Palu Hakim PN Kisaran Ulina Marbun Vonis Mati 2 Penyelundup Narkoba

Bagikan Berita :

www.MartabeSumut.com, Asahan

Dua terdakwa kasus penyelundupan dan kepemilikan sabu-sabu seberat 20 Kilogram, yaitu Marzuki alias Zuki dan Mardhani alias Dhani, menjalani prosesi sidang beragenda pembacaan putusan hukum (vonis). Kedua terdakwa akhirnya dijatuhi majelis hakim vonis mati, Rabu (27/3/2019) sekira pukul 16.30 WIB di Ruang Sidang Cakra Utama Pengadilan Negeri (PN) Kisaran.

Persidangan yang dilakukan secara terpisah tersebut, Ketua Majelis Hakim, Ulina Marbun terlebih dahulu membacakan vonis untuk terdakwa Marzuki alias Zuki. Ulina dalam amar putusannya menyampaikan sejumlah petimbangan majelis hakim, yaitu menilai terdakwa Marzuki alias Zuki tidak mendukung program pemerintah dalam melakukan pemberantasan narkotika, perbuatan terdakwa merusak mental anak bangsa dan tidak memikirkan dampak kedepan dari perbuatannya.

Selain itu, terdakwa Marzuki disebut pada tahun 2016, pernah berhasil menyelundupkan narkotika seberat 5 Kilogram dan telah menikmati hasilnya. Sehingga majelis hakim berpendapat bahwa terdakwa Marzuki terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (1) UU tentang penyalahgunaan narkotika. “Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Marzuki alias Zuki dengan hukuman, mati,” sebut Ulina dengan mengetok palu tanda vonis hukuman telah dibacakan.

Ke-2 Terdakwa Pikir-pikir


Begitu juga dengan, terdakwa lain dengan kasus sama, Mardhani alias Dhani. Majelis hakim juga memberikan vonis hukuman mati. Usai mendengarkan vonis hukum dari majelis hakim, masing-masing terdakwa menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Roi Baringin Tambunan. “Kami juga pikir-pikir majelis,” ucap Roi. Sementara, kasus yang menjerat Mardhani alias Dhani dan Marzuki alias Zuki, bermula ketika petugas kepolisian yang berasal dari Direktorat Narkoba Mabes Polri melakukan penangkapan terhadap Mardhani alias Dhani pada 24 September 2018 sekira pukul 23.30 WIB.

Mardhani ditangkap dari kediamannya yang berada di Jalan DI Panjaitan, Gang Mesjid Al-Huda Kelurahan Aek Loba Pekan Kecamatan Aek Kuasan Kab Asahan. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan berhasil menemukan 2 unit jirigen warna hijau berisi total 13 Kilogram sabu-sabu dan satu unit jirigen warna hitam berisi 7 Kilogram sabu-sabu. Dari keterangan Mardhani, barang bukti narkotika itu diperoleh dari Marzuki alias Zuki sekira pukul 21.30 WIB di Jalan Lintas Sumatera Sipaku Simpang Kawat atas perintah dari Ayah (DPO). Atas keterangan tersebut, maka pada 25 September 2019 sekira pukul 07.30 WIB, polisi kemudian menangkap Marzuki. Dari keterangan para terdakwa disebutkan, mereka hanya menjalankan perintah dari Ayah, melalui komunikasi telepon dan dijanjikan upah jutaan rupiah apabila semua pekerjaan selesai. ()

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here