Dipasok dari Thailand, Lantamal I Gagalkan Penyelundupan 88 Ekor Ayam Jago

Bagikan Berita :

www.MartabeSumut.com, Belawan

Petugas Tim Fleet One Quick Response (F1QR) dari Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal – I) berhasil menggagalkan penyelundupan 88 ekor ayam jago berasal dari Thailand.

Hewan unggas senilai ratusan juta yang diangkut dengan kapal kayu tonase 10 GT ditangkap di Perairan Aceh Tamiang. Selain itu, petugas juga mengamankan 2 orang awak kapal, FH alias Izal (24) dan AA alias Lambak (17) keduanya warga Kampung Baru, Kecamatan Seruwai, Kabupaten Aceh Tamiang. Komandan Lantamal I, Laksamana Pertama TNI Abdul Rasyid, Rabu (7/8) memaparkan, terungkapnya penyelundupan ayam jago berasal dari Thailand ini, berawal informasi yang diterima dari masyarakat. Informasi itu langsung dikembangkan di lapangan, Tim F1QR melakukan koordinasi dengan Posal Pangkalan Susu dan KRI Siada-862 yang sedang patroli di Perairan Aceh. “Kita mengintai ini ada lebih kurang satu bulan. Ada beberapa kali kita intai tapi gagal, karena petugas mengintai pakai kapal patroli. Tapi kita terus lakukan pengintaian dengan menggunakan kapal kayu, akhirnya berhasil kita tangkap,” jelas Danlantamal didampingi Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Ikhwan.


Proses penyelundupan ini, kata Abdul Rasyid, sebelumnya diangkut dengan kapal nelayan berukuran 40 GT, dari tengah laut barang selundupan ini dilansir dengan 5 kapal kecil ukuran 10 GT, akhirnya salah satu kapal berhasil kita amanakan. “Untuk kasus ini, kita masih melakukan pengembangan di lapangan untuk mengungkap siapa pelaku utamanya. Kita sebenarnya lebih mengutamakan pencegahan, ini kita lakukan bersama instansi lainnya khusunya untuk pengamanan di Selat Malaka,” ungkap Abdul Rasyid. Untuk menindaklanjuti kasus ini, pihaknya akan melimpahkan hewan unggas ke Karantina Hewan. Karena takut dikhawatirkan adanya bibit penyakit yang disebar dari ayam tersebut.


“Ayam ini akan segera kita limpahkan ke Karantina untuk dicek kesehatannya. Tersangka yang kita amankan telah melanggar  Pasal 5 Undang-undang No.16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan yaitu dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp150.000.000,” jelas jenderal bintang satu ini. Di tempat yang sama, Kabid Karantina Hewan, Widodo mengatakan, setelah hewan unggas ini diterima, pihaknya akan mengecek kesehatan ayam tersebut. Untuk tindajalanjut hewan ini bisa saja dilakukan penitipan atau pemusnahan. “Untuk tersangka telah melanggar tindakan pidana karantina, untuk hukuman bisa dijerat sampai 3 tahun penjara. Tapi bila dielaborasikan dengan instansi lain, maka hukumam tersangka bisa lebih berat,” terangnya. (MS/BIS)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here