www.MartabeSumut.com, Medan
Anggota DPRD Kabupaten Asahan melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) di Jalan Imam
Bonjol Medan, Rabu (26/3/2019) sekira pukul 10.00 WIB. Kedatangan
belasan legislator bertujuan konsultasi mengenai mekanisme pembuatan
Peraturan Daerah (Perda). Dalam kesempatan tersebut, DPRDSU pun
mempertanyakan “uang tidur” miliaran rupiah lantaran Perda Zakat Kab
Asahan tidak berjalan maksimal.
Pantauan www.MartabeSumut.com
di lokasi, rombongan DPRD Asahan diterima Wakil Ketua Komisi E DPRDSU H
Syamsul Qodri Marpaung, Lc dan anggota Komisi A DPRDSU Ikrimah Hamidy,
ST, MSi. Menurut Syamsul Qodri, Perda yang tidak begitu penting jangan
buru-buru diajukan sebab Perda yang lama berpotensi belum berjalan
maksimal. Kalau tidak ada yang sangat perlu, Politisi PKS itu
menyarankan lebih baik Perda baru tidak dibentuk. “Lebih baik Perda yang
sudah ada diawasi dan diprioritaskan. Bila tidak jalan, segera
tindaklanjuti,” imbaunya. Wakil rakyat asal Daerah Pemilihan (Dapil)
Sumut V Kabupaten Asahan, Kab Batubara dan Kota Tanjung Balai ini pun
mencontohkan Perda Zakat yang tidak berjalan baik. “Bagaimana nasib
Perda Zakat di Kab Asahan sekarang ? Ada uang miliaran rupiah “tidur”,
apakah Perda itu telah diawasi ? Inilah salah satu tugas DPRD,” sindir
Syamsul Qodri.
Konsultasi ke Biro Hukum Pemprovsu
Ikrimah
Hamidy menambahkan, sebelum mengajukan Perda, harusnya DPRD Asahan
berkomunikasi dulu dengan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sumatera Utara
(Pemprovsu). Karena sesuai UU No 23 tahun 2014, terangnya, ada
kewenangan setiap daerah membentuk Perda. “Sebelum menyusun terlalu
jauh, lebih baik komunikasi atau konsultasi dengan Biro Hukum. Apakah
Perda inisiatif Dewan atau dari eksekutif,” ujarnya. Saat ini, Ikrimah
menilai sangat banyak Ranperda usulan DPRD kepada Pemprovsu. Namun
lantaran keterbatasan personel Biro Hukum, tak sedikit pula yang belum
ditindaklanjuti. “Inilah Pemprovsu, keterbatasan itu harus kita maklumi.
Sebenarnya sesuai UU No 13 tahun 2014 tentang fungsi dan tugas
Gubernur, maka Gubsu selaku kepala daerah bisa menyeleksi pengajuan
Ranperda yang masuk. Namun petugas di Biro Hukum minim, prosesnya sulit
berjalan lancar. Tidak mungkin juga Gubsu membaca satu persatu pengajuan
yang masuk sebab ada 33 kab/kota se-Sumut,” cetus Ikrimah.
Salah
satu anggota DPRD Asahan, I Siagian, mengungkapkan, beberapa Rancangan
Peraturan Daerah (Ranperda) di Kabupaten Asahan merupakan usulan
inisiatif DPRD tapi sampai sekarang belum terselesaikan. Diantaranya
Ranperda tentang pengelolaan dan penyaluran gas elpiji serta pengelolaan
air minum. “Kami juga belum tahu dimana kendalanya, untuk itulah kami
kemari,” ucapnya. Siagian menduga, pengusulan Ranperda tersebut mungkin
saja menunggu arahan langsung dari Bupati Asahan sehingga jadi kendala
untuk proses lanjutan. (MS/BUD)