Ditanya Soal 2 Anggota F-PKS DPRDSU Tanpa AKD, Ketua DPRDSU Sebut SK Mendagri

Bagikan Berita :

www.MartabeSumut.com, Medan

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) Drs Baskami Ginting memimpin Sidang Paripurna beragenda perubahan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRDSU masa tugas 2019-2022 dari F-PKS DPRDSU, Senin siang (14/9/2020) di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan. Setelah Plt Sekwan DPRDSU membacakan SK perubahan AKD tersebut, anggota DPRDSU F-PKS H Mara Jaksa Harahap, SAg, MA, melakukan interupsi. Mara Jaksa Harahap protes lantaran tidak semua anggota DPRDSU F-PKS masuk dalam AKD DPRDSU.

BACA LAGI: Catatan Buruk DPRDSU 1 Tahun Kerja: “Buang” 2 Legislator dari AKD, Langgar Tatib & Pimpinan Dewan Bisa Digugat ke PTUN

BACA LAGI: Paripurna Perubahan AKD DPRDSU, Anggota F-PKS Protes “Dibuang” Fraksinya dari Komisi

Usai Sidang Paripurna, kemarin, www.MartabeSumut.com mengkonfirmasi Ketua DPRDSU Drs Baskami Ginting melalui saluran ponselnya. Kemudian mempertanyakan sikap pimpinan DPRDSU dan mengaitkan dengan kasus serupa yang sejak 1 tahun lalu dialami anggota DPRDSU F-PKS, M Hafez. Menyahuti konfirmasi www.MartabeSumut.com, Baskami berjanji akan secepatnya mengundang pimpinan DPRDSU, Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRDSU serta pimpinan F-PKS DPRDSU. “Nama-nama kan diajukan fraksi. Memang setiap anggota Dewan berhak duduk di AKD sesuai Tata Tertib (Tatib) DPRDSU dan usulan fraksi. Tapi kalo gak diusulkan, bagaimana ya ? Kami hanya mengeluarkan SK jika diusulkan fraksi. Gak bisa melampaui itu,” ujarnya.

BACA LAGI: “Skandal” Oknum Pejabat Pemprovsu “SB” dengan Janda “DSS”, Gubsu: Bulan Depan Dia Pensiun

BACA LAGI: “SB” vs “DSS” Ibarat Buaya & Harimau, Julheri Sinaga: Hukum Jalan, Gubsu Copot “SB” Antisipasi Conflict of Interest

Pimpinan DPRDSU Bisa Digugat ke PTUN

Wakil Ketua Komisi B DPRDSU Zeira Salim Ritonga, SE, menyatakan pimpinan DPRDSU bisa digugat ke PTUN, pendapat Anda ? Baskami terdengar santai menjawab. “Ada surat Mendagri yang menjelaskan bahwa semua anggota Dewan yang duduk di AKD wajib diusulkan fraksi masing-masing,” tegasnya. Politisi PDIP ini memastikan, usulan duduk di AKD memang melalui fraksi-fraksi. Bagaimana jika gak diusulkan fraksi padahal mereka dipilih rakyat dan digaji negara ? Baskami menolak berandai-andai. Sebab dia mengakui, semua anggota DPRDSU mempunyai hak dan perlu dikompromikan. Kompromi disebutnya untuk mencari solusi terbaik. “Kalo mau digugat, ya kami ada surat Mendagri yang mengatur,” tepisnya.

BACA LAGI: Janda “DSS” Adukan ke Poldasu Dugaan Asusila Pejabat Esselon 2 Pemprovsu “SB”, Thomas Dachi: Coreng Wajah Gubsu “Bermartabat” !

BACA LAGI: RIP Jakob Oetama: Sehat Pemberitaan, Hentikan jadi Wartawan Kalau Bekerja Tanpa Pikiran !

BACA LAGI: Sumut “Juara 1” Narkoba, Politisi NasDem: Sama Saja Mencoreng Muspida & Penegak Hukum !

BACA LAGI: 100 Anggota DPRDSU 2019-2024 Dilantik, 37 Legislator 2014-2019 Hadir

Lalu, bila kelak mengundang pimpinan DPRDSU, BKD DPRDSU serta pimpinan F-PKS DPRDSU, apa sikap Anda kedepan atas 2 anggota F-PKS DPRDSU itu ? Baskami justru terdengar menarik nafas panjang. “Ya akhirnya pimpinan yang jadi dilema. Kita belum tahu apa keputusan nanti. Kita tunggulah ya,” simpul Baskami Ginting. (MS/BUD)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here