Teknologi & Informasi Sangat Cepat, Kemenkumham Imbau Notaris di Sumut Selektif Proses BH

Bagikan Berita :

www.MartabeSumut.com, Medan

Direktur Teknologi Informasi (TI) Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI Santun Maspari Siregar mengimbau seluruh pejabat Notaris di Provinsi Sumut selektif pada pemakai jasanya. Hal itu diyakini Santun urgen sebab kemajuan TI sangat cepat sehingga bukan mustahil para pemakai jasa Notaris memanipulasi informasi Badan Hukum (BH) Korporasi.

Berbicara pada forum sosialisasi penguatan dan pemanfaatan basis data pemilik manfaat (Beneficial Ownership/BO) dalam pencegahan tindak pidana korporasi, Kamis siang (25/7/2019) di Hotel JW Marriot Medan, Santun menegaskan, selaku pihak yang menangani TI AHU Kemenkumham RI, pemahaman terhadap TI bertujuan menguatkan peran Notaris saat memberi jasa pelayanan peberbitan badan hukum kepada korporasi atau pemilik manfaat (beneficial ownership/BO) dari potensi pencegahan tindak pidana korporasi, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pengawasan terhadap aliran dana teroris. “Kami di TI DItjen AHU Kemenkumham cenderung menerima semua perintah dengan klasifikasi “segera”. Namun kami tetap jeli melihat setiap dokumen masuk sebelum diproses. Intinya, bagaimana kami memfasilitasi pelayanan cepat untuk semua stakeholder,” terang Santun, di hadapan 200-an peserta berasal dari kalangan Notaris, media massa dan umum.

Notaris Mutlak Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Santun melanjutkan, merujuk Perpres No 13/2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan/Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, maka posisi TI tidak dapat dihindari dunia internasional tatkala menjawab berbagai potensi kejahatan trans-internasional. Termasuk keberadaan Permenkumham No 15/2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengenalan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi sebagai Output Penandatanganan MoU antara Kemenkumham RI dengan 5 Kementerian untuk Penguatan/Pemanfaatan Basis Data Pemilik Manfaat (BO) dalam mencegah Tindak Pidana Korporasi. Artinya, timpal Santun lagi, kalangan Notaris wajib selektif mengakomodasi informasi dari para penghadap yang membutuhkan jasa pelayanan pembuatan badan hukum korporasi. “Ini soal tanggungjawab moral. Prinsip kehati-hatian mutlak diterapkan Notaris terhadap siapa saja pemakai jasanya. Kalo tak selektif, niscaya TI bisa dimanipulasi demi kepentingan tersembunyi pelaku kejahatan,” ingat Santun.

Pantauan www.MartabeSumut.com di lokasi sosialisasi, acara dilaksanakan Ditjen AHU Kemenkumham RI. Kegiatan dibuka secara resmi oleh Sekretaris Dirjen AHU Kemenkumham RI, Danan Purnomo. Tampak hadir Kakanwil Kemenkumham Sumut Dewa Putu Gede diwakili Kadiv Pelayanan Hukum (Yankum) Agustinus Pardede, Kabid Yankum sekaligus Moderator Kurnia Telambanua dan Kasubdit AHU Flora Nainggolan. Selain Maspari Siregar, telah tampil 3 Narasumber lain memberi ceramah. Meliputi: Daulat P Silitonga (Direktur Perdata Kemenkumham RI), Isnu Yuwana Darmawan (Spesialis Hukum Senior PPATK) dan Ahmad (Pejabat Spesialis Kerjasama KPK). (MS/BUD)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here