Dua Caleg “jadi” DPRDSU Tersandung Hukum, Sekretaris Partai Gerindra: Kita Prihatin, Kami akan Panggil Ke-2 Kader

Sekretaris Partai Gerindra Sumut Robert Lumbantobing, SE, Ak, MSi, saat dikonfirmasi di gedung DPRDSU Jalan Imam Bonjol Medan. (Foto: www.MartabeSumut.com)
Bagikan Berita :

www.MartabeSumut.com, Medan

Kabar kurang sedap menerpa Partai Gerindra Sumut. Bukan apa-apa, dalam bulan ini, 2 kadernya tersandung hukum di Polda Sumut. Diantaranya Pintor Sitorus (PS), yang pada Senin (9/9/2019) dilaporkan Lembaga Pemantau Pemilu dan Pemerintahan Sumatera Utara (LP3SU) ke Polda Sumut atas dugaan penggunaan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) palsu saat mendaftar sebagai Caleg Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) tahun 2019. Ada pula nama Benny Harianto Sihotang, SE (BHS), mantan Dirut PD Pasar Horas Jaya Pematang Siantar. Belum lama ini, penyidik Subdit II Harta Benda Bangunan dan Tanah (Harda Bangtah) Ditreskrimum Polda Sumut menetapkan Benny Harianto Sihotang sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan. Kabar tak sedap ini kian ironis tatkala ke-2 kader Partai Gerindra itu merupakan “calon jadi” anggota DPRDSU 2019-2024 yang pelantikannya dijadwalkan Senin 16 September 2019.

Baca juga: Pesan Juliski Simorangkir Akhir Jabatan DPRDSU: Kdh se-Sumut Gaya Lama, 1 Tahun Gubsu Copy Paste & Jalan di Tempat

Baca juga: Puluhan Calon Anggota DPRDSU 2019-2024 Hadiri Gladi Pelantikan, Parlaungan Simangunsong Berterimakasih pada Rakyat & Mohon Dukungan

Menanggapi 2 realitas miris berkembang, Sekretaris Partai Gerindra Sumut Robert Lumbantobing, SE, Ak, MSi, menyatakan prihatin mendalam. Dihubungi www.MartabeSumut.com melalui ponselnya, Sabtu siang (14/9/2019), Robert yang sedang berada di Jakarta itu mengaku hanya mendapat informasi sepihak dari media massa. Menurut dia, Partai Gerindra prihatin mengetahui 2 kader tersandung masalah hukum. “Kami akan panggil kedua kader untuk mengkonfirmasi berita-berita media. Mereka juga belum lapor ke partai,” ujar anggota DPRDSU masa bakti 2014-2019 tersebut. Robert menyebut, pemanggilan kedua kader tergolong urgen agar bisa mengetahui informasi secara utuh. Apalagi menyangkut nama baik partai dan setiap kader patut menjunjung tinggi harkat martabat partai.

Baca juga: SK Mendagri Belum Turun, Sekretariat DPRDSU Siapkan Pelantikan Anggota Dewan 2019-2024

Gus Irawan Kaget

Sampai sekarang, ungkap Robert lagi, Partai Gerindra Sumut tidak bisa berbuat apa-apa lantaran kedua kader belum memberi laporan. “Saya sudah laporkan masalah kepada Pak Gus Irawan Pasaribu selaku Ketua Partai Gerindra Sumut. Pak Gus Irawan kaget dan tak menyangka. Kasus BHS (Benny Harianto Sihotang) ini kan terjadi sebelum beliau jadi kader Partai Gerindra. Belum ada arahan Pak Gus Irawan. Dalam waktu dekat kita panggil kedua kader,” tegas Robert. Menyinggung nasib kader jelang jadwal pelantikan 100 anggota DPRDSU pada Senin 16 September 2019, Ketua Komisi E DPRDSU ini enggan berandai-andai. Bagi dia, KPU Sumut sudah memutuskan nama BHS dan PS sebagai calon terpilih anggota DPRDSU 2019-2024. Artinya, ucap Robert lebih jauh, Partai Gerindra mendorong BHS dan PS menyelesaikan masalah hukumnya secara terbuka. Kalau memang murni merupakan pelanggaran hukum, Robert memastikan pihaknya ikut mendukung proses hukum yang berjalan. “Dilantik atau tidak keduanya, ya saya gak bisa komentar. Kita lihat saja nanti. Inilah yang saya sebut setiap kader wajib menjaga nama baik Partai Gerindra. Catatan penting bagi kami,” tutup Legislator asal Dapil Sumut IX Kab Taput, Kab Tobasa, Kab Samosir, Kab Humbahas, Kab Tapteng dan Kota Sibolga tersebut.

