www.MartabeSumut.com, Medan
Puluhan orang berbendera buruh mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) di Jalan Imam Bonjol Medan, Kamis siang (22/8/2019). Dalam aksinya, demonstran menyatakan menolak rencana revisi UU Ketenagakerjaan No 13/2003 karena selama ini UU itu dianggap tak berpihak kepada pekerja dan buruh di Indonesia.
Pantauan www.MartabeSumut.com, pengunjukrasa tiba di gedung Dewan pukul 11.35 WIB. Mereka datang mengatasnamakan Badan Pekerja Daerah Kesatuan Perjuangan Rakyat Sumatera Utara (KPRSU). Setelah sampai, massa langsung berkumpul di depan pagar pintu masuk seraya memajang spanduk dan berorasi bergantian. Salah satu demonstran, Martin, dalam orasinya mengatakan, rencana revisi UU No 13/2003 yang akan dilakukan pemerintah dan DPR RI, bukanlah langkah tepat. Sebab revisi diperkirakannya akan semakin membuat mandul UU Ketenagakerjaan. Sejak disahkan dan sudah berlaku selama 16 tahun, kata dia, keberadaan UU No 13/2003 tak kunjung bisa menjawab berbagai persoalan buruh/pekerja apalagi mensejahterakan. “Kami menolak revisi UU No 13/2003. Segera cabut saja UU Ketenagakerjaan tersebut lantaran tidak berpihak pada pekerja dan buruh. Kami minta dilahirkan UU yang melindungi dan mesejahterakan pekerja,” teriaknya.
Martin pun memberi alasan kenapa menolak revisi dan menuntut pencabutan UU Ketenagakerjaan. Menurut dia, hingga kini tidak terjadi perbaikan signifikan terhadap nasib buruh dan pekerja. Pasalnya, posisi buruh dan pekerja di Provinsi Sumut bahkan penjuru Tanah Air masih saja mengalami praktik pengekangan, intimidasi, diskriminasi, pelarangan hak berserikat, politik upah murah, pelanggaran hak-hak normatif, PHK sepihak tanpa alasan jelas dan lemahnya Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) sebagai “polisi” pengawas bagi perusahaan. Nah, ketika terjadi konflik antara pekerja/buruh dengan manajemen perusahaan, ungkapnya lagi, payung hukum UU Ketenagakerjaan selalu bisa dikandaskan sehingga gagal memberi pengayoman. “Makanya, kalo UU Ketenagakerjaan direvisi, sama saja tak ada gunanya. Lebih baik cabut saja UU itu bila tidak mampu memperbaiki kesejahteraan pekerja/buruh. Kami minta DPRDSU memahami aspirasi ini,” cetus Martin. Masih pengamatan www.MartabeSumut.com, lantaran tak ada 1 pun wakil rakyat di gedung Dewan, maka aspirasi demonstran diterima perwakilan Humas DPRDSU. Pengunjukrasa sempat duduk bersama-ramai di depan pagar sebelum akhirnya membubarkan diri teratur pukul 13.00 WIB. Arus lalulintas di depan DPRDSU Jalan Imam Bonjol tidak mengalami kemacetan akibat aksi tersebut. (MS/BUD)