www.MartabeSumut.com, Medan
Pemilik manfaat adalah orang perseorangan yang dapat menunjuk atau memberhentikan direksi, dewan komisaris, pengurus, pembina, atau pengawas pada korporasi. Pemilik manfaat punya kemampuan untuk mengendalikan korporasi, berhak atas dan/atau menerima manfaat dari Korporasi baik langsung maupun tidak langsung. Pemegang manfaat juga merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham Korporasi dan/atau memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2018.
BACA LAGI: Geram Sumut Juara 1 Narkoba, Politisi Hanura Toni Togatorop Tanya Dimana Kepala BNN & Kapolda ?
BACA LAGI: Rakor PMPJ di Samosir, Kanwil Kemenkumham Awasi Kinerja 1.113 Notaris Sumut Layani Publik
Informasi diterima www.MartabeSumut.com dari Staf Humas Kanwil Kemenkumham Sumut, Fidelis M Sitanggang, Sabtu siang (1/8/2020), mengatakan, penjelasan defenisi pemilik manfaat tersebut disampaikan Purwanto selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadiv Yankumham) Kanwil Kemenkumham Sumut sekaligus anggota Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) Sumut, Selasa (28/7/2020) di Samosir Cottages Resort Pulau Samosir Parapat. Berbicara di hadapan kalangan Notaris Sumut dalam forum Rapat Koordinasi (Rakor) Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) oleh Notaris, Purwanto tampil membawa materi PMPJ. Purwanto panel bersama Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Sumut Ikhsan Lubis, yang mengambil materi Urgensi Pelaporan PMPJ oleh Notaris. Sedangkan panel diskusi dipandu oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumut, Ave Maria Sihombing, sebagai moderator. Disela-sela panel diskusi, seluruh peserta Notaris diberikan sesi tanya jawab terkait materi yang di berikan. Terutama mengenai permasalahan yang ditemukan saat pelaksanaan tugas dan tanggungjawab seorang Notaris melayani masyarakat.
BACA LAGI: Ada 73 Kasus TPPU Korporasi di Indonesia Rp. 4,5 T, KPK Sebut TPPU Saudara Kandung Korupsi
BACA LAGI: Teknologi & Informasi Sangat Cepat, Kemenkumham Imbau Notaris di Sumut Selektif Proses BH
Penyajian Materi Secara Daring
Fidelis menambahkan, pada sessi II, hadir materi bertajuk “Implementasi Penerapan Pelaksanaan Tugas Majelis Pengawas Notaris (MPN)” dengan narasumber anggota Majelis Pengawas Wilayah, Suprayetno. Penyampaian materi dilaksanakan secara daring melalui aplikasi zoom meeting dan dirangkai dengan Pengenalan Aplikasi “SIPOLTAK” atau Sistem Pelaporan, Pemeriksaan dan Pengawasaan Melekat Kenotariatan Online. Peserta pun langsung mendapat praktik penggunaan aplikasi “SIPOLTAK” yang merupakan Inovasi Kanwil Kemenkumham Sumut.
BACA LAGI: Rayakan Natal di LP Tanjung Gusta Medan, KAJI Unit DPRD Sumut Beri Narapidana 100 Paket Natal
Narasumber “SIPOLTAK” didatangkan dari Programmer IT dengan moderator Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Kanwil Kemenkumham Sumut, Flora Nainggolan. Seperti diketahui, Rakor dilaksanakan Kanwil Kemenkumham Sumut di Samosir Cottages Resort Pulau Samosir Parapat. Rakor dihadiri Notaris, Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) dan Majelis Pengawasa Daerah Notaris (MPDN) Provinsi Sumut selama 3 hari sejak 27-29 Juli 2020. (MS/DEKS)