) Dewa Putu Gede kepada www.MartabeSumut.com, melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Yankum) dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumut Agustinus Pardede. Berbicara melalui saluran pesan WhatsApp, kemarin, Pardede mengatakan, pihaknya membutuhkan dukungan Pemprovsu dan Pemkab/Pemko untuk memfasilitasi lahan pembangunan Lapas/Rutan/Cabang Rutan, Bapas dan Rupbasan. Saat peringatan HUT ke-74 RI di Rumah Tahanan Negara Klas I Medan, Sabtu (17/8/2019), ungkap Pardede, Kakanwil Kemenkumham Sumut telah menyampaikan masalah overload Lapas mencapai 269 persen. “Keberadaan Lapas di Sumut terbatas tapi jumlah penghuni melebihi kapasitas,” ucap Pardede. Menurut dia, upacara peringatan HUT ke-74 RI dihadiri Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, Wakil Gubernur Sumatera Utara Musa Rajekshah serta rombongan Forkopimda Sumut. Sedangkan jajaran Kanwil Depkumham Sumut diantaranya Kakanwil Dewa Putu Gede, Kepala Divisi Pemasyarakatan Mhd Jahari Sitepu, Kepala Divisi Administrasi Indah Rahayuningsih, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Agustinus Pardede dan Kepala UPT Pemasyarakatan Medan sekitar.
Dapat Remisi, 368 Narapida Bebas
Pardede melanjutkan, memasuki HUT ke-74 RI tahun 2019, Kanwil Kemenkumham Sumut memberi remisi (pengurangan hukuman) umum terhadap 16.503 Narapidana. Dari jumlah tersebut, sebanyak16.135 Narapidana mendapat remisi umum sebagian dan 368 Narapidana memperoleh remisi umum seluruhnya alias bebas langsung setelah pengurangan masa pidana. Mencermati amanat Menkum HAM RI Yasona Laoly yang dibacakan Gubsu Edy Rahmayadi saat upacara peringatan HUT ke-74 RI, terang Pardede lagi, pemberian remisi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) diatur berdasarkan PP No.99 Tahun 2012 dan Kepres RI No.174 Tahun 1999. Tapi Pardede mengingatkan, pemberian remisi seharusnya tidak hanya dimaknai sebagai pemenuhan hak WBP. Lebih dari itu, remisi disebutnya merupakan apresiasi Negara terhadap WBP yang berhasil menunjukkan perubahan perilaku, memperbaiki kualitas dan meningkatkan kompetensi diri. Pardede membeberkan, Menkum HAM RI Yasona Laoly juga menyampaikan kebijakan pemerintah dalam peningkatan kualitas SDM dan harus memandang masalah overload Lapas dari sisi berbeda. Yaitu sebagai modalitas utama pembangunan nasional. Artinya, simpul Pardede, peran strategis jajaran pemasyarakatan sangat diharapkan dalam membentuk WBP sebagai manusia taat agama dan mandiri sehingga bisa hidup lebih baik bahkan mau berkontribusi membangun bangsa. Bagi Pardede, Lapas adalah tempat pembinaan perilaku, mental dan moral siapa saja yang pernah khilaf atau melakukan perbuatan melanggar hukum. “Semenjak dini kami imbau, 368 Narapidana yang baru bebas itu dapat bermanfaat buat masyarakat, bangsa dan negara,” tutup Agustinus Pardede. (MS/BUD)