www.MartabeSumut.com, Medan
Penggrebekan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal ke gudang pengoplos gas yang terletak di Jalan Ring Road Pasar I Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Medan Selayang, Selasa (1/9/2015), menjadi prestasi yang patut diacungi jempol. Kendati demikian, pasca-20 hari penggerebekan, profesionalisme polisi yang dilihat publik semenjak dini, kini gencar dipertanyakan sebab terindikasi masuk perangkap persekongkolan alias “masuk angin”.
Dugaan skeptis tersebut dilontarkan anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) Sutrisno Pangaribuan, ST, kepada www.MartabeSumut.com, Minggu siang (20/9/2015). Menurut politisi muda membidangi hukum/pemerintahan itu, dari hasil penggerebekan, aparat Polsek Medan Sunggal mengamankan 1.400 tabung gas, 2 buah selang alat pengoplosan, 2 unit truk, 1 unit mobil L300 serta 7 orang yang diduga sebagai operator dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun hingga saat ini, lanjut Sutrisno lagi, polisi terkesan tidak mampu mengungkap siapa dalang, maupun aktor intelektual pelaku kejahatan terstruktur, sistemik dan massif tersebut. “Aneh saja mencium kasus ini. Awalnya publik salut melihat profesionalisme polisi yang melakukan penggerebekan. Tapi sekarang, saya dengar publik malah meragukan integritas polisi karena diduga kuat terjebak arus persekongkolan,” sindirnya.
Tujuh Respon
Oleh karena itu, lanjut anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRDSU ini, setidaknya ada 7 respon yang pantas dicermati agar menjadi catatan kritis bagi semua pihak terkait. Pertama, kasus pengoplosan gas di Medan termasuk kejahatan luar biasa yang tergolong memilukan karena sebenarnya juga marak terjadi di penjuru Tanah Air. Bukan apa-apa, selain pelanggaran pidana, ada pula perampasan hak asasi manusia (HAM) yang masuk kategori berat. Kegiatan mengoplos pun disebut Sutrisno mengambil hak masyarakat yang disubsidi lalu kemudian dialihkan menjadi non subsidi. Penanganan kasus yang terindikasi “masuk angin” itu diharapkannya diambil alih Mabes Polri dengan keterlibatan Kementerian ESDM, Komnas HAM, KPPU bahkan Ombudsman RI. “Penanganan yang dilakukan Polsek Medan Sunggal, Polresta Medan dan Polda Sumatera Utara diduga tidak akan mampu mengungkap aktor intelektual pengoplosan. Kejahatan pengoplosan gas terjadi di berbagai daerah. Saya miris mengetahui, makanya pemerintah pusat saya dorong lebih serius menangani kasus di Medan ini,” pinta Sutrisno.
Kedua, lambannya penanganan kasus diduga akibat terjadinya persekongkolan jahat antar pemilik perusahaan dengan oknum aparat kepolisian. Sehingga aktor intelektualnya diberi keleluasaan menghilangkan barang bukti bahkan cukup waktu merubah akta perusahaan hingga berkas administrasi perusahaan lain. “Kepada Kompolnas saya imbau turun tangan memeriksa Polisi nakal yang menangani kasus. Penanganan yang sangat lambat membuat publik meragukan profesionalitas dan integritas polisi,” ingatnya. Ketiga, kegiatan pengoplosan dilakukan dengan tujuan: A. Pengalihan gas bersubsidi menjadi gas non subsidi. Pelaku akan mendapat keuntungan besar sebab gas dibeli dengan modal subsidi. Kemudian dijual dengan harga non subsidi. B. Tabung gas bersubsidi yang telah dikurangi volumenya dijual ke masyarakat dengan harga dibawah pasar. Sehingga masyarakat akan membeli gas dari para pengoplos. “Akibatnya gas volume setara dengan 3 Kg hanya dapat digunakan beberapa hari saja karena isinya sudah tidak sesuai,” sesal Sutrisno.
