www.MartabeSumut.com, Medan
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan yang merupakan Penasihat Hukum (PH) Rini Agustin menyesalkan ketidakhadiran para termohon gugatan Pra-Peradilan (Prapid). Gugatan itu ditujukan kepada Kapolri cq Kapoldasu cq Kapolrestabes Medan cq Kapolsek Medan Area atau selanjutnya disebut termohon I, II, III dan IV.
“Sebab salah satu tujuan upaya hukum prapid tersebut adalah untuk mendapatkan rasa keadilan dan kepastian hukum,” ketua tim PH pemohon Marwan Tambak SH usai persidangan di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (22/2/2019).
Rini merupakan istri dari Lesmana Hutapea, warga Jalan Jurung Kelurahan Pandau Hulu Medan Area yang ditangkap dan ditahan selama 85 hari diduga kuat tanpa prosedur. “Seyogianya hari ini agenda pembacaan materi gugatan Prapid dari kita sebagai penasihat hukum (PH) pemohon. Namun karena termohon II, III dan IV tidak hadir, maka sidang diundur pekan depan,” sesal Marwan. Marwan yang juga Kepala Divisi LBH Medan menjelaskan, tindakan penangkapan dan penahanan yang dilakukan terhadap suami pemohon yakni Lesmana Hutapea oleh termohon III Prapid tertanggal 15 November 2018 diduga kuat tidak mengacu hukum acara pidana (KUHAP).
Untuk itu, kata Marwan, LBH Medan berkeyakinan tindakan penangkapan dan penahanan kurang lebih 80 hari terhadap Lesmana Hutapea tidak sesuai aturan KUHAP. Sebab hingga kini tindakan penangkapan dan penahanan dilakukan secara sewenang-wenang terhadap Lesmana Hutapea oleh jajaran Polsek Medan Area tanpa penjelasan tentang dugaan tindak pidananya. Informasi dihimpun dari keluarga Lesmana, tidak ada Surat Perintah Tugas (SPT), Surat Perintah Penangkapan (SPP), penahanan dan perpanjangan penahanan. ()