www.MartabeSumut.com, Medan
Setelah beberapa kali menggelar Sidang Kode Etik terhadap Komisioner KPU Sumut dan staf KPU Sumut (11 teradu) dengan nomor perkara: 21-PKE-DKPP/II/2020, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI akhirnya membacakan 7 putusan tertanggal 6 Mei 2020 di Jakarta. Dua putusan meliputi pemberian hukuman teguran terhadap teradu 3 Komisioner KPU Sumut Benget Manahan Silitonga karena terbukti tidak cermat dan tidak teliti mengawasi verifikasi berkas Caleg Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) 2019 atas nama Pintor Sitorus. Putusan DKPP RI juga menyatakan berkas administrasi Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) Caleg Pintor Sitorus bermasalah. Sebab SKPI Caleg Partai Gerindra asal Dapil Sumut 9 Nomor Urut 5 itu tidak memiliki nomor induk dan tanpa memuat tanggal pengeluaran SKPI. Bagaimana selanjutnya nasib Pintor Sitorus yang saat ini menjabat anggota DPRDSU periode 2019-2024 ?
Keterangan diperoleh www.MartabeSumut.com saat sidang DKPP RI yang ditayangkan langsung melalui Facebook pada 6 Mei 2020, pembacaan putusan merujuk hasil Rapat Pleno DKPP RI, Rabu 29 April 2020. Sidang pembacaan putusan dilakukan oleh 7 anggota DKPP RI. Diantaranya Muhammad selaku Ketua merangkap anggota, Alfitra Salam (anggota), Teguh Prasetyo (anggota), Didik Supriyanto (anggota), Ida Budiarti (anggota), Hasna Sari (anggota) serta Rahmat Bagja (anggota). Usai mendengar keterangan pengadu, teradu, saksi-saksi, bukti-bukti dokumen dan jawaban para pihak sesuai fakta persidangan, singkap Muhammad, para teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggaraan Pemilu karena tidak teliti dan tidak cermat memverifikasi dokumen SKPI milik Caleg DPRDSU Pintor Sitorus. Menurut dia, terungkap fakta bahwa SKPI Pintor Sitorus tidak memiliki nomor induk dan tidak memuat tanggal SKPI. “Hal itu tidak sesuai persyaratan Caleg dan verifikasi dokumen yang diatur Pasal 240 ayat 1-2 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu. Kemudian Pasal 6 Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu serta Peraturan KPU Nomor 7/2017 tentang tahapan program dan jadwal Pemilu sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU Nomor 14/2019 tentang perubahan kelima Peraturan KPU Nomor 7/2017,” terang Muhammad.
DKPP RI Bantah Dalih Teradu
Kendati para teradu menjawab telah berkoordinasi dengan 2 pegawai Dinas Pendidikan (Disdik) Sumut Saut Aritonang dan Sri Indriyanti sebagai Pokja pelaksana verifikasi pada 4 Juli 2018, disusul 18 Juli 2018 teradu bersama 2 Pokja Disdik Sumut melakukan verifikasi dokumen milik Pintor Sitorus, toh Muhammad meyakini DKPP RI melihat ketidakcermatan teradu atas SKPI yang tidak mencantumkan nomor induk bahkan tanggal SKPI. “Teradu berdalih bahwa verifikasi dokumen Pintor Sitorus adalah tupoksi Pokja. Terungkap fakta, para teradu tidak mempedomani aturan Permendikbud. SKPI belum sesuai ketentuan Permendikbud. Pokja dan KPU Sumut tidak maksimal bekerja. Tidak melakukan klarifikasi kepada lembaga berwenang pengeluaran SKPI. DKPP RI menilai, KPU Sumut tidak dibenarkan sepenuhnya menyerahkan verifikasi kepada Pokja,” cetus Muhammad.
BACA LAGI: Soal Kasus BHS & PS, Partai Gerindra Sumut Dalami UU MD3, BHS : Nanti ya, Saya Masih Kumpul Keluarga
Empat Kesimpulan DKPP RI
Oleh sebab itu, lanjut Muhammad lagi, DKPP RI memiliki 4 kesimpulan terkait perkara Nomor: 21-PKE-DKPP/II/2020. Diantaranya, pertama, DKPP RI berwenang mengadili pengadu dan teradu. Kedua, pengadu memiliki legal standing untuk mengadukan. Ketiga, teradu 3 (Benget Manahan Silitonga) terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggaraan Pemilu. Keempat, teradu 1, 2, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11 tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
Tujuh Keputusan DKPP RI
Berdasarkan pertimbangan kesimpulan tersebut, Ketua DKPP RI, Muhammad, membacakan 7 keputusan. Pertama, mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Kedua, menjatuhkan sanksi peringatan terhadap teradu 3 Benget Manahan Silitonga selaku anggota KPU Sumut sejak putusan dibacakan. Ketiga, merehabilitasi nama baik teradu 1, 2, 4, 5, 6 dan 7 (anggota KPU Sumut) sejak putusan dibacakan. Keempat, merehabilitasi nama baik teradu 8, 9, 10 dan 11 sejak putusan dibacakan. Kelima, memerintahkan KPU RI untuk melaksanakan putusan sepanjang terhadap teradu 1, 2, 4, 5, 6 dan 7 paling lama 7 hari sejak putusan dibacakan. Keenam, memerintahkan Setjen KPU RI untuk melaksanakan putusan sepanjang terhadap teradu 8, 9, 10 dan 11 paling lama 7 hari sejak putusan dibacakan. Ketujuh, memerintahkan Badan Pengawas Pemilu RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan DKPP RI. “Demikian putusan hasil Rapat Pleno DKPP RI pada Rabu 29 April 2020 dan dibacakan di Jakarta hari Rabu 6 Mei 2020,” tutup Muhammad.