Baca juga: Sarma Hutajulu Ingatkan Kapasitas 12 Perempuan Terpilih di DPRDSU & Desak Pemprovsu Programkan Kesetaraan Gender

Pintor Sitorus Nyatakan SKPI Tidak Palsu

Terpisah, www.MartabeSumut.com menghubungi calon terpilih anggota DPRDSU 2019-2024 Pintor Sitorus (PS), Sabtu sore (14/9/2019). Menanggapi kemelut hukum yang dituduhkan dan telah dilaporkan LP3SU ke Polda Sumut atas dugaan penggunaan SKPI palsu ketika mendaftar sebagai Caleg DPRDSU, Pintor menegaskan tidak ada alasan melaporkan dirinya sebab pencalonan saat Pileg sudah sesuai prosedur. “Partai menerima persyaratan yang dibutuhkan. Kalo dituduh palsu, lalu aslinya dimana ? Bagaimana maksudnya palsu ? Aslinya dimana kalo dinyatakan palsu,” ujar Pintor melalui saluran telepon. Dia mengakui, pihak pengadu telah konfirmasi ke Disdik Wilayah VII Kota Cimahi Jawa Barat. Dan Disdik Wilayah VII Kota Cimahi menerangkan bahwa memang benar mengeluarkan SKPI. Pintor pun menguraikan prosedur sejak jadi Caleg hingga ketika ditetapkan KPU memenuhi syarat atau MS. “KPU kok yang menyatakan saya MS. Kenapa dipersoalkan saat mau pelantikan,” sesalnya.

Baca juga: Prediksi Iskandar Sakty Batubara: dari 100 Anggota DPRDSU 2014-2019, Cuma 25 Persen Incumbent Lolos

Pintor mengatakan, sedari awal partai-lah yang menerima persyaratan dan menjalankan prosedur. Sehingga tidak relevan bila persyaratan yang telah dianggap MS justru diperdebatkan saat ini. “Sekarang siapa yang menerima persyaratan pencalegan saya dulu ? Bukan saya loh yang mendaftarkan ke KPU. Tapi diantarkan partai untuk pendaftaran. Lalu KPU memverifikasi segala macam sesuai persyaratan. Keluarlah DCS dan MS. Setelah itu DCT. Apalagi ? Kan gak ada,” herannya. Pintor percaya, tujuan akhirnya setelah dinyatakan DCT adalah berjuang maksimal membesarkan nama Partai Gerindra. Dengan membesarkan partai, Pintor yakin dirinya juga harus berusaha keras untuk memperoleh kursi dari Dapil. “Jadi bukan main-main. Bermacam perjuangan saya lakukan agar dapat kursi di Dapil. Kenapa ribut sekarang padahal dulunya telah MS ? Darimana dasarnya dinyatakan palsu,” geramnya. Pintor menilai, pihak yang mengadukan (LP3SU) telah membuat surat ke Disdik Wilayah VII Kota Cimahi untuk menanyakan atau konfirmasi tentang SKPI atas nama dirinya. Yang jelas, simpul Pintor, SKPI diterbitkan oleh Disdik Wilayah VII Kota Cimahi . “Asli loh kita terima dan bukan kita buat-buat sendiri. Mengenai kekurangan yang disebut mereka (LP3SU), ya bukan kesalahan saya. Soal sidik jari dan lainnya, ya biarkan saja siapa yang menyelidiki kelak. Palsu atau asli,” ucapnya.

