Ada Penolakan OYO: Pasangan Bukan Suami Istri “SK” Seranjang, Warga Kel Sudirejo 2 Meradang

Warga menunjukkan spanduk penolakan yang dipajang terkait keberadaan Hotel OYO, Selasa sore (3/3/2020) di Jalan Jaya II Kel Sudirejo 2 Kec Medan Kota. (Foto: www.MartabeSumut.com).
Bagikan Berita :

www.MartabeSumut.com, Medan

Warga Jalan Jaya II Kel Sudirejo 2 Kec Medan Kota meradang. Bukan apa-apa, keberadaan Pondok Indah Residence berbasis aplikasi online OYO di daerah itu dianggap memicu keresahan. Penyebabnya 2 peristiwa maksiat modus sewa kamar (SK) alias tidur seranjang pasangan bukan suami istri. Akibatnya, warga Jalan Jaya II Kel Sudirejo 2 Kec Medan Kota sepakat menolak operasional Pondok Indah Residence OYO. Bahkan 3 spanduk penolakan telah dipajang di ruas Jalan Jaya II menuju Pondok Indah Residence OYO.

BACA LAGI: Massa ke DPRDSU, Ingatkan Pemerintah Pusat & Pemprovsu Berantas Korupsi

Kepling 12 Kel Sudirejo 2 FS Monang Naibaho (kanan), Leonardo Siagian, ST (tengah) dan beberapa warga saat dikonfirmasi, Selasa sore (3/3/2020) di Jalan Jaya II Kel Sudirejo 2 Kec Medan Kota. (Foto: www.MartabeSumut.com)

Pantauan www.MartabeSumut.com, ke-3 spanduk penolakan berjarak 10, 20 dan 30 Meter dari lokasi penginapan. Perwakilan warga Jalan Jaya II Kel Sudirejo 2 Kec Medan Kota, Leonardo Siagian, ST, kepada www.MartabeSumut.com, Selasa siang (3/3/2020), mengungkapkan, 2 peristiwa maksiat tidur seranjang di Pondok Indah Residence OYO terjadi pada Minggu dini hari (26/1/2020) silam. Saat itu, beber Leonardo, 1 pasangan bukan suami istri terciduk “SK” tatkala Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Ainul Yaqin melakukan razia. Disusul peristiwa maksiat serupa pada Senin (2/3/2020) pukul 22.00 WIB. Leonardo mengatakan, 2 kejadian maksiat itu membuat warga sekitar gerah. Apalagi setelah diperiksa polisi ke-2 pasangan maksiat terbukti bukan suami istri. “Dulu hanya kamar kost-kostan. Sejak Desember 2019 pengelolanya bergabung dengan OYO. Sebelum gabung ke OYO, kost-kostan Pondok Indah Residence juga terindikasi membiarkan pasangan maksiat, pemakaian Narkoba dan ada 6 siswa SMA “ngelem” di kamar. Siswa SMA kami gerebek sedang “ngelem” dan melaporkan ke sekolahnya. Kalo kami diam saja, tentulah lingkungan ini jadi buruk. Bisa-bisa dicap orang sebagai kawasan maksiat selamanya,” ucap Leonardo meradang, seraya menegaskan, penolakan warga terhadap Pondok Indah Residence OYO atas inisiatif masyarakat sendiri tanpa ditunggangi pihak manapun.

BACA LAGI: Dua WNI Positif Corona: Sekda Provsu Imbau Warga Sumut Waspada, DPRDSU Ingatkan Perketat Lintasan Orang

Seorang warga menunjukkan 1 spanduk penolakan penginapan OYO yang dipajang di pinggir jalan, Selasa sore (3/3/2020) di simpang Jalan Jaya II Kel Sudirejo 2 Kec Medan Kota. (Foto: www.MartabeSumut.com)

Pengelola tak Peduli Norma Sosial

Leonardo memastikan, ketika masih berstatus kost-kostan bahkan setelah bergabung dengan OYO, pemilik/pengelola Pondok Indah Residence sama sekali tidak peduli etika apalagi menghormati norma-norma di lingkungan sosial. Leonardo menilai, ada kesan pemilik cuma ingin kamarnya laku disewa tapi tak mau tahu apa yang dilakukan penyewa. “Peraturan terhadap penyewa kamar tak jelas. Kami melihat pengelola/pemilik tutup mata dengan praktik maksiat. Buktinya kasus sama berulang kembali. Belum lagi potensi kriminal bisa terjadi sewaktu-waktu dan merugikan warga sekitar,” sesalnya. Leonardo melanjutkan, kegeraman warga akhirnya memuncak beberapa waktu lalu. Mendatangi kantor OYO perwakilan Medan di Jalan Abdullah Lubis, mengadu kepada Kepling 12 Kel Sudirejo 2 FS Monang Naibaho, melapor ke Lurah Sudirejo 2 Irawadi, SH hingga Camat Medan Kota T Chairunisyah. Singkat cerita, Leonardo menyampaikan bahwa Camat Medan Kota sudah melakukan mediasi I di kantor Camat pada Sabtu 22 Februari 2020. Tapi pihak OYO tidak datang. Kemudian mediasi II pada Jumat 28 Februari 2020 yang dihadiri 3 perwakilan OYO. Dalam pertemuan, terang Leonardo lebih jauh, warga tetap sepakat OYO harus tutup dari kawasan Jalan Jaya II. “Camat dan unsur Muspika juga mengarahkan penutupan saat mediasi II. Kalo mereka buka kost-kostan tanpa aplikasi OYO, warga sekitar akan memantau ketat. Apakah dibiarkan maksiat atau tidak. Jika kelak masih tak ada perubahan tanpa pengawasan pemilik Pondok Indah Residence, maka kami siap bertindak lebih keras,” janji Leonardo. Hal senada disampaikan FS Monang Naibaho (58), Kepling 12 Kel Sudirejo 2. Menurut Monang, beberapa peristiwa maksiat yang terungkap membuat warganya berinisiatif menolak kehadiran OYO. “Jadi gak benar tuduhan menyebut bahwa warga digerakkan seseorang. Kan udah ada peristiwa penggerebekan praktik maksiat di sana ? Kita sepakat penginapan Pondok Indah Residence apkikasi online OYO ditutup. Bila mereka kembali buka usaha kost, ya silahkan saja. Namun tolong jaga etika, norma dan jangan ada praktik maksiat/kriminal. Ini kawasan permukiman warga, sangat meresahkan,” yakin Monang.

