www.MartabeSumut.com, Medan
Direktur Teknologi Informasi (TI) Direktorat Jenderal (Ditjen)
Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI
Santun Maspari Siregar mengimbau seluruh pejabat Notaris di Provinsi
Sumut selektif pada pemakai jasanya. Hal itu diyakini Santun urgen sebab
kemajuan TI sangat cepat sehingga bukan mustahil para pemakai jasa
Notaris memanipulasi informasi Badan Hukum (BH) Korporasi.
Berbicara
pada forum sosialisasi penguatan dan pemanfaatan basis data pemilik
manfaat (Beneficial Ownership/BO) dalam pencegahan tindak pidana
korporasi, Kamis siang (25/7/2019) di Hotel JW Marriot Medan, Santun
menegaskan, selaku pihak yang menangani TI AHU Kemenkumham RI, pemahaman
terhadap TI bertujuan menguatkan peran Notaris saat memberi jasa
pelayanan peberbitan badan hukum kepada korporasi atau pemilik manfaat
(beneficial ownership/BO) dari potensi pencegahan tindak pidana
korporasi, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pengawasan terhadap
aliran dana teroris. “Kami di TI DItjen AHU Kemenkumham cenderung
menerima semua perintah dengan klasifikasi “segera”. Namun kami tetap
jeli melihat setiap dokumen masuk sebelum diproses. Intinya, bagaimana
kami memfasilitasi pelayanan cepat untuk semua stakeholder,” terang
Santun, di hadapan 200-an peserta berasal dari kalangan Notaris, media
massa dan umum.
Notaris Mutlak Terapkan Prinsip Kehati-hatian
Santun
melanjutkan, merujuk Perpres No 13/2018 tentang Penerapan Prinsip
Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka
Pencegahan/Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta Tindak
Pidana Pendanaan Terorisme, maka posisi TI tidak dapat dihindari dunia
internasional tatkala menjawab berbagai potensi kejahatan
trans-internasional. Termasuk keberadaan Permenkumham No 15/2019 tentang
Tata Cara Pelaksanaan Pengenalan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari
Korporasi sebagai Output Penandatanganan MoU antara Kemenkumham RI
dengan 5 Kementerian untuk Penguatan/Pemanfaatan Basis Data Pemilik
Manfaat (BO) dalam mencegah Tindak Pidana Korporasi. Artinya, timpal
Santun lagi, kalangan Notaris wajib selektif mengakomodasi informasi
dari para penghadap yang membutuhkan jasa pelayanan pembuatan badan
hukum korporasi. “Ini soal tanggungjawab moral. Prinsip kehati-hatian
mutlak diterapkan Notaris terhadap siapa saja pemakai jasanya. Kalo tak
selektif, niscaya TI bisa dimanipulasi demi kepentingan tersembunyi
pelaku kejahatan,” ingat Santun.
Pantauan www.MartabeSumut.com
di lokasi sosialisasi, acara dilaksanakan Ditjen AHU Kemenkumham RI.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Sekretaris Dirjen AHU Kemenkumham RI,
Danan Purnomo. Tampak hadir Kakanwil Kemenkumham Sumut Dewa Putu Gede
diwakili Kadiv Pelayanan Hukum (Yankum) Agustinus Pardede, Kabid Yankum
sekaligus Moderator Kurnia Telambanua dan Kasubdit AHU Flora Nainggolan.
Selain Maspari Siregar, telah tampil 3 Narasumber lain memberi ceramah.
Meliputi: Daulat P Silitonga (Direktur Perdata Kemenkumham RI), Isnu
Yuwana Darmawan (Spesialis Hukum Senior PPATK) dan Ahmad (Pejabat
Spesialis Kerjasama KPK). (MS/BUD)