Putusan MA Alihkan eks HGU PTPN ke Swasta, Gubsu Harus Lakukan Gugatan

Bagikan Berita :

www.MartabeSumut.com, Belawan

Pasca-eksekusi lahan seluas 106 Hektare oleh Kajari Deliserdang, masyarakat penggarap yang menguasai lahan negara eks HGU PTPN II Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deliserdang mendesak Gubernur Sumatera Utara Gubsu) Edy Rahmayadi melakukan gugatan atas putusan Mahkamah Agung (MA) tersebut.

Bentuk protes masyarakat yang mendiami lahan selama bertahun – tahun akan dilaksanakan dengan unjuj rasa besar – berasan yang berlangsung hari ini ke Kantor Gubernur Sumatera Utara. Ketua Himpunan Penggarap Penguasaan Lahan Kosong Negara (HPPLKN), Labuhandeli, Syaifal Bahry, SE, Minggu (25/8/2019), mengatakan, putusan Mahkamah Agung Nomor 1331.K/PID.SUS/2019adalah bentuk keputusan yang keliru. Pasalnya, lahan yang dieksekusi adalah lahan milik negara, bukan dialihkan kepada PT ACR dan PB Al – Washliyah.

“Kami sudah mengadukan eksekusi yang telah dilaksanakan oleh Kejari Deliserdang ke Ketua DPRD Sumut, Wagirin Arman. Bersyukur, pertemuan itu direspon dan persoalan tanah yang akan diambil alih oleh swasta akan segera dilakukan kordinasi dengan Gubernur,” jelas pria akrab disapa Sefal. Dijeaskannya, harusnya Gubernur Sumatera Utara dapat mempelajari atas lahan 106 hektare yang merupakan adalah milik Provinsi Sumatera Utara yang ditetapkan sesuai dengan SK BPN – RI Nomor 42/HGU/BPN/2002. Keputusan itu menerangkan lahan eks HGU yang tidak diperpanjang untuk dikembalikan ke Pemprov Sumatera Utara. “Ada lahan seluas 5.876,06 yang dikelola PTPN, HGU-nya tidak diperpanjang. Artinya, untuk PTPN II Kebun Helvetia, di Kecamatan Labuhandeli, Kabupaten Deliserdang termasuk HGU – nya tidak diperpanjang dengan luas 193,94 hektare,” jadi objek 106 ini adalah tanah milik Pemrovsu, bukan milik Al Washliyah maupun PT ACR. Harapannya, Gubernur dapat melakukan gugatan kembali atas
Sekjend Komite Tani Menggugat (KTM)

Sumut mangaku, pada tahun 2000 telah dibentuk Tim B Plus yang diketuai oleh Gubernur Sumatera Utara pada masa kepemimpinan T Rizal Nurdin dengan melibatkan BPN dan Kejaksaan. Keputusan Tim B Plus menetapkan lahan eks HGU diperuntukkan kepada tuntutan rakyat, garapan rakyat, permohonan masyarakat adat, permohonan pensiun perkebunan, RUTRWK dan USU. “Sesuai dengan keputusan itu, makanya besok (hari ini) ribuan penggarap akan melakukan unjuk rasa mendesak agar Gubernur bertindak tegas mengambil kembali lahan Provinsi Sumatera Utara yang telah diambil alih oleh mafia tanah,” tegas Sefal. (MS/BIS)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here