DPRD Asahan Kunker ke DPRDSU, Syamsul Qodri Marpaung Pertanyakan Perda Zakat Miliaran Rupiah

Bagikan Berita :

www.MartabeSumut.com, Medan

Anggota DPRD Kabupaten Asahan melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) di Jalan Imam Bonjol Medan, Rabu (26/3/2019) sekira pukul 10.00 WIB. Kedatangan belasan legislator bertujuan konsultasi mengenai mekanisme pembuatan Peraturan Daerah (Perda). Dalam kesempatan tersebut, DPRDSU pun mempertanyakan “uang tidur” miliaran rupiah lantaran Perda Zakat Kab Asahan tidak berjalan maksimal.

Pantauan www.MartabeSumut.com di lokasi, rombongan DPRD Asahan diterima Wakil Ketua Komisi E DPRDSU H Syamsul Qodri Marpaung, Lc dan anggota Komisi A DPRDSU Ikrimah Hamidy, ST, MSi. Menurut Syamsul Qodri, Perda yang tidak begitu penting jangan buru-buru diajukan sebab Perda yang lama berpotensi belum berjalan maksimal. Kalau tidak ada yang sangat perlu, Politisi PKS itu menyarankan lebih baik Perda baru tidak dibentuk. “Lebih baik Perda yang sudah ada diawasi dan diprioritaskan. Bila tidak jalan, segera tindaklanjuti,” imbaunya. Wakil rakyat asal Daerah Pemilihan (Dapil) Sumut V Kabupaten Asahan, Kab Batubara dan Kota Tanjung Balai ini pun mencontohkan Perda Zakat yang tidak berjalan baik. “Bagaimana nasib Perda Zakat di Kab Asahan sekarang ? Ada uang miliaran rupiah “tidur”, apakah Perda itu telah diawasi ? Inilah salah satu tugas DPRD,” sindir Syamsul Qodri.

Konsultasi ke Biro Hukum Pemprovsu

Ikrimah Hamidy menambahkan, sebelum mengajukan Perda, harusnya DPRD Asahan berkomunikasi dulu dengan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu). Karena sesuai UU No 23 tahun 2014, terangnya, ada kewenangan setiap daerah membentuk Perda. “Sebelum menyusun terlalu jauh, lebih baik komunikasi atau konsultasi dengan Biro Hukum. Apakah Perda inisiatif Dewan atau dari eksekutif,” ujarnya. Saat ini, Ikrimah menilai sangat banyak Ranperda usulan DPRD kepada Pemprovsu. Namun lantaran keterbatasan personel Biro Hukum, tak sedikit pula yang belum ditindaklanjuti. “Inilah Pemprovsu, keterbatasan itu harus kita maklumi. Sebenarnya sesuai UU No 13 tahun 2014 tentang fungsi dan tugas Gubernur, maka Gubsu selaku kepala daerah bisa menyeleksi pengajuan Ranperda yang masuk. Namun petugas di Biro Hukum minim, prosesnya sulit berjalan lancar. Tidak mungkin juga Gubsu membaca satu persatu pengajuan yang masuk sebab ada 33 kab/kota se-Sumut,” cetus Ikrimah.

Salah satu anggota DPRD Asahan, I Siagian, mengungkapkan, beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di Kabupaten Asahan merupakan usulan inisiatif DPRD tapi sampai sekarang belum terselesaikan. Diantaranya Ranperda tentang pengelolaan dan penyaluran gas elpiji serta pengelolaan air minum. “Kami juga belum tahu dimana kendalanya, untuk itulah kami kemari,” ucapnya. Siagian menduga, pengusulan Ranperda tersebut mungkin saja menunggu arahan langsung dari Bupati Asahan sehingga jadi kendala untuk proses lanjutan. (MS/BUD)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here