Manajemen Perkebunan akan Dipanggil Paksa: PT VAL Tak Datang, Komisi A DPRDSU Meradang

Bagikan Berita :

www.MartabeSumut.com, Medan

Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) meradang. Pasalnya, agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang bertujuan membahas konflik lahan antara masyarakat 5 desa di Kab Padang Lawas (Palas) dengan perusahaan perkebunan PT Victorindo Alam Lestari (VAL), justru tidak dihadiri 1 pun perwakilan manajemen, Senin pagi (21/9/2015) di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan. Akibatnya, Komisi A DPRDSU akan menyurati Kapoldasu untuk memanggil paksa PT VAL yang disebut-sebut beroperasi di Kab Palas tanpa alas Hak Guna Usaha (HGU).

Pantauan www.MartabeSumut.com di lokasi, RDP dipimpin Ketua Komisi A DPRDSU Toni Togatorop, SE, MM, Wakil Ketua FL Fernando Simanjuntak, SH, MH, Sekretaris Rony Reynaldo Situmorang, SH dan dihadiri anggota Komisi Sutrisno Pangaribuan, ST, Drs Hasaiddin Daulay, Putri Susi Melani Daulay, SE serta H Burhanuddin Siregar, SE. Rapat dimulai pukul 11.15 WIB tanpa kehadiran manajemen PT VAL. Pihak undangan yang tampak diantaranya BPN Sumut, Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Sumut, Dinas Perkebunan Sumut, Dinas Kehutanan Sumut dan Asisten I Pemerintahan Pemkab Palas.

Analisa Potensi Masalah

Asisten I Pemerintahan Pemkab Palas Gunung Daulay berpendapat, pemerintah daerah tetap serius menganalisa potensi masalah warga 5 desa di Kab Palas dengan manajemen PT VAL. Sejak RDP terakhir, kata Gunung Daulay, Pemkab Palas melakukan koordinasi rutin kepada warga dan manajemen PT VAL termasuk aparat Polres Tapsel. “Kami teruskan hasil RDP terakhir (III) kita kepada Bupati Palas. Surat tidak hadir PT VAL dalam RDP sekarang malah tidak masuk ke Pemkab Palas. Akhir bulan puasa atau jelang Idul Fitri kemarin memang ada pemanenan buah dibawah pengawalan polisi. PT VAL bilang buah sawit mereka dijarah warga dari 5 desa,” ujar Gunung Daulay.

Komisi A DPRDSU Meradang

Ketidakhadiran manajemen PT VAL dalam RDP akhirnya menuai kegeraman mendalam Komisi A DPRDSU. Burhanuddin Siregar, misalnya. Menurut dia, sudah 2 kali PT VAL disurati tapi tetap tidak menanggapi. Sementara putusan dalam RDP sebelumnya menegaskan agar perkebunan tidak beroperasi namun membuat tim percepatan penyelesaian konflik. “Tapi mereka tetap bandel. Kami minta PT VAL diundang lagi melalui Kapoldasu saja,” sesal Burhanuddin. Dia membeberkan, pencabutan izin PT VAL sebenarnya pernah dikeluarkan Departemen Transmigrasi pada tahun 2007. Sebab PT VAL telah beroperasi kendati belum ada HGU. Sekarang, lanjut Burhanuddin lagi, PT VAL membangkang datang RDP dan tidak berniat menyelesaikan masalah. “Tolong teman-teman media menyiarkan ke Pemprovsu/Pemkab Palas agar dicabut saja izin usaha PT VAL. Terus terang pimpinan, kita cukup prihatin. Terlalu banyak intimidasi rakyat di Palas. Kita hanya minta mereka bisa hadir di RDP tapi tidak datang,” heran politis
PKS tersebut.

