www.MartabeSumut.com, Medan
Kendati Gubsu Edy Rahmayadi sudah menyatakan tidak pernah melarang wartawan melakukan peliputan di kantor Gubsu, toh pembatasan dan pelarangan wartawan melakukan tugas-tugas jurnalistik di kantor Gubsu Jalan Diponegoro Medan kian gencar disoroti publik khususnya kalangan jurnalis. Apalagi, Pemprovsu disebut-sebut mengeluarkan 1 surat edaran resmi pembatasan wartawan ke seluruh OPD/SKPD dengan dalih tertib administrasi. Ironisnya, surat yang dikabarkan ditandatangani Sekda Provsu Hj Sabrina, itu mencantumkan alasan ganjil terkait syarat keharusan seorang jurnalis mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
Pada Sabtu (19/1/2019) pukul 10.19 WIB, www.MartabeSumut.com mencoba berkomunikasi dengan Kabiro Humas Setda Provsu Ilyas Sitorus melalui saluran pesan WhatsApp. Tujuannya untuk bertanya dan menyampaikan fakta-fakta seputar legal standing Pemprovsu membuat aturan yang rentan menabrak beberapa pasal dalam konstitusi UUD 1945. Materi pertanyaan dan informasi yang disampaikan diantaranya: pertama, Pemprovsu terindikasi terjebak dengan pengaruh atau maksud-maksud pihak tertentu (Dewan Pers, oknum wartawan/oknum organisasi wartawan) yang tidak punya legal standing dalam mendiskriminasi jurnalis. Kedua, Pemprovsu berpotensi digugat lantaran ikut menghancurkan kemerdekaan Pers. Ketiga, Pemprovsu dianggap merampas hajat hidup orang banyak. Keempat, Pemprovsu dinilai melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Kelima, Pemprovsu bisa merusak iklim demokrasi. Keenam, Pemprovsu terindikasi ikut merampas kemerdekaan berserikat dan berkumpul. Ketujuh, kebijakan Pemprovsu dipandang diskriminatif. Selain itu, www.MartabeSumut.com juga menginformasikan tentang kebijakan verifikasi Dewan Pers terhadap media massa dan organisasi Pers di Indonesia yang telah melampaui kewenangn UU No 40 tahun 1999 tentang Pers. Sebab Dewan Pers tidak berhak atau terlalu jauh mencampuri internal rumah tangga media massa/organisasi Pers yang didirikan masyarakat secara mandiri. Sementara soal UKW, sah-sah saja diikuti wartawan dan boleh digelar oleh organisasi Pers manapun sepanjang tidak dijadikan acuan propaganda sesat untuk membatasi/melarang wartawan melakukan tugas-tugas jurnalistiknya, dimanapun dan kapanpun. Apalagi, hingga kini, negara belum pernah menunjuk 1 otoritas/lembaga resmi pelaksana UKW. Sedangkan wartawan di Indonesia tidak semuanya masuk jadi anggota organisasi Pers tertentu sehingga bukan suatu kewajiban mengikuti kegiatan UKW. Bahkan konstitusi UUD 1945 secara tegas menjamin kemerdekaan berpendapat, berserikat dan berkumpul semua warga negara. Pada sisi lain, informasi berbau busuk seputar “perampokan” uang rakyat dari APBD Sumut bermodus kegiatan UKW, kegiatan wartawan tertentu, kegiatan organisasi tertentu, proposal-proposal tertentu dan diskriminasi terhadap wartawan yang tidak ikut UKW, juga diberitahukan kepada Ilyas Sitorus. Pasalnya, upaya diskriminasi terhadap wartawan yang tidak ikut UKW, itu bertujuan memuluskan “perampokan” APBD Sumut lantaran terindikasi melibatkan oknum-oknum wartawan, oknum berbendera organisasi Pers tertentu serta oknum media massa yang berkolusi dengan oknum aparat/pejabat. Namun sayang, semua materi informasi www.MartabeSumut.com di atas ditanggapi Ilyas Sitorus dengan jawaban singkat. “Makasih,” katanya.
Jadi Perhatian Sekda Provsu
Tak puas mendapat jawaban Ilyas Sitorus, pada hari yang sama pukul 10.21 WIB, www.MartabeSumut.com kembali mempertanyakan dan menyampaikan materi/informasi serupa kepada Sekda Provsu Hj Sabrina melalui jejaring pesan WhatsApp. Sabrina pun memberi respon dengan membalas 1 pesan WhatsApp pada Minggu (20/1/2019) pukul 05.59 WIB. “Terimakasih informasinya, menjadi perhatian saya,” ucap Sabrina. Pada pukul 06.47 WIB, Sabrina kembali mengirimkan 1 balasan pesan WhatsApp. “Ka Biro Humas sudah menyampaikan penjelasan,” ungkap Sabrina. Terpisah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) H Syamsul Qodri Marpaung, Lc, mengingatkan Pemprovsu, Dewan Pers, organisasi Pers tertentu, aparat pemerintah, pejabat, birokrasi pemerintahan, TNI, Polri serta penegak hukum untuk menghentikan praktik pembusukan budaya yang bertujuan mempertahankan status quo rezim masa lalu dan mengerdilkan iklim kemerdekaan Pers. Politisi PKS itu memastikan, pertumbuhan media Pers, keberadaan insan Pers dan organisasi Pers di Indonesia patut didukung penuh sebab menjadi bagian tidak terpisahkan dari pilar demokrasi. Diakui jujur atau tidak, terang Syamsul Qodri lagi, menjamurnya penerbitan media cetak, elektronik dan media online akhir-akhir ini, nyata membawa dampak positif terhadap konsumsi informasi, edukasi, kontrol sosial hingga pengawalan persoalan-persoalan mendasar bangsa semisal hukum, kebenaran, keadilan, perdamaian dan keutuhan-ciptaan. “Apa hak mereka merampas HAM ? UUD 1945 mengatur hajat hidup orang banyak serta kebebasan berserikat, berkumpul dan berpendapat. Apa hak Dewan Pers mengatur media massa dan organisasi yang didirikan wartawan/masyarakat secara mandiri ? Kalo organisasi berani diverifikasi Dewan Pers, berarti dia tak paham Pasal 28 UUD 1945 tentang kemerdekaan berserikat. Tugas Dewan Pers itu cuma mendata, mengembangkan kemerdekaan Pers dan menjembatani konflik Pers dengan publik sesuai UU 40/1999. Bukan malah bersubahat dengan oknum wartawan, organisasi Pers dan media massa tertentu menghancurkan kemerdekaan Pers,” sindirnya, saat dikonfirmasi www.MartabeSumut.com, Minggu siang (20/1/2019) melalui saluran telepon. Bagi Syamsul Qodri, sepengetahuannya, sampai saat ini banyak sekali wartawan yang tidak ikut UKW tapi sudah puluhan tahun jadi jurnalis, sering ikut lomba-lomba menulis dan kerap mendapat predikat juara. “Bagaimana realitas itu ? Hentikan diskriminasi wartawan. Jangan jadikan UKW dan verifikasi sebagai alat legitimasi mendiskriminasi orang lain dengan alasan tertib administrasi padahal berniat merampok APBD. Kalo media/wartawan salah dalam tugasnya, publik boleh menuntut klarifikasi melalui UU Pers. Bisa menggugat bahkan menempuh jalur hukum. Gak mungkin Pemprovsu berani berbuat begitu kalo tak ada pengaruh oknum Pers tertentu. Masak jeruk makan jeruk,” heran Wakil Ketua Komisi E DPRDSU ini dengan nada tinggi. (MS/BUD)