www.MartabeSumut.com, Kisaran
DPRD
Kabupaten Asahan menggelar rapat Paripurna pengumuman dan pengusulan
pengangkatan Wakil Bupati (Wabup) menjadi Bupati Asahan defenitf, Selasa
(7/5/2019) di aula Rambate Rata Raya Kantor DPRD Asahan, Jalan Ahmad
Yani By Pass Kisaran. Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Asahan, H
Benteng Panjaitan SH didampingi para Wakil Ketua serta dihadiri Plt
Bupati Asahan, H Surya BSc, Dandim 0208 Asahan, Letkol Sri Marantika
Beruh, mewakili Kapolres, mewakili Kajari Asahan, anggota DPRD, OPD dan
undangan lainnya.
Syahrul Efendy Tambunan SH selaku Sekretaris
DPRD Asahan membacakan surat usulan Ketua DPRD Asahan tentang
pengangkatan Wakil Bupati Asahan menjadi Bupati Asahan. Dalam surat
bernomor 132/244 tersebut ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri yang
isinya mengajukan Wakil Bupati Asahan periode 2016 -2021 untuk diusulkan
sebagai Bupati definitif sampai berakhirnya masa jabatan pada 2021
mendatang. “Bersama ini kami sampaikan bahwa Bupati Asahan, Drs H Taufan
Gama Simatupang MAP periode 2016 – 2021 yang diangkat berdasarkan
keputusan Menteri Dalam Negeri No.131.12.776 telah meninggal dunia
tanggal 22 April 2019 sehingga mengakibatkan terjadi kekosongan jabatan
Bupati Asahan”, ucapnya. Lebih lanjut, hal tersebut telah sesuai dengan
pasal 173 ayat (4) UU nomor 20 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas
UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti
UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Sementara
itu, Plt. Bupati Asahan menyampaikan apresiasinya terhadap sikap pro
aktif DPRD Asahan yang dengan segera mengadakan rapat paripurna untuk
mengusulkan dan mengajukan dirinya sebagai Bupati Definitif. “Saya
ucapkan terima kasih kepada teman-teman di DPRD Asahan yang telah pro
aktif dalam menjemput aspirasi yang berkembang terkait kekosongan
jabatan pimpinan daerah dan semoga kedepan kita tetap dapat bersinergi
dalam mewujudkan visi dan misi yang sudah digagas almarhum Taufan Gama
Simatupang”, tutupnya mengakhiri. (MS/RENDI)