Sulit Diterima Akal Sehat
Keempat, operasi polisi adalah penggerebekan. Artinya kepolisian telah memiliki informasi cukup terkait kegiatan ilegal di gudang tersebut. Sutrisno mengatakan, menjadi sangat sulit direrima akal sehat jika sampai sekarang polisi belum berhasil mengungkap siapa aktor intelektual kegiatan pengoplosan gas di Medan. Justru yang berkembang di masyarakat, kata Sutrisno lebih jauh, ada kekuatan politik melakukan intervensi terhadap kerja kepolisian sehingga Kepolisian Daerah Sumatera Utara terkesan tidak berdaya. “Tak masuk akal sehat saya kalau sampai hari ini polisi masih berusaha melindungi aktor intelektual dan tidak berani mengungkapkan siapa pemilik PT. Gas Antar Santara,” ucapnya. Kelima, polisi diduga sengaja mengulur-ulur waktu mengembangkan penyelidikan kasus. Aktor utama dari kegiatan pengoplosan tidak pernah tersentuh hukum dan berujung kelambanan penanganan. Dampak kelambanan itu dipastikan Sutrisno menurunkan kepercayaan publik kepada institusi kepolisian dan Pemerintahan RI. “Sebagai Partai pendukung dan penyokong pemerintah, kami berkewajiban mengingatkan aparat maupun pemerintah,” tegas Sutrisno.
Keenam, jika polisi kurang paham mengembangkan kasus pengoplosan gas di Medan, Sutrisno menyarankan polisi memeriksa dokumen PT. Gas Antar Santara sehingga mampu memastikan siapa pemilik/penyewa gudang sekaligus aktor pengoplos gas. Sutrisno percaya, dokumen perusahaan setidaknya memiki Akte Notaris pendirian/perubahan dan pengesahan dari Kementerian Hukum/HAM yang dilengkapi SIUP, TDP dan HO dari BPPT Kota Medan. Begitu pula dokumen pendukung operasional lain dari Kementerian ESDM maupun PT. Pertamina. Ketujuh, kasus pengoplosan gas di Medan menjadi salah satu penyebab buruknya perekonomian masyarakat dan akan berdampak negatif pada stabilitas keamanan. Oleh karena itu, legislator asal daerah pemilihan (Dapil) Sumut VII Kab Tapsel, Kab Madina, Kab Padang Lawas, Kab Padang Lawas Utara dan Kota Padang Sidimpuan ini meminta Presiden RI segera mengaktifkan kembali Satgas Pemberantasan Mafia Migas dan menugaskan Menko Polhukam, Menko Perekonomian dan Menko Kemaritiman dan Sumber Daya melakukan koordinasi dalam penanganan dan pemberantasan mafia migas baik lokal, nasional maupun internasional.
Kasus Tahap Penyidikan
Terpisah, sebelumnya, Kapolsek Sunggal Kompol Harry Azhar Hasry memastikan kasus pengoplosan gas di Medan sudah masuk tahap penyidikan. “Karena ada laporan masyarakat makanya kita gerebek dan tindaklanjuti,” terang Kompol Harry Azhar Hasry, tatkala dikonfirmasi www.MartabeSumut.com melalui saluran telepon, Jumat siang (18/9/2015). Ada kabar miring aparat kepolisian disebut-sebut bakal mem-peti-es-kan kasus, pendapat Anda ? Kompol Harry Azhar Hasry justru balik bertanya dengan nada sangat lembut namun tegas. “Polisi mem-peti-es-kan ? Kabar dari mana itu ? Abang tanya saja sumber itu deh. Saya juga tidak tahu kenapa sumber abang bilang begitu dan apa dasarnya. Tapi yang pasti, kita tetap konsisten kok,” tepis Kompol Harry Azhar Hasry. Pihak Pertamina sudah melansir inisial nama pemilik perusahaan, apakah sama dengan data kita di Polsek Sunggal ? “Pertamina juga akan kita periksa dalam waktu dekat untuk ditanyai,” tutup mantan Kanit VC Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut itu. (MS/BUD)