Baca juga: Paripurna Terakhir 4 September, Disharmoni DPRDSU – Gubsu Berpotensi Kandaskan Lagi Pengesahan R-APBD Sumut 2020

Bagaimana kondisi Anda jelang dilantik namun diadukan ke polisi ? Pintor terdiam sesaat. Sembari terdengar menarik nafas panjang, Pintor pun mengaku dalam keadaan sehat. “Istilahnya ya, bisa dikatakan terganggu jugalah. Kalo kita, ya saya yakin benar. Karena saya terima SKPI yang dikeluarkan Dinas Pendidikan. Kalo memang palsu, aslinya dimana ? Harusnya kalo saya palsukan, ya kan saya digugat Dinas Pendidikan Wilayah VII Kota Cimahi Jabar-lah. Jadi janganlah menuduh itu palsu,” ingatnya. Kenapa Anda tak menggugat balik ? “Mereka berpendapat ya silahkan saja, kebenaran kok yang saya pertahankan. Kenapa mereka bilang palsu ? Apa dasarnya ? Kalo kop surat, keterangan dan tandatangan dari lembaga berwenang, dimana palsunya ? Gak benar tuduhan mereka. Aku terima SKPI dari pihak berwenang,” cetusnya lagi dengan nada tinggi. Lalu, apa Anda sudah pernah dipanggil penyidik Polda Sumut ? Pintor kembali terdengar gusar. “Tak usahlah tanya itu. Yang penting saya katakan SKPI itu tak palsu. Janganlah terlalu memojokkan seseorang. Sebenarnya saya terlalu leluasa menjelaskan ini. Tolonglah pahami situasi saya sekarang. Jangan salah-salah saya ngomong nanti,” tutup Pintor.

Baca juga: Uang Pemprovsu Raib Rp. 1,6 M: Wajar Dugaan Suap Ketok Palu APBD Sumut, Usut Tuntas & Follow The Money

Kasus BHS

Seperti diketahui, BHS merupakan Caleg terpilih Partai Gerindra untuk DPRDSU 2019-2024 dari Dapil Sumut II Medan Sunggal, Medan Selayang, Medan Tuntungan, Medan Helvetia, Medan Barat, Medan Baru dan Medan Petisah. BHS “terancam” batal dilantik pada 16 September 2019 lantaran saat itu Polda Sumut dikabarkan akan memeriksanya. Dilantik atau tidak, memang tidak bisa dipastikan karena tergantung diskresi kepolisian. Kasus serupa pernah membelit kader Partai Gerindra Eveready Sitorus ketika akan dilantik sebagai anggota DPRDSU periode 2014-2019 atas kasus penipuan/penggelapan. Bahkan situasinya lebih rumit. Eveready Sitorus sudah divonis, menjalani hukuman dan sedang ditahan. Namun, kala itu, Eveready Sitorus tetap bisa keluar dari sel menjalani agenda pelantikan dengan pengawalan polisi.

Baca juga: Simsalabim..Abrakadabra…! Tiba-tiba Paripurna DPRDSU “Korum” & Sahkan APBD, Baskami: Cacat Hukum, Kita Lapor Mendagri