BACA LAGI: Warga Batahan Madina Geram, 12 Tahun PTPN 4 Belum Bagi Untung Plasma tapi Caplok 1.200 Ha Lahan KUD

Pondok Indah Residence OYO di Jalan Jaya II No 21 B Kel Sudirejo 2 Kec Medan Kota. (Foto: www.MartabeSumut.com)

Ini Kata Pemilik Penginapan

Terpisah, sore harinya, www.MartabeSumut.com menemui pemilik sekaligus pengelola Pondok Indah Residence OYO, Sahala Christian Lumbantobing (76), Elvina br Butar Butar Ny Tobing (73) serta Frits Ramos Lumbantobing (44). Ketiganya pun mengaku memiliki perizinan dari Lurah, Camat dan Pemko Medan. Sahala menjelaskan, awalnya usaha kost berdiri tahun 2016. Lalu Desember 2019 bekerjasama dengan aplikasi online OYO. “Jumlah kamar mencapai 36 unit. Yang aktif dipakai selama 2 bulan ini hanya 18 kamar. Paling murah sewa kawar Rp. 70 ribu dan paling mahal Rp. 150 ribu. Kami aja baru 2 bulan gabung ke OYO dan belum dapat bagi hasil,” terang Sahala. Elvina menambahkan, dirinya tidak tahu persis apa yang membuat warga keberatan hingga memajang spanduk penolakan. Diakuinya, ribut-ribut warga mengakibatkan pihak OYO menyetel aplikasi online pemesan kamar selalu penuh sejak Senin 2 Maret 2020. Permintaan kamar disebutnya tak bisa lagi diorder karena keterangan di aplikasi menyatakan penuh. “Kami akan hitung kerugian dan minta OYO mengganti bila kerjasama akan diputus,” ujarnya. Sedangkan Ramos merinci, pihaknya telah mengeluarkan uang renovasi bangunan sekira Rp. 1 Miliar. Renovasi merupakan syarat OYO sedari awal kerjasama. “Kami akan tuntut ganti rugi dari OYO,” cetusnya. Ramos meyakini, tak mungkin semua tamu harus diperiksa dan digeledah setiap check-in (menginap). “Kita tolak kok kalo bukan suami istri,” aku Ramos.

Ada Pengumuman Tertulis Larangan Maksiat

Nah, ketika ditanya seputar pasangan bukan suami isteri yang terciduk warga dan terkena razia aparat Polsek Medan Kota, ketiganya justru terdiam. Mereka mengatakan, pengumuman tertulis telah ditempelkan di kamar-kamar agar tidak memakai Narkoba, miras dan praktik maksiat. “Kan pengumuman sudah kami buat ? Mau gimana lagi ? Sekarang kami gak bisa terima tamu. Masih menunggu keputusan OYO,” keluh Ramos lesu.

BACA LAGI: Ratusan Ojol ke DPRDSU, Serukan Revisi UU No 22/2009 & Legalkan Transportasi Umum Roda Dua

BACA LAGI: SK Plt Ketua DPD Partai Golkar Sumut akan Keluar ? Dosen USU: Jika Diskresi Outsider Ijeck Langgar AD/ART, Ketum DPP Golkar Berpotensi Digugat

Leonardo Siagian, ST (kanan) dan warga saat dikonfirmasi, Selasa sore (3/3/2020) di Jalan Jaya II Kel Sudirejo 2 Kec Medan Kota. (Foto: www.MartabeSumut.com)

Sementara itu, Babin Kamtibmas Kel Sudirejo 2, Bripka Toyok, saat dikonfirmasi www.MartabeSumut.com, menegaskan, dirinya berkepentingan menjaga keamanan lingkungan warga Jalan Jaya II agar tetap kondusif. Toyok menyatakan, masyarakat setempat memang menolak aplikasi OYO dan menuntut usaha kost dijalankan tanpa praktik maksiat. “Saya hadir ke sini untuk mencegah keributan, meredam masalah dan mengantisipasi aksi anarkisme massa,” tegas Bripka Toyok, yang sore itu sengaja hadir memantau Kamtibmas di Jalan Jaya II bersama Babinsa Kel Sudirejo 2, Sertu H Sirait. Pada Rabu siang (4/3/2020), www.MartabeSumut.com mengkonfirmasi Business Development Manager OYO, Edwin Arsiandy. Tapi sayang, 2 kali dihubungi via ponselnya, Edwin tidak mengangkat telepon. Konfirmasi melalui pesan teks WhatsApp telah pula dikirimkan. Namun Edwin belum memberi respon. (MS/BUD)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here