Aktivitas PT VAL Dihentikan Sementara


Hal senada dilontarkan Sutrisno Pangaribuan. Bagi politisi PDIP ini, pada 30 Maret 2015 silam ada RDP gabungan yang sampai pada kesimpulan bahwa seluruh aktivitas di lahan PT VAL dihentikan selama proses perundingan berlangsung. Tapi setelah rapat, ungkap Sutrisno, dirinya justru menerima telepon dari warga Palas yang menyatakan kalau PT VAL melakukan pemanenan buah sawit didampingi aparat Brimob bersenjata lengkap. Sutrisno pun mempertanyakan, kuat kemungkinan aparat Poldasu mau dilecehkan PT VAL atau sengaja membuat institusi-institusi negara tidak mematuhi hasil/kesimpulan saat RDP bulan Maret silam. Pada sisi lain, imbuh politisi muda tergolong kritis itu, ketidakhadiran PT VAL dalam RDP adalah modus. Sebab, setiap jadwal rapat pada hari Senin, PT VAL selalu mengirim surat pembatalan pada hari Jumat sore. “Mereka minta diundur tanpa kepastian kapan hadir. Ketika mereka tidak punya niat baik, maka sekarang kita hentikan pula niat baik kita kepada mereka. Komisi A DPRDSU sebaiknya mengirim surat ke Departemen Tenaga Kerja/Transmigrasi atau langsung ke Jakarta. Kita mau tahu apa sebenarnya yang diberikan Departemen Tenaga Kerja/Transmigrasi kepada PT VAL sehingga nekad menjalankan operasi perkebunan di Palas tanpa setivikat HGU yang dikeluarkan BPN. Empat kali RDP untuk 1 perusahaan, saya rasa sudah cukup banyaklah,” cetusnya dengan nada tinggi. Rony Reynaldo Situmorang menambahkan, pihaknya mengapresiasi Pemkab Palas dalam menangani konflik warga 5 desa di area PT VAL. “Tolong pemerintah daerah serius mengambil sikap. Kita mencium niat kurang baik dari PT VAL sehingga tak datang RDP,” ucap politisi Partai Demokrat itu.

Terusik dengan Cara PT VAL

Wakil Ketua Komisi A DPRDSU FL Fernando Simanjuntak mengakui, cara-cara yang dilakukan PT VAL telah mengusik DPRDSU dan banyak pihak. PT VAL disebutnya wanprestasi (ingkar janji) dan melecehkan lembaga DPRDSU. Bila PT VAL merasa kebal hukum, Fernando mengajak Komisi A agar bersikap tegas. “Jangan sampai nanti ada fikiran-fikiran negatif publik terhadap Komisi A DPRDSU. Nanti kita dibilang ada main dengan PT VAL,” ingatnya. Oleh sebab itu, politisi Partai Golkar tersebut menyarankan RDP diagendakan lagi untuk mengundang PT VAL. “Kita minta Poldasu memanggil paksa PT VAL. Saya rasa Kapolres Tapsel juga perlu diundang RDP. Surat PT VAL minta RDP ditunda tapi tidak jelas mau ditunda sampai kapan. Kita gak peduli siapa yang beking mereka. Yang pasti ada masalah di sana.  Komisi A harus punya keputusan jelas. Bila memang kita tak sanggup, ya kita lempar handuk,” pinta Fernando. Sekira pukul 13.15 WIB, Ketua Komisi A DPRDSU Toni Togatorop akhirnya menskors RDP untuk dijadwal ulang. “RDP digelar lagi pada waktu ditentukan kelak. Karena PT VAL tidak kooperatif datang,” tutup politisi Partai Hanura ini. Usai pertemuan, anggota Komisi A DPRDSU Sarma Hutajulu, SH, menyatakan setuju atas pemanggilan paksa terhadap manajemen PT VAL. Melalui Kapoldasu, kata politisi PDIP itu, sangat tepat bila Komisi A DPRDSU memanggil paksa PT VAL. “Panggil paksa PT VAL ke DPRDSU untuk RDP,” tegas Sarma Hutajulu, saat dikonfirmasi www.MartabeSumut.com. (MS/BUD)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here