www.MartabeSumut.com, Medan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) menggelar
Sidang Paripurna membahas 2 agenda, Senin (25/2/2019) pukul 12.10 WIB di
gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan. Agenda pertama Pengambilan
Keputusan Bersama antara DPRDSU dan Gubsu terhadap Ranperda tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sumut tahun
2018-2023. Diikuti agenda Pengambilan Keputusan DPRDSU terhadap
Persetujuan Kerjasama Pemprovsu dengan Korea Rail Network Authority (KRNA).
Pantauan www,MartabeSumut.com,
Paripurna dihadiri 65 legislator dan beberapa pimpinan OPD/SKPD Sumut.
Nah, tepat pukul 12.40 WIB, setelah laporan pembahasan Pansus RPJMD
dibacakan, diikuti pembacaan konsep keputusan bersama serta
pengesahan/penandatanganan Ranperda RPJMD dilakukan Gubsu dan pimpinan
DPRDSU, tiba-tiba anggota DPRDSU F-PKS H Syamsul Qodri Marpaung, Lc,
melakukan interupsi. Saat itu Gubsu Edy Rahmayadi sedang berjalan ke
podium untuk menyampaian sambutan atas pengesahan RPJMD Sumut. “Pak
Gubsu Yth, penyaluran dan peningkatan honor Guru Tidak Tetap (GTT)
SMAN/SMKN di Sumut Rp. 90 ribu/jam mengajar sebaiknya direalisasikan
sesuai tahun anggaran,” imbaunya. Ketua Pansus RPJMD 2018-2023 itu
mengingatkan, realisasi kenaikan honor GTT harus mengacu pada tahun
anggaran dari bulan I tahun 2019 dan bukan merujuk tahun ajaran. “Jika
Gubernur Sumut memberikan gaji guru honor sebesar Rp. 90 ribu/jam pada
tahun ajaran baru, berarti Gubsu tidak menunjukkan keberpihakan kepada
dunia pendidikan,” sindir Syamsul Qodri Marpaung.
Gubsu Setuju Honor GTT Rp. 90 Ribu
Menanggapi
interupsi tersebut, Gubsu mengatakan, dalam mewujudkan masyarakat
terpelajar, berkarakter, cerdas, berdaya saing dan mandiri, maka sasaran
bidang pendidikan diarahkan untuk peningkatan kualitas serta
keterjangkauan layanan pendidikan dengan target pencapaian angka
rata-rata lama sekolah 10,5 tahun. “Hal tersebut dilakukan melalui upaya
peningkatan kualitas, kompetensi guru dan penambahan gaji guru honorer.
Dari semula usulan DPRDSU sebesar Rp. 60 ribu/jam, saya tekankan
menjadi Rp. 90 ribu/jam,” jawab Gubsu. Masih pengamatan www,MartabeSumut.com,
usai menyampaikan sambutan, Gubsu langsung meninggalkan ruang Sidang
Paripurna. DPRDSU pun melanjutkan agenda kedua seputar penyampaian
pendapat 9 fraksi terkait KRNA. Semua fraksi di DPRDSU terdengar bulat
menyetujui kerjasama antara Pemprovsu dan KRNA. Sebelum Paripurna
ditutup, pukul 13.45 WIB Syamsul Qodri kembali melakukan interupsi.
“Kami Komisi E DPRDSU minta kepastian Bu Sekda soal peningkatan honor
GTT. Kapan mulai berlaku ? Sebab hari ini guru honor gajian sebesar Rp.
45 ribu,” kejar Wakil Ketua Komisi E DPRDSU ini dengan nada tinggi.
Hingga Paripurna ditutup, tidak ada jawaban Sekda Provsu Hj Sabrina.
Sementara sebagian anggota DPRDSU ikut berpendapat dalam Paripurna
dengan mengusulkan mekanisme pembahasan lanjutan antara TAPD Pemprovsu
bersama Banggar DPRDSU. (MS/BUD)