www.MartabeSumut.com, Medan
Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) Sarma Hutajulu, SH, angkat suara seputar kasus dugaan korupsi renovasi Lintasan Sirkuit Tartan Atletik PPLP Provinsi Sumatera Utara di Jalan Sunggal Medan. Bukan apa-apa, dengan pagu anggaran proyek Dinas Pemuda Olahraga (Dispora) Sumut Rp. 4.797.700.000, penyidik melalui Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana telah meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan dan menemukan indikasi kerugian negara Rp. 2 Miliar.
Dihubungi www.MartabeSumut.com, Rabu siang (27/2/2019), Sarma menjelaskan, bila memang ditemukan 2 alat bukti atau penyalahgunaan wewenang yang berakibat pada kerugian uang negara, maka siapa saja yang terindikasi patut diperiksa sesuai mekanisme hukum. Sarma menyatakan, gerak cepat polisi memeriksa puluhan saksi patut diapresiasi. Termasuk mengungkap indikasi kerugian uang negara akibat praktik dugaan korupsi tersebut. Politisi PDIP ini menilai, tidak tertutup kemungkinan masih banyak pihak yang ikut “bermain” namun belum diperiksa. “Artinya, sikap transparan polisi ditunggu warga Sumut. Beberkan kasus secara terang benderang,” pinta Sarma melalui saluran telepon. Dia memastikan, polisi tak mungkin bekerja sendiri. Butuh dukungan publik khususnya validasi akhir audit investigasi BPK atas kerugian uang negara. Kalau pada akhirnya Kepala OPD Dinas Pemuda Olahraga Sumut Baharuddin Siagian selaku Kuasa Pemegang Anggaran (KPA) terbukti menyalahgunakan wewenang, memperkaya diri bahkan merugikan keuangan negara, Sarma pun meminta polisi tidak setengah-setengah bertindak. “Ya silahkan saja polisi melakukan kewenangannya. Tapi bila kelak tak terbukti, sampaikan juga ke publik,” imbau politisi tergolong kritis itu.
Lgislator asal Dapil Sumut IX Kab Taput, Kab Tobasa, Kab Samosir, Kab Humbahas, Kab Tapteng dan Kota Sibolga ini percaya, tahap penyidikan polisi akan membawa kasus dugaan korupsi renovasi Lintasan Sirkuit Tartan Atletik PPLP Sumut Rp. 4,7 M itu sampai ke meja pengadilan. Bagi Sarma, langkah Polda Sumut sudah tepat membuka akses informasi kasus sehingga publik memahami perkembangannya. “Apalagi sekarang-kan menjelang Pemilu 17 April 2019. Jangan sampai nanti muncul komentar subjektif sedikit-sedikit kriminalisasi. Intinya, tahapan penyidikan kasus kita dorong cepat ke pengadilan,” tutup wakil rakyat membidangi hukum/pemerintahan tersebut.
Kasus Tahap Penyidikan
Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi pengerjaan renovasi Lintasan Sirkuit Tartan Atletik PPLP Provinsi Sumatera Utara sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Dalam waktu dekat, penyidik Subdit III/Tipikor Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut bakal menetapkan tersangka. “Kasus itu (dugaan korupsi Dispora Sumut) naik ke tahap penyidikan. Kita segera melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana kepada wartawan, Selasa (26/2/2019). Disinggung kemungkinan Kadispora Sumut Baharudin Siagian kembali dipanggil untuk diperiksa, Rony tidak menampiknya. Begitu pula kemungkinan peningkatan status beberapa saksi berubah menjadi tersangka. “Semua bisa saja, tergantung hasil penyidikan. Sudah 30-an saksi kita periksa dari Medan maupun Jakarta. Pokoknya, siapa saja yang berkaitan dengan kasus ini kita periksa,” terangnya. Rony menambahkan, kerugian negara diperkirakan senilai Rp. 2 Miliar dariĀ pagu anggaran Rp. 4.797.700.000 pada Dinas Pemuda Olahraga Sumut. Penyidik Subdit III/Tipikor Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut disebutnya telah memeriksa Kadispora Sumut Baharudin Siagian sebagai KPA pada Rabu (13/2/2019). Sementara pihak rekanan proyek, PT Rian Makmur Jaya (RMJ), telah dipanggil namun belum diketahui kehadirannya. (MS/BUD)