Informasi diperoleh www.MartabeSumut.com, proyek revitalisasi Pasar Horas Jaya Pematang Siantar diproyeksikan tahun 2018 dengan pagu anggaran sebesar Rp. 24 Miliar. Oleh pihak PD Pasar Horas Jaya, yang saat itu jabatan Dirut dipegang Benny Harianto Sihotang alias BHS, memenangkan 1 perusahaan milik Fernando Nainggolan alias Moses bersama rekannya Rusdi Taslim. Seiring berjalan waktu, BHS meminta uang kepada rekanan (Rusdi Taslim). Rusdi Taslim menyanggupi dan menyuruh anggotanya bernama Didit Cemerlang memberikan uang kepada Fernando Nainggolan alias Moses. Selanjutnya Fernando Nainggolan alias Moses mengirim uang lewat rekening kepada BHS. Akan tetapi, proyek pembangunan Pasar Horas tidak terlihat alias fiktif. Akibat kejadian itu, Rusdi Taslim mengaku mengalami kerugian Rp. 1,7 Miliar. Rusdi Taslim pun melaporkan kasus itu ke Polda Sumut dan ditangani Subdit IV/Renakta. Namun karena penanganannya dinilai lambat, akhirnya diserahkan ke Subdit II/Harda-Bangtah. Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, kepada wartawan mengatakan, benar Benny Harianto Sihotang alias BHS ditetapkan sebagai tersangka karena diduga kuat terlibat kasus penipuan dan penggelapan dana revitalisasi pembangunan Pasar Horas di Pematang Siantar. Tapi hingga kini, kata Nainggolan, BHS belum memenuhi paggilan penyidik Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut untuk diperiksa. “Benny Harianto Sihotang ditetapkan sebagai tersangka bersama 1 orang lain Fernando Nainggolan alias Moses. Dua-duanya belum memenuhi panggilan penyidik (belum datang ke Polda Sumut),” ungkapnya. Nainggolan menyatakan, penyidik Polda Sumut akan melayangkan panggilan kedua jika kedua tersangka enggan memenuhi panggilan penyidik. “Intinya, kita akan terus memproses kasus ini,” janjinya. Sedangkan Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian, Kamis (12/9/2019) menegaskan, dalam kasus penipuan tersebut Benny Harianto Sihotang merupakan otak pelaku. “Memang dia (Benny Sihotang) yang dilaporkan (otak pelakunya). Sedangkan Fernando ikut serta dalam kasus ini. Dia (Fernando) merupakan orang suruhan Benny,” ucap Andi Rian.

Baca juga: DPRDSU Paripurna Pengesahan APBD Sumut, 3 Orang Tak Dikenal Terobos Masuk Pajang Spanduk “Tolak Revisi UU KPK”

Sementara itu, Kasubdit Harda Bangtah AKBP Edison Sitepu menjelaskan, penetapan tersangka diputuskan setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara. Kemudian melakukan pemanggilan kedua terhadap Benny Harianto Sihotang sebagai tersangka pada Senin (16/9/2019). “Pemanggilan pertama telah kita lakukan pada Senin (9/9/2019),” jelasnya. Sebelumnya, penyidik Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi terkait proyek revitalisasi Pasar Horas yang berbuntut terjadinya dugaan penipuan. Saksi tersebut diantaranya Walikota Pematang Siantar Hefriansyah Noor dan Sekda Kota Pematang Siantar Budi Utari Siregar.

Baca juga: Pengesahan P-APBD Sumut 2019 & R-APBD Sumut 2020 Gagal, Ebenejer Sitorus: Kinerja Pemprovsu Ganggu Suasana Psikologis DPRDSU

Kasus PS

Untuk kasus Pintor Sitorus alias PS, yang pada Senin (9/9/2019) dilaporkan Lembaga Pemantau Pemilu dan Pemerintahan Sumatera Utara (LP3SU) ke Polda Sumut atas dugaan penggunaan SKPI palsu saat mendaftar sebagai Caleg DPRDSU tahun 2019 Dapil Sumut IX, dibenarkan oleh Ketua LP3SU Salfimi, SE. Kepada wartawan, Senin (9/9/2019) di Polda Sumut, Salfimi mengungkapkan, SKPI Nomor 422 CadisdikWil.VII/2018 atas nama Pintor Sitorus. Diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII Kota Cimahi Drs H Husen R Hasan, MPd. Salfimi menduga kuat, SKPI atas nama PS tersebut melanggar Permendikbud Nomor 29 tahun 2014 tentang Pengesahan Fotocopy Ijazah/STTB dan Penerbitan SKPI. “Dalam SKPI itu kami temukan kejanggalan yang tak sesuai Permendikbud Nomor 29 tahun 2014. Misalnya, SKPI tidak mencantumkan nomor induk, SKPI tak mencantumkan nomor ijazah, SKPI tanpa sidik jari PS, SKPI tidak dibubuhi materai 6.000 dan tidak memuat tanggal SKPI dikeluarkan,” singkap Salfimi, sembari memastikan, andaikan SKPI benar diterbitkan pejabat berwenang, SKPI milik PS juga terindikasi permainan dokumen palsu karena jika suatu sekolah tak lagi beroperasi atau tutup, maka harus memakai format 2B sesuai Permendikbud Nomor 29 tahun 2014.(MS/BUD)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here