BACA LAGI: Kasus Aulia Rahman, Gerindra Sumut Ambil Alih Jika DPC Medan tak Mampu
Pintor Sitorus Sebut Hak DKPP RI
Terpisah, Kamis (14/5/2020) pukul 10.46 WIB, www.MartabeSumut.com menghubungi anggota DPRDSU masa bakti 2019-2024 Pintor Sitorus. Dia mengatakan, putusan itu merupakan hak DKPP RI. “Apalah mau saya bilang. Sudah begitu sidangnya. Tapi saya yakin SKPI saya sah karena saya terima dari pihak berwenang Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah 7 Provinsi Jawa Barat,” ujarnya via ponsel.
Pintor percaya, KPU Sumut sudah bekerja baik dan menyerahkan urusan verifikasi dokumen SKPI kepada 2 anggota Pokja. “Makanya waktu itu saya MS (memenuhi syarat) dan diumumkan sebagai DCT (daftar calon tetap),” terang Pintor. Dia pun heran kenapa SKPI-nya dipermasalahkan tiba-tiba. Sebab jika ada kekurangan format SKPI, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah 7 Provinsi Jawa Barat disebutnya siap memperbaiki. Pada sisi lain, Pintor mempersoalkan pula 1 media online yang tidak profesional menulis komentarnya. “Masak saya disebut media itu menyalahkan KPU ? Padahal saya tidak pernah bilang pada si wartawan menyalahkan KPU Sumut. Saya malah berterimakasih kepada KPU Sumut,” geramnya. “Sekali lagi, saya menyesalkan pemberitaan media online yang salah menulis komentar saya beberapa waktu lalu,” tutup Pintor Sitorus.
BACA LAGI: Reses Tanpa ASN, F-PAN DPRDSU Nyatakan Kewajiban Legislator Terhadap Konstituen
Sidang Kedua Digelar di Medan
Seperti diberitakan www.MartabeSumut.com sebelumnya, sidang kedua DKPP RI sempat digelar Senin siang (16/3/2020) di kantor Bawaslu Sumut Jalan Adam Malik Medan. Sidang dengan nomor perkara: 21-PKE-DKPP/II/2020 ini beragenda pemeriksaan, mendengar keterangan tambahan saksi-saksi, pengadu dan teradu. Sidang dipimpin Ketua Majelis Dr Alfitra Salamm (anggota DKPP RI) dan Johan Alamsyah (TPD unsur Bawaslu Sumut). Pihak pengadu diantaranya Tunggul Sihombing (ASN/DPP LSM KOMPPTRAS) dan Lassinur H Sidabutar (swasta). Kedua pengadu menyerahkan kuasa kepada Pranoto, Muhammad Akbar Siregar dan Khaidir Ali Lubis. Pokok aduan pengadu menyangkut dugaan tidak taat terhadap asas dan prinsip penyelenggaraan Pemilu yang tidak teliti dan tidak cermat dalam melakukan verifikasi kelengkapan administrasi berkas Caleg DPRDSU Pintor Sitorus dari Partai Gerindra asal Dapil Sumut 9 nomor urut 5.
BACA LAGI: Bagi Sembako Kepada Wartawan, Anggota DPRD Sumut Rudy Hermanto Diskriminatif !
Para pengadu mengadukan pihak teradu diantaranya: Herdensi (Ketua KPU Sumut) teradu 1, Mulia Banurea (Komisioner KPU Sumut) teradu 2, Benget Manahan Silitonga (Komisioner KPU Sumut) teradu 3, Yulhasni (Komisioner KPU Sumut) teradu 4, Ira Wirtati (Komisioner KPU Sumut) teradu 5, Syafrizal Syah (Komisioner KPU Sumut) teradu 6 serta Batara Manurung (Komisioner KPU Sumut) teradu 7. Ada pula Kartinawati Harahap (Plt Sekretaris KPU Sumut) teradu 8, Maruli Pasaribu (Kabag Hukum, Teknis dan Humas KPU Sumut) teradu 9, Harry Dharma Putra (Kasubag Hukum, Teknis dan Humas KPU Sumut) teradu 10 serta Mariska Irsanya Nasution (Operator SILOK KPU Sumut) teradu 11. (MS/BUD)