www.MartabeSumut.com, Medan
Beberapa anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) mengunjungi lahan konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) PT Toba Pulp Lestari (TPL) di Kab Toba, Kamis-Jumat (16-17/7/2020). Di sana, kalangan legislator menemukan fakta dan pengakuan dari GM PT TPL Sektor Aek Nauli Janres Silalahi, bahwa areal HTI PT TPL memang memasuki kawasan hutan lindung. Setibanya di Medan, Wakil Ketua Komisi B DPRDSU Zeira Salim Ritonga, SE dan anggota Komisi B DPRDSU Muhammad Gandhi Faisal Siregar secara blak-blakan menyatakan kontribusi PT TPL selama ini tak sebanding dengan kerusakan hutan di Provinsi Sumut.
BACA LAGI: Konsesi HTI PT TPL Disebut Masuk Hutan Lindung, Konservasi & APL, Komisi B DPRDSU Tinjau ke Toba
Ditemui www.MartabeSumut.com di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan, Senin siang (27/7/2020), Zeira dan Gandhi menyesalkan fakta hasil kunjungan lapangan. “Jadi apapun yang diberikan PT TPL buat Sumut, termasuk Pendapatan Asli Daerah (PAD), ternyata tidak setimpal dan tidak sebanding dengan kerusakan hutan kita di Sumut,” geram Gandhi Faisal Siregar. Politisi PAN itu menilai, Gubsu Edy Rahmayadi, Pemprovsu dan Pemkab di Sumut sebaiknya fokus menyikapi persoalan perambahan hutan lindung, hutan konservasi serta Areal Penggunaan Lain (APL). Artinya, terang Gandhi lagi, PT TPL dan perusahaan lain yang nakal patut diberi peringatan atau teguran keras. “Masak alasan mereka (PT TPL) Pemprovsu yang tidak mau melepaskan kawasan APL, hutan lindung dan hutan konservasi dari kawasan konsesi HTI PT TPL ? Mereka bilang Pemprovsu yang harus ajukan addendum (perjanjian tambahan). Padahal itu kewajiban PT TPL untuk membenahi kekeliruannya,” ucap Gandhi.
BACA LAGI: Komisi B DPRDSU Minta PTPN 4 Kembalikan Hak Izin Lokasi 1.200 Ha Kepada KUD Pasar Baru Batahan
Legislator asal Daerah Pemilihan (Dapil) Sumut 6 Kab Labuhan Batu, Kab Labuhan Batu Utara (Labura) dan Kab Labuhan Batu Selatan (Labusel) ini meyakini, khusus kawasan APL, disinyalir banyak areal yang beralih fungsi dan diperjualbelikan oleh oknum-oknum tertentu. Bahkan Gandhi menyebut, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah 4 Kab Toba, Leo Sitorus, mengakui ada praktik perambahan hutan di kawasan APL. “Kan bahaya, siapa para pelakunya ? Kenapa perusahaan berani menebang, merusak dan merambah hutan Sumut di kawasan yang dilindungi ? Sementara kontribusi dan manfaat perusahaan tersebut tidak jelas buat rakyat apalagi pembangunan lingkungan (hutan) Sumut. Gubsu, Pemprovsu dan Pemkab di Sumut urgen bertindak tegas,” ingat Gandhi dengan nada tinggi.
BACA LAGI: Panggil Dishut, PSKL & Kelompok Tani, Komisi B DPRDSU Sesalkan Data HKm Amburadul
PT TPL Benarkan HTI Masuk Hutan Lindung
Hal senada dilontarkan Zeira Salim Ritonga. Bagi politisi PKB tersebut, saat berkunjung ke kawasan HTI PT TPL di Kab Toba, GM PT TPL Sektor Aek Nauli Janres Silalahi membenarkan HTI PT TPL masuk areal hutan lindung. “Dia bilang sama kita, terserah pemerintah daerah untuk melepas. Saya tegaskan, harusnya ada inisiatif PT TPL melakukan addendum sesuai SK Menhut RI Nomor 579/Menhut-II/2014 tentang Kawasan Hutan Provinsi Sumut Jo. SK Men LHK Nomor 8088/MenLHK-PKTI/KUH/PLA.2/11//2019 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Sumut. Saya lihat mereka (PT TPL) tidak punya niat baik,” sindir Zeira.
BACA LAGI: Anggota DPRDSU Thomas Dachi Sebut Proyek APBD Sumut 2019 di Kepulauan Nias Hamburkan Uang Negara
BACA LAGI: Danau Toba Masuk UGG, Ketua Komisi B DPRDSU Viktor Silaen Ingatkan Sinergi 4 Unsur
Menurut anggota DPRDSU periode 2014-2019 dan 2019-2024 ini, Gubsu, Pemprovsu dan Pemkab sekitar Danau Toba seyogianya proaktif mengantisipasi. Jika ada praktik perambahan hutan lindung, APL dan hutan konservasi, maka sanksi teguran dan pencabutan izin wajib ditegakkan. Sebab konsesi HTI PT TPL yang merambah kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) merupakan kewenangan provinsi. “Gak sedikit loh kawasan hutan lindung dan APL masuk dalam konsesi HTI PT TPL. Itu harus dilepaskan. Hasil temuan kita, ya mereka mengakui. Contoh kasus APL dirambah PT TPL terjadi di Kab Tapsel dan Kab Samosir. Kita lihat PT TPL belum serius melestarikan hutan di Sumut namun merambah-rambah terus kawasan hutan yang dilindungi. Hutan kan penyangga kehidupan manusia,” cetus Zeira, sembari menginformasikan, selain diterima GM PT TPL Sektor Aek Nauli Janres Silalahi, Komisi B DPRDSU juga menemui Kepala KPH Wilayah 4 Kab Toba, Leo Sitorus.
Perusahaan Pemegang Konsesi Tanggungjawabi Penyimpangan
Sekretaris Fraksi Nusantara DPRDSU itu membeberkan, merujuk UU Nomor 41/1999 tentang kehutanan, perlindungan hutan dan kawasan hutan sebagai tempat berusaha, secara tegas dinyatakan bahwa hutan lindung tak boleh masuk dalam areal konsesi HTI. Logikanya, terang Zeira lebih jauh, konsesi HTI PT TPL seyogianya dijaga oleh pemegang izin dari segala bentuk penyimpangan terutama gangguan. Ketika PT TPL atau perusahaan pemegang izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH) dan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) tidak peduli bahkan merambah hutan seenaknya, Zeira memastikan yang dikorbankan adalah lingkungan (hutan) di Sumut sebagai penyangga paru-paru dunia. “Kalo begini ceritanya, berarti PT TPL lalai dong. Pidana tuh. Jelas kok ancaman sanksinya karena mereka menguasai hutan milik negara. Kita khawatir, jangan-jangan ada permainan dan pembiaran dari oknum pemerintah daerah dengan perusahaan,” ujar wakil rakyat asal Dapil Sumut 6 Kab Labuhan Batu, Kab Labuhan Batu Utara (Labura) dan Kab Labuhan Batu Selatan (Labusel) itu. Kedepan, simpul Zeira, Komisi B DPRDSU mengingatkan semua perusahaan pemegang HPH, HTI, IUPHHK atau sejenisnya agar tidak merambah hutan pada kawasan yang dilindungi. Sementara Gubsu, Pemprovsu serta Pemkab diimbau Zeira konsisten mengawasi ketat. Kemudian menegakkan hukum lingkungan terhadap perusahaan pemegang izin pengelolaan kawasan hutan bila terbukti melanggar aturan. (MS/BUD)