Kasus Aulia Rahman, Gerindra Sumut Ambil Alih Jika DPC Medan tak Mampu

Bagikan Berita :

www.MartabeSumut.com, Medan

Sekretaris DPD Partai Gerindra Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Robert Lumbantobing, SE, Ak, MSi, mengatakan, DPD Partai Gerindra Sumut bisa saja mengambil alih penanganan kasus pelanggaran etika Ketua Komisi II DPRD Medan Aulia Rahman jika DPC Partai Gerindra Medan tidak mampu menyelesaikan. Menurut Robert, sepengetahuannya belum ada tindakan disiplin terhadap Aulia Rahman. Tapi DPD Partai Gerindra Sumut telah meminta DPC Partai Gerindra Medan agar melihat indikasi kesalahan sesuai konstitusi Partai.

BACA LAGI: Reses Tanpa ASN, F-PAN DPRDSU Nyatakan Kewajiban Legislator Terhadap Konstituen

Dihubungi www.MartabeSumut.com, Senin malam (11/5/2020) via ponselnya, Robert menjelaskan, karena menyangkut etik Dewan, maka Badan Kehormatan (BK) DPRD Medan yang seyogianya lebih dulu mengeluarkan putusan. “Info saya dapat, Aulia Rahman ini telah disidang BK DPRD Medan. Hasilnya saya belum dapat dari BK DPRD Medan,” ujarnya. Kendati demikian, Robert menyatakan tetap konsern mengawasi kinerja dan tindak lanjut DPC Partai Gerindra Medan. Termasuk Fraksi Partai Gerindra DPRD Medan yang sudah memanggil Aulia Rahman. “Makanya kita tunggu dulu sikap DPC Partai Gerindra Medan. Bila kelak mereka tak sanggup, nanti kita ambil alih. Kita tunggu saja apa hasil DPC Partai Gerindra Medan dan Fraksi Partai Gerindra DPRD Medan. Tentu mereka akan melaporkan pada kita di DPD Partai Gerindra Sumut,” tegas Robert.

BACA LAGI: Bagi Sembako Kepada Wartawan, Anggota DPRD Sumut Rudy Hermanto Diskriminatif !

Prosedur Aulia tidak Tepat

Anggota DPRD Sumut periode 2014-2019 ini menilai, prosedur yang dilakukan Aulia Rahman memang tidak tepat. Sebab mengeluarkan surat Komisi II DPRD Medan untuk meminta bantuan terhadap perusahaan. Harusnya, timpal Robert lagi, pimpinan Dewan yang mengeluarkan surat lingkup eksternal bukan komisi. “Tindakan disiplin Partai pasti ada. Kita dorong DPC Partai Gerindra Medan melihat indikasi kesalahan sesuai AD/ART Partai,” ucapnya. Lalu, apa jenis sanksi Partai atas pelanggaran etika tersebut ? Bagi Robert, ada beberapa sanksi dan tindakan disiplin yang bisa dikeluarkan. Diantaranya peringatan, dicopot sebagai Ketua Komisi karena dianggap tak mampu bahkan Pergantian Antar-Waktu (PAW). “Jadi tergantung kesalahannya. DPD Partai Gerindra Sumut memonitor dan memberi arahan,” tutup mantan Ketua Komisi E DPRD Sumut itu.

BACA LAGI: Setelah Drs Tenang Meninggal Akibat Corona, Wakil Ketua DPD Partai Gerindra Sumut dr Anna Susul Sang Suami

Aulia Minta Bantuan ke PT Sun Kado

Seperti diketahui, Ketua Komisi II DPRD Medan Aulia Rahman mengirimkan surat resmi dengan kop DPRD Medan kepada PT Sun Kado. Surat itu bernomor 16/4 Komisi II DPRD Medan/2020 tentang permohonan bantuan untuk masyarakat terdampak pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) khususnya di Kelurahan Mabar. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Aulia Rahman. Namun stempel yang dipergunakan adalah stempel Fraksi Partai Gerindra DPRD Medan dan bukan stempel DPRD Medan. Bahkan isi surat Aulia menyinggung kemungkinan terjadinya chaos atau kerusuhan di tengan bencana virus Corona.

BACA LAGI: KAJI Unit DPRD Sumut Bagi 500 Masker ke Pengendara, Baskami Ginting: Kegiatan Kecil, Manfaat KAJI Buat Masyarakat Besar

Sementara Aulia Rahman sendiri tidak membantah dirinya mengeluarkan surat. “Masih banyak masyarakat di Belawan belum mendapat bantuan dari Pemko Medan. Sehingga saya berinisiatif memohonkan bantuan. Pemberi bantuan langsung menyalurkan ke masyarakat,” ujar Aulia ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (22/4/2020). Aulia mengatakan, surat permintaan yang dikeluarkan hanya kepada PT Sun Kado. “Selebihnya sudah kita tarik,” akunya. (MS/BUD)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here