www.MartabeSumut.com, Kisaran
Gara-gara
kedapatan memiliki 1 paket kecil diduga Sabu Sabu seberat 0,23 Gram,
petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan meringkus 2 orang tersangka
laki-laki, Minggu (5/5/2019) sekira pukul 17.30 WIB. Keduanya bernama
Ramadan (37), warga Jalan Sisingamangaraja Lingkungan V Kelurahan Kota
Kisaran Timur Kecamatan Kisaran Timur dan Wanda Rinaldi Tanjung (30),
warga Jalan Sisingamangaraja Gang Subur I Lingkungan III Kelurahan Kota
Kisaran Timur Kabupaten Asahan.
Kedua tersangka diamankan dari
rumah salah satu tersangka. “Pengungkapan kasus ini berawal dari
informasi masyarakat di Gang Subur. Salah satu rumah disana memang
sering digunakan sebagai tempat transaksi Narkoba,” kata Kasat Reserse
Narkoba Polres Asahan AKP Antony Tarigan, Rabu siang (7/5/2019). Menurut
Antony, informasi tersebut ditindaklanjuti dengan mengerahkan tim
Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan untuk melakukan penyelidikan
ke lokasi dimaksud. Dari hasil pengintaian, Antony menyatakan petugas
mencurigai 2 orang laki-laki yang sedang berada di dalam rumah.
“Petugas di lapangan kemudian mendatangi ke-2 warga tersebut. Dan ketika didekati, 2 laki-laki itu terlihat gugup. Melihat hal itu, polisi langsung menginterograsi Ramadan dan Wanda,” ungkapnya. Didampingi Kepala Lingkungan setempat, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan terhadap rumah yang diketahui milik tersangka Wanda. Nah, saat digeledah, Antony menyebut petugas menemukan 1 paket kecil Sabu Sabu terletak di lantai. “Posisi Narkoba berada pada tempat tersangka W dan R duduk sebelumnya,” ungkap Antony. Atas penemuan barang haram itu, petugas kemudian membawa ke-2 tersangka dan barang bukti ke Mapolres Asahan untuk kepentingan penyidikan. Kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Asahan. (MS/RENDI)