KPK Tetapkan Lagi 7 Anggota DPRDSU Sebagai Tsk

Bagikan Berita :

www.MartabeSumut.com, Medan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan 7 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) sebagai tersangka (Tsk). Kabag Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, kepada www.MartabeSumut.com melaluijaringan pesan WhatsApp, Kamis sore (16/6/2016), mengatakan, penetapan itu terkait pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh anggota DPRDSU periode 2009-2014 dan 2014-2019 dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho (GPN).

Menurut Yuyuk, penyidik KPK menetapkan 7 orang anggota DPRDSU periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka diantaranya MA, BPN, GUM, ZES, BHS, ZH dan PS. Ketujuh tersangka diduga telah menerima hadiah atau janji dari tersangka GPN selaku Gubernur Sumatera Utara terkait: pertama, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012. Kedua, persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2013. Ketiga, pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014. Keempat, pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2015. Kelima, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014. Keenam, penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2015.

Sangkaan Pasal

Atas perbuatannya, lanjut Yuyuk, tersangka MA, BPN, GUM, ZES, BHS, ZH dan PS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf  a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 64 ayat (1) jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Dalam kasus ini KPK telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka. Enam tersangka  yang telah ditetapkan sebelumnya, yaitu GPN (Gubernur Provinsi Sumatera Utara), SB (Ketua DPRDSU periode 2009-2014), CHR (Wakil Ketua DPRDSU periode 2009-2014), AJS (Anggota DPRDSU periode 2009-2014), KH (Wakil Ketua DPRDSU periode 2009-2014) dan SPA (Wakil Ketua DPRDSU periode 2009-2014),” ungkap Yuyuk.


Selain GPN, imbuh Yuyuk lagi, ke-5 anggota DPRDSU/mantan anggota DPRDSU telah divonis pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pada 15 Juni 2016, terang Yuyuk, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis pidana badan masing-masing 4 (empat) tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap SB dan AJS. Sedangkan SPA dan CHR divonis 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan penjara denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara KH yang telah lebih dulu divonis Pengadilan Tipikor pada 8 Juni 2016 saat ini sedang proses banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas vonis 4 (empat) tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. (MS/RED)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here