www.MartabeSumut.com, Medan
Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah I Sumatera Utara (Sumut) Prof Dian Armanto, MPd, MA, MSc, menyatakan siap memfasilitasi korban D menuntut keadilan sekaligus memberi sanksi terhadap sang predator seksual dosen HS, terduga tindak asusila yang terjadi Minggu 3 Februari 2018 silam.
Dian mengatakan, kesiapan LLDIKTI Wilayah I Sumut tentu saja harus dibarengi dengan kemauan korban melayangkan surat permohonan resmi ke instansi tersebut. Nantinya surat yang masuk akan menjadi acuan pembuatan rekomendasi kepada Kementrian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) agar kasus yang dialami D mendapat perhatian serta HS menerima sanksi sepadan. Menurut Dian, upaya yang mereka tawarkan merupakan bentuk jawaban jika korban D merasa kecewa terhadap ketetapan hukuman yang diganjarkan pada dosen HS. “Kalau korban kecewa, korban boleh berkirim surat ke Dikti. Ke sini juga boleh, nanti kita akan bantu sampaikan ke Dikti,” tegas Dian kepada www.MartabeSumut.com, saat dijumpai di ruang kerjanya di gedung LLDIKTI Wilayah I Sumut Jalan Sempurna Tanjung Sari Kecamatan Medan Selayang Kota Medan, Kamis siang (4/7/2019) .
USU Perlu Perbaharui Aturan
Terkuaknya kasus HS sang predator seksual, lanjut Dian lagi, seyogianya jadi pelajaran bagi USU, perguruan tinggi negeri maupun swasta lain di Provinsi Sumut. Sehingga ada pembaruan aturan siklus akademik masing-masing khususnya persoalan sanksi untuk pelaku kejahatan seksual dari kalangan tenaga pendidik, mahasiswa serta staf akademik di lingkungan perguruan tinggi. Pembaharuan aturan diyakini Dian akan membantu setiap perguruan tinggi dalam menguatkan dan memudahkan pemberian sanksi terhadap orang-orang di lingkungan kampus yang melaku kesalahan. “Sesuai perkembangan zaman kasus kian banyak. Makanya perlu dibuat revisi yang mengatur pemecatan atau pemberian sanksi,” ingat Dian. Apapun bentuk kasus yang terjadi, simpul Dian lebih jauh, jika aturannya jelas, sesuai, benar, tegas dan adil, niscaya persoalan cepat diselesaikan. Bahkan aturan yang dijalankan akan membantu menjaga nama baik perguruan tinggi serta orang-orang yang berkecimpung di dalamnya. (MS/PRASETIYO)