www.MartabeSumut.com, Belawan
Petugas Tim Fleet One Quick Response (F1QR) dari Pangkalan Utama TNI
AL (Lantamal – I) berhasil menggagalkan penyelundupan 88 ekor ayam jago
berasal dari Thailand.
Hewan unggas senilai ratusan juta yang
diangkut dengan kapal kayu tonase 10 GT ditangkap di Perairan Aceh
Tamiang. Selain itu, petugas juga mengamankan 2 orang awak kapal, FH
alias Izal (24) dan AA alias Lambak (17) keduanya warga Kampung Baru,
Kecamatan Seruwai, Kabupaten Aceh Tamiang. Komandan Lantamal I,
Laksamana Pertama TNI Abdul Rasyid, Rabu (7/8) memaparkan, terungkapnya
penyelundupan ayam jago berasal dari Thailand ini, berawal informasi
yang diterima dari masyarakat. Informasi itu langsung dikembangkan di
lapangan, Tim F1QR melakukan koordinasi dengan Posal Pangkalan Susu dan
KRI Siada-862 yang sedang patroli di Perairan Aceh. “Kita mengintai ini
ada lebih kurang satu bulan. Ada beberapa kali kita intai tapi gagal,
karena petugas mengintai pakai kapal patroli. Tapi kita terus lakukan
pengintaian dengan menggunakan kapal kayu, akhirnya berhasil kita
tangkap,” jelas Danlantamal didampingi Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP
Ikhwan.
Proses penyelundupan ini, kata Abdul Rasyid, sebelumnya diangkut
dengan kapal nelayan berukuran 40 GT, dari tengah laut barang selundupan
ini dilansir dengan 5 kapal kecil ukuran 10 GT, akhirnya salah satu
kapal berhasil kita amanakan. “Untuk kasus ini, kita masih melakukan
pengembangan di lapangan untuk mengungkap siapa pelaku utamanya. Kita
sebenarnya lebih mengutamakan pencegahan, ini kita lakukan bersama
instansi lainnya khusunya untuk pengamanan di Selat Malaka,” ungkap
Abdul Rasyid. Untuk menindaklanjuti kasus ini, pihaknya akan melimpahkan
hewan unggas ke Karantina Hewan. Karena takut dikhawatirkan adanya
bibit penyakit yang disebar dari ayam tersebut.
“Ayam ini akan segera kita limpahkan ke Karantina untuk dicek
kesehatannya. Tersangka yang kita amankan telah melanggar Pasal 5
Undang-undang No.16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan
Tumbuhan yaitu dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan
denda paling banyak Rp150.000.000,” jelas jenderal bintang satu ini. Di
tempat yang sama, Kabid Karantina Hewan, Widodo mengatakan, setelah
hewan unggas ini diterima, pihaknya akan mengecek kesehatan ayam
tersebut. Untuk tindajalanjut hewan ini bisa saja dilakukan penitipan
atau pemusnahan. “Untuk tersangka telah melanggar tindakan pidana
karantina, untuk hukuman bisa dijerat sampai 3 tahun penjara. Tapi bila
dielaborasikan dengan instansi lain, maka hukumam tersangka bisa lebih
berat,” terangnya. (MS